KARO, Sumutpos.jawapos.com – Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Karo tidak ingin polemik pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) berhenti sebatas Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Demokrat kini mulai menggalang dukungan dari fraksi-fraksi lain untuk mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Karo. Jika upaya melalui mekanisme kelembagaan tersebut menemui jalan buntu, Demokrat menyatakan siap menempuh langkah politik.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Karo, Endamia Kaban, mengatakan Pansus diperlukan untuk menguji berbagai persoalan yang mencuat dalam RDP DPRD Karo bersama LSM Komite Pemantau Kinerja Pemerintah (KPKP).
Sejumlah persoalan yang menjadi sorotan antara lain dugaan intervensi dalam pengelolaan CSR, tata kelola pengutipan dan penyaluran dana, hingga legalitas mekanisme yang selama ini berjalan.
Baca Juga: Gunung Api Sinabung Berhenti Erupsi Hari Ini
“Dalam pengusulan pembentukan Pansus, ada syarat dan ketentuan yang diatur di dalam Tatib DPRD. Tentu kami Fraksi Partai Demokrat akan menggunakan hak kami dan akan mendorong fraksi lain agar dapat bersama-sama mengusulkan Pansus ini,” kata Endamia, Rabu (2/9) siang.
Menurut Endamia, RDP tidak cukup untuk menjawab seluruh persoalan tersebut. RDP, kata dia, merupakan forum untuk mendengar dan menyerap aspirasi masyarakat sehingga hasilnya tidak serta-merta dapat dijadikan sebagai kesimpulan hukum.
Karena itu, Demokrat menilai dugaan-dugaan yang disampaikan dalam forum tersebut perlu diuji melalui mekanisme pemeriksaan yang lebih mendalam.
“Beberapa poin yang disampaikan perwakilan masyarakat melalui LSM KPKP dalam RDP, yakni dugaan intervensi pengelolaan CSR, tata kelola pengutipan dan penyaluran serta legalitasnya. Ini harus dilakukan melalui Pansus untuk menguji kebenarannya sesuai dengan tupoksi dan tata cara kerja DPRD yang diatur dalam Tatib DPRD,” tegasnya.
Jika Pansus Terganjal, Demokrat Siapkan Langkah Politik
Endamia juga memberikan sinyal kuat bahwa Demokrat tidak akan berhenti apabila usulan pembentukan Pansus gagal diwujudkan melalui mekanisme kelembagaan DPRD.
Ia menyebut langkah politik menjadi opsi yang akan ditempuh apabila fraksinya tidak berhasil mendapatkan dukungan yang diperlukan untuk mengusulkan Pansus.
“Ketika secara kelembagaan fraksi kami tidak berhasil mengusulkan Pansus ini, kami akan melakukan langkah-langkah politis,” tegas Endamia.
Meski demikian, Demokrat terlebih dahulu akan mengajak fraksi-fraksi lain untuk menggunakan hak mereka sesuai mekanisme yang diatur dalam Tata Tertib DPRD Karo.
Baca Juga: KNO Kembali Normal, 60 Persen dari 55 Maskapai Sudah Diterbangkan
Bagi Demokrat, pembentukan Pansus dinilai penting agar persoalan pengelolaan CSR dapat diperiksa secara lebih komprehensif, bukan hanya berdasarkan informasi yang muncul dalam RDP.
Ruang Pemeriksaan Bisa Meluas
Endamia mengatakan ruang kerja Pansus nantinya tidak harus terbatas pada poin-poin yang disampaikan dalam RDP.
Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan persoalan lain yang masih memiliki keterkaitan dengan tata kelola CSR, hal tersebut menurutnya dapat turut ditelusuri.
“Sekaitan dengan apa-apa saja yang didugakan sesuai dengan poin-poin yang disampaikan pada saat RDP dan juga tidak menutup kemungkinan memeriksa hal-hal yang berkembang dalam pemeriksaan Pansus,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan bahwa tujuan utama Pansus bukan untuk menghakimi pihak tertentu. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan aspek legalitas dan tata kelola dana CSR berjalan sesuai ketentuan.
“Seperti statemen saya pada pemberitaan yang lalu, menguji legalitas dan audit tata kelola dana CSR,” pungkasnya.
Baca Juga: Khairul Azmi Tegaskan Seluruh UPT Dinas SDABMBK Harus Mampu Bangun Komunikasi
Apabila Pansus nantinya terbentuk dan menemukan adanya persoalan, hasil pemeriksaan akan dibawa ke forum paripurna DPRD Karo untuk menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sekaitan dengan hasil Pansus nantinya, ini akan diserahkan dalam forum paripurna untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan. Bergantung apa yang menjadi kesimpulan Pansus dan hasil paripurna,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan terkait desakan pembentukan Pansus tersebut.(deo/han)
Editor : Johan Panjaitan