NISEL, SUMUT POS- Inspektur Nias Selatan, Amsarno S. Sarumaha, pastikan penanganan pengaduan masyarakat (Dumas) di Inspektorat dilakukan sesuai mekanisme hukum.
Dijelaskannya, dalam penanganan setiap pengaduan masyarakat mengacu pada mekanisme dan aturan. Hal itu berpedoman pada Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 81 Tahun 2021.
Amsarno menyampaikan bahwa mekanisme verifikasi pengaduan masyarakat merujuk Pasal 6 ayat (1) Perbup 81/2021 yang menyatakan, laporan pengaduan yang diterima Inspektorat terlebih dahulu diverifikasi oleh tim
Baca Juga: Skuad Bulutangkis Indonesia di Ajang Asian Games 2026
"Dalam proses itu, tim berwenang mengundang pengadu maupun pihak teradu, menyurati, dan meminta tanggapan sebagai bahan klarifikasi materi pengaduan," ujarnya, Sabtu (5/9/2026).
Pada ayat (2) ditegaskan, apabila pengadu yang diundang untuk kepentingan verifikasi dan/atau pemeriksaan telah dipanggil secara tertulis sebanyak 2 kali dan tidak hadir tanpa alasan yang jelas, maka laporan/pengaduan tersebut dinyatakan selesai.
“Ini yang sering terjadi di lapangan. Ada dumas tentang Dana Desa dengan pelapor 6 orang. Saat dipanggil Inspektorat, yang hadir kooperatif hanya 2 orang. Sampai kami layangkan panggilan berulang kali, sisanya tidak mengindahkan tanpa alasan maupun pemberitahuan tertulis," ujar Amsarno.
Mengenai penanganan indikasi tindak pidana korupsi, Amsarno menjelaskan bahwa Inspektorat selaku aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) bekerja melalui mekanisme pengawasan internal, audit investigasi, serta koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
Sementara itu sumber penanganan bisa berasal dari laporan masyarakat, temuan hasil audit rutin, maupun perintah pimpinan/kepala daerah.
Selanjutnya, dilakukan penelaahan dan investigasi untuk mencari bukti awal, menghitung potensi kerugian keuangan negara, serta memastikan ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang.
Berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kemendagri, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung, hasil audit investigasi yang berindikasi pidana akan diserahkan kepada APH — Kepolisian atau Kejaksaan — untuk proses hukum lebih lanjut jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
"Sementara jika penyimpangan bersifat administratif tanpa unsur niat jahat (mens rea) atau kerugian negara telah dikembalikan dalam jangka waktu tertentu, maka penanganan diselesaikan melalui rekomendasi pengembalian kerugian atau perbaikan tata kelola", ucap Amsarno.
Amsarno juga menanggapi Dumas yang disampaikan perorangan, Ormas, LSM, dan pihak lain ke Inspektorat terkait dugaan Tipikor.
“Saat ini Inspektorat sedang bekerja melakukan verifikasi/pemeriksaan atas kebenaran Dumas dimaksud. Kami mengikuti langkah-langkah sesuai ketentuan, mulai dari pengambilan keterangan pelapor, permintaan dokumen pendukung, hingga pengumpulan bukti lain sesuai materi pengaduan," ungkapnya.
Ia membantah tudingan bahwa Inspektorat Nias Selatan tidak serius menangani laporan pengaduan masyarakat.
“Perlu kami klarifikasi, itu tidak benar. Dalam penanganan setiap Dumas tentu ada mekanisme dan aturan. Tidak serta-merta Inspektorat langsung bergerak dan bertindak tanpa melalui tahapan,"tegasnya.
Amsarno menambahkan, saat ini tim audit Inspektorat Nias Selatan memiliki keterbatasan jumlah personel. Padahal wilayah pengawasan mencakup 459 desa, 35 kecamatan, ditambah instansi lain di lingkungan Pemkab Nias Selatan.
“Kami memahami banyak kekurangan. Sebagai manusia tidak ada yang sempurna. Namun kami pastikan, setiap pengaduan masyarakat tentang dugaan Tipikor yang disampaikan ke Inspektorat pasti akan ditangani dengan benar sesuai aturan dan mekanisme yang ada", tandasnya. (eri/ram)
Editor : Juli Rambe