Diduga Jadi Sarang Pungli Dana PIP dan Buku Nikah, Kantor Kemenag Paluta Digeruduk Puluhan Pemuda

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Senin, 7 September 2026 | 17:00 WIB
Diduga jadi sarang pungli dana PIP dan buku nikah , Kantor Kemenag Paluta digeruduk puluhan pemuda, Senin 7 September 2026. (Mitra Harahap/Sumut Pos)
Diduga jadi sarang pungli dana PIP dan buku nikah , Kantor Kemenag Paluta digeruduk puluhan pemuda, Senin 7 September 2026. (Mitra Harahap/Sumut Pos)

 

PADANG LAWAS UTARA, Sumutpos.jawapos.com – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) digeruduk puluhan pemuda, Senin (7/9/2026). Mereka mendesak dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan pemerasan birokrasi yang disebut terjadi di lingkungan Kemenag Paluta diusut tuntas.

Massa yang tergabung dalam Kolaborasi Pemuda Nasional (KPN) Paluta tersebut menggelar aksi di depan Kantor Kemenag Paluta. Spanduk tuntutan dibentangkan, sementara orasi disampaikan secara bergantian.

Dalam aksinya, KPN Paluta menyoroti dua persoalan utama. Pertama, dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang merupakan hak siswa kurang mampu. Kedua, dugaan pungutan berlebih dalam pengurusan buku nikah di sejumlah Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Paluta.

Massa menduga pemotongan dana PIP terjadi pada siswa tingkat Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), hingga Madrasah Aliyah Negeri (MAN).

Baca Juga: PT DPM Latih Kelompok Binaan Sinaok Olah Bubuk Kopi Berkualitas dan Tingkatkan Produksi

Nilai potongan yang mereka soroti disebut berkisar Rp200.000 hingga Rp250.000 per siswa. Selain itu, terdapat pula dugaan pungutan biaya perpisahan yang disebut mencapai Rp150.000 hingga Rp200.000.

KPN Paluta bahkan menuding adanya pola setoran yang terkoordinasi. Massa menyebut oknum Kepala MTsN 2 Sigama diduga berperan sebagai koordinator setoran sebelum dana tersebut diteruskan kepada jajaran pimpinan.

Namun, tudingan tersebut masih merupakan klaim massa aksi dan memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.

Biaya Buku Nikah Juga Disorot

Tak hanya dana PIP, KPN Paluta juga menyoroti dugaan pungutan dalam pelayanan pencatatan pernikahan di KUA se-Kabupaten Paluta.

Massa menyebut biaya resmi pencatatan nikah sebesar Rp600.000 diduga dalam praktiknya membengkak hingga Rp1 juta per buku nikah.

Selain itu, mereka menuding adanya pungutan tambahan setelah akad nikah sebesar Rp500.000. Saksi nikah juga disebut diduga dikenakan kutipan Rp100.000 per orang.

Bagi massa aksi, dugaan pungutan tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan administratif semata. Jika terbukti, praktik semacam itu dinilai telah membebani masyarakat dan mencederai prinsip pelayanan publik.

Karena itu, mereka mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi mengusut dugaan aliran dana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan bukti pelanggaran.

Empat Tuntutan KPN Paluta

Dalam aksi tersebut, KPN Paluta menyampaikan empat tuntutan utama.

Pertama, mereka mendesak Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Sumatera Utara mencopot Kepala Kantor Kemenag Paluta dari jabatannya.

Kedua, massa meminta seluruh dana PIP yang diduga dipotong dari siswa dikembalikan secara utuh kepada penerima.

Baca Juga: BMKG Imbau Masyarakat Sumut Waspada Hujan Lebat Disertai Angin Kencang dan Petir

Ketiga, mereka mendesak tindakan tegas terhadap penghulu maupun oknum petugas KUA yang diduga terlibat dalam praktik komersialisasi pelayanan buku nikah.

Keempat, KPN Paluta meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Paluta segera mengusut dugaan penyimpangan tersebut.

Mereka bahkan mendesak Kejari Paluta memanggil dan memeriksa Kepala Kemenag Paluta, Kepala MTsN 2 Sigama, para kepala sekolah MIN, MTsN dan MAN, serta jajaran kepala KUA yang disebut dalam tuntutan aksi.

Ancam Bawa Massa Lebih Besar

KPN Paluta menegaskan aksi tersebut belum menjadi akhir dari gerakan mereka. Jika tuntutan tidak segera ditindaklanjuti, massa mengancam kembali turun ke jalan dengan jumlah yang lebih besar.

Tak hanya itu, mereka menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke tingkat Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga: Empat Dusun di Besitang Langkat Terendam Banjir hingga Dua Meter, Air Berangsur Surut

Bagi KPN Paluta, dugaan pungli yang menyasar dana pendidikan maupun pelayanan administrasi pernikahan harus mendapatkan perhatian serius. Terlebih, dana PIP diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

Meski demikian, seluruh dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut masih membutuhkan verifikasi, pemeriksaan dan pembuktian dari pihak berwenang. Klarifikasi dari Kemenag Paluta maupun pihak-pihak yang disebut juga penting untuk memastikan duduk perkara secara utuh.(mit/han)

Editor : Johan Panjaitan
kemenag Paluta buku nikah pip Dugaan Pungli Dana Hibah pungli