STABAT, Sumutpos.jawapos,com- Dugaan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Langkat, Husni Mustofa, berbuntut pengaduan yang telah dilaporkan ke Polres Langkat. Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Langkat disebut telah menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut.
Adapun dugaan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan yang dilakukan mantan Ketua KPU Langkat, yakni diduga menggelapkan mobil dinas yang dipinjam-pakaikan. Mobil dimaksud Toyota Avanza warna silver BK 1096 P, yang tercatat sebagai aset Pemkab Langkat.
Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi mengakui, pihaknya menerima dumas terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan mantan Ketua KPU tersebut. "Ya benar, sudah ada dumas-nya, sudah kita tindaklanjuti," ungkap Ghulam, Rabu (2/9/2026).
Baca Juga: Terpidana Akuang Masih Hirup Udara Segar, Kasi Intel Kejari Langkat Bungkam
Mantan Kasat Reskrim Polres Asahan ini menyebut, pihaknya telah mengambil keterangan terhadap pelapor. Bahkan, sejumlah pihak yang berkaitan dengan dumas itu juga telah dimintai klarifikasi.
"Pelapor sudah kita ambil keterangan, termasuk sejumlah pihak sudah diundang untuk memberikan klarifikasi. Seperti Sekretariat KPU dan bidang aset Pemkab Langkat," bebernya.
Hasil dari klarifikasi dimaksud, Husni Mustofa disebut harus mengembalikan Toyota Avanza yang diduga digelapkannya pada Senin (31/8/2026) kemarin. Pun hingga kini, mobil dinas yang merupakan aset Pemkab Langkat itu belum juga dikembalikan.
Karenanya, Polres Langkat merekomendasikan kepada lembaga penyelenggara pemilu itu untuk melaporkan dugaan penggelapan mobil dinas tersebut secara resmi. "KPU Langkat direkomendasikan untuk membuat pengaduan langsung," tegasnya.
Selain mobil, Husni juga diduga menggelapkan aset dua unit laptop dan satu unit tab atau gadget milik Sekretariat KPU Langkat. Buntut dari dugaan penggelapan ini, Husni Mustofa pun dicopot dari jabatannya hingga diberhentikan sementara berdasarkan surat KPU RI nomor 231 tahun 2026 per tanggal 6 Juli.
Rapat pleno juga telah dilakukan setelah KPU Sumut melakukan pemeriksaan terhadap KPU Langkat. KPU RI pun meminta agar KPU Sumut membuat pengaduan ke DKPP terkait dugaan penggelapan ini.
Baca Juga: Keluarga Winda Lorenza Gowasa Bantah Damai, Tuntut Kapolda Sumut Otopsi Ulang
Kini, KPU Sumut tengah menunggu jadwal sidang DKPP. Pasca Husni Mustofa dicopot, Imran Lubis ditunjuk sebagai Plt Ketua KPU Langkat.
Sebelumnya, Husni ketika dikonfirmasi, membantah jika dirinya dicopot dari jabatannya sebagai Ketua KPU Langkat. "Terkait pencopotan, tidak benar," kata Husni.
Kala itu, Husni mengaku, tidak ada menerima pemberitahuan atau surat keputusan pencopotan terhadap dirinya. Disinggung apakah benar ia menggelapkan mobil dinas aset milik Pemkab Langkat, ia pun membantahnya.
"Tidak benar," pungkasnya. (ted/han)
Editor : Johan Panjaitan