Perda Budaya Melayu Batu Bara Mendesak, DPRD Targetkan Dibahas 2027

BATUBARA, Sumutpos.jawapos.com – Warisan budaya Melayu di Kabupaten Batu Bara dinilai tak cukup hanya dijaga secara lisan dan turun-temurun. Kekayaan sejarah, adat, serta peninggalan budaya yang tersebar di daerah itu membutuhkan perlindungan hukum agar tidak semakin terabaikan.
Atas dasar itu, DPRD Batu Bara mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemajuan Kebudayaan Melayu Batu Bara. Ranperda tersebut ditargetkan masuk dalam prioritas pembahasan Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2027.
Urgensi regulasi tersebut mengemuka dalam hearing dialog dan konsultasi publik Ranperda inisiatif DPRD Batu Bara tentang Pemajuan Kebudayaan Melayu Batu Bara yang digelar di Aula Kemenag Batu Bara, Lima Puluh, Jumat (11/9/2026).
Ketua DPRD Batu Bara, M Syafi’i, mengatakan Ranperda tersebut telah disampaikan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk menjadi salah satu prioritas Prolegda 2027.
“Hari ini kita menggelar hearing dialog dalam rangka Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Batu Bara dengan topik Pemajuan Kebudayaan Melayu Batu Bara,” ujar Syafi’i.
Menurutnya, pembentukan regulasi tidak bisa dilakukan tanpa menyerap aspirasi masyarakat. Karena itu, hearing tersebut menjadi ruang bagi berbagai elemen untuk memberikan masukan yang nantinya digunakan dalam penyempurnaan Ranperda sebelum ditetapkan menjadi Perda.
Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Batu Bara, Nafiar, menyebutkan ada tiga Ranperda yang diprioritaskan DPRD untuk dibahas pada 2027. Ketiganya yakni Ranperda tentang pesantren, teknologi informasi, serta pemajuan kebudayaan Melayu.
“Ranperda pemajuan kebudayaan Melayu ini telah diajukan pemangku adat Melayu Kedatukan Lima Puluh dan Kedatukan Indrapura,” jelasnya.
Nafiar menegaskan, Perda Pemajuan Kebudayaan Melayu nantinya diharapkan menjadi payung hukum yang memberikan kepastian dalam upaya melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, serta melestarikan kebudayaan Melayu di Batu Bara.
Tak hanya mengatur aspek pelestarian, regulasi tersebut juga akan memperjelas peran dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam memajukan kebudayaan Melayu.



