NISEL, SUmutpos.jawapos.com – Keberadaan sebuah kapal tongkang yang disebut dalam pengaduan masyarakat terkait dugaan aktivitas pengangkutan hasil hutan di Kabupaten Nias Selatan (Nisel) kini menjadi tanda tanya.
Kapal yang sebelumnya berada di Pelabuhan Pulau Tello disebut telah meninggalkan lokasi. Kondisi ini memantik pertanyaan dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Teluk Dalam yang meminta Kapolres Nias Selatan memberikan kejelasan mengenai status dan keberadaan kapal tersebut.
Persoalan bermula dari pengaduan Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral (AMAL) Nias Selatan bersama GMKI Teluk Dalam, Laskar Muda Hulo Batu (LMHB), dan masyarakat Kepulauan Batu terkait dugaan aktivitas pengangkutan hasil hutan yang mereka kaitkan dengan PT Gunung Raya Utama Timber (Gruti) dan PT Teluk Nauli.
Dalam pengaduan tertanggal 31 Januari 2026, masyarakat menyebut adanya aktivitas pekerja, alat berat, mobilisasi serta kapal tongkang yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil hutan dari wilayah Buni Jawa, Desa Wawa, Kecamatan Pulau-Pulau Batu Utara.
Masyarakat juga mengaku telah menyerahkan foto, video dan satu unit kapal tongkang bermuatan kayu sebagai bagian dari bukti yang mereka ajukan kepada kepolisian.
Baca Juga: PBSI Bawa 20 Pebulutangkis ke Asian Games 2026, Emas Beregu Putra Jadi Bidikan Utama
Namun, beberapa bulan kemudian, keberadaan kapal tersebut justru dipertanyakan.
GMKI Pertanyakan Kapal yang Meninggalkan Pulau Tello
Ketua GMKI Teluk Dalam, Mikael J. Halawa, mengatakan pihaknya terakhir mempertanyakan perkembangan pengaduan masyarakat tersebut kepada kepolisian pada 12 Juli 2026.
Saat itu, menurut Mikael, pihak kepolisian menyampaikan bahwa pengaduan masih dalam proses.
Namun pada 1 September 2026, GMKI memperoleh informasi dari sejumlah pihak di Kepulauan Batu bahwa kapal tongkang yang sebelumnya berada di Pelabuhan Pulau Tello telah meninggalkan lokasi.
“Kami mendapat informasi, kalau memang Dumas masih diproses, mengapa kapal tongkang yang sebelumnya berada di Pelabuhan Pulau Tello bisa bergerak atau keluar? Itu yang kami pertanyakan,” ujar Mikael kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).
Pertanyaan tersebut semakin mengemuka karena GMKI meyakini kapal tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada pihak kepolisian dalam rangka pengaduan.
Mikael menyebut pihaknya memiliki dokumentasi berupa video serta dokumen pengaduan yang memuat keterangan mengenai kapal tersebut.
“Di Dumas itu sudah kami lampirkan penyerahan barang bukti, yaitu kapal tongkang di Pelabuhan Pulau Tello. Saat penerimaan laporan, Kapolsek juga ada di lokasi,” katanya.
Baca Juga: Konsul Muda Konsulat Jenderal Jepang di Medan, Furusawa Ken Silaturahmi ke Sumut Pos
Menurut Mikael, kapal tersebut ditemukan pada 30 Januari 2026 ketika berada di wilayah yang disebutnya sebagai Pelabuhan Gruti.
“Ketika kami datang tanggal 30 Januari, kapal itu sedang beroperasi di Pelabuhan Gruti. Kayu yang ada di pelabuhan diangkat ke kapal tongkang,” ujarnya.
Setelah aksi masyarakat, kata Mikael, kapal kemudian dibawa ke Pelabuhan Pulau Tello. Sehari setelahnya, pengaduan masyarakat disampaikan kepada pihak kepolisian.
Sejak saat itu, kapal disebut tetap berada di Pulau Tello hingga akhirnya GMKI memperoleh informasi bahwa kapal tersebut telah meninggalkan lokasi.
Polisi: Tidak Ada Berita Acara Serah Terima
Di tengah pertanyaan tersebut, Polres Nias Selatan memberikan penjelasan berbeda mengenai status kapal.
Kasat Reskrim Polres Nias Selatan AKP Ahmad Fahmi membenarkan bahwa pengaduan masyarakat masih dalam tahap penyelidikan. Polisi masih mendalami substansi laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran oleh PT Gruti dan PT Teluk Nauli.
Namun, Ahmad menegaskan bahwa tidak terdapat berita acara serah terima yang menunjukkan kapal tongkang tersebut secara resmi telah diterima polisi sebagai barang bukti.
“Adakah serah terima barang kepada kami terkait itu? Sampai sekarang belum ada,” kata Ahmad saat memberikan keterangan di Mapolres Nias Selatan, Rabu (2/9/2026).
Baca Juga: Di Sidang Pledoi, Dirut PT PASU Minta Bebas: Ini Sengketa Perdata Bukan Korupsi
Pernyataan tersebut menjadi titik krusial dalam polemik ini. Sebab, di satu sisi masyarakat menyebut kapal telah diserahkan sebagai bagian dari bukti pengaduan. Di sisi lain, kepolisian menyatakan tidak pernah menerima kapal tersebut secara resmi karena tidak adanya berita acara serah terima.
Dengan demikian, status kapal menjadi persoalan yang perlu dijelaskan secara terang: apakah kapal tersebut benar pernah diserahkan kepada kepolisian, atau hanya disebut dan didokumentasikan sebagai bagian dari pengaduan masyarakat.
Ahmad mengatakan pihaknya masih berhati-hati dalam menentukan langkah hukum karena penyelidikan belum menghasilkan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya unsur pidana.
“Kami masih melakukan penyelidikan. Kami perlu kehati-hatian dalam menentukan langkah agar tidak salah dalam menentukan proses hukum,” ujarnya.
Ia juga membantah anggapan bahwa kepolisian telah melepaskan kapal tersebut.
“Kalau kami dituduh melepaskan, buktikan saja bahwa kami yang melepaskannya,” tegas Ahmad.
Dumas Masih Berjalan
Selain menelusuri keberadaan kapal, Polres Nias Selatan masih mendalami substansi utama pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dikaitkan dengan PT Gruti dan PT Teluk Nauli.
Menurut Ahmad, kepolisian telah menyurati kementerian terkait untuk memperoleh konfirmasi dari pihak yang berkompeten mengenai keputusan pemerintah yang menjadi bagian dari persoalan dalam pengaduan tersebut.
Baca Juga: The Citizens Rombak Lini Tengah Rp4,5 Triliun, Enzo Fernandez Jadi Pembelian Termahal
“Surat sudah kami layangkan kepada kementerian untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak yang berkompeten terkait keputusan tersebut,” katanya.
Ahmad menegaskan penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Polisi belum menghentikan pengaduan tersebut, tetapi juga belum meningkatkannya ke tahap penyidikan.
Menunggu Kejelasan
Perbedaan keterangan mengenai kapal tongkang tersebut kini menjadi bagian penting dalam polemik Dumas yang telah berjalan sejak awal tahun.
GMKI meminta kepolisian memberikan kejelasan mengenai keberadaan kapal yang disebut dalam dokumen pengaduan, termasuk bagaimana status kapal tersebut setelah berada di Pelabuhan Pulau Tello.
Sementara itu, Polres Nias Selatan menegaskan belum pernah menerima kapal tersebut secara resmi sebagai barang bukti karena tidak adanya berita acara serah terima.(eri/han)
Editor : Johan Panjaitan