BATU BARA, Sumutpos.jawapos.com – Kepastian hukum atas kepemilikan tanah terus diperkuat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program pemerintah tersebut menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan bidang tanah masyarakat tercatat secara resmi sekaligus memiliki dokumen legal yang jelas.
Di Kabupaten Batu Bara, penyerahan sertipikat hasil program PTSL kembali dilakukan. Kali ini, sertipikat diserahkan kepada Anwar Syahfutra Manurung, S.Sos., selaku Kepala Desa Suka Ramai.
Penyerahan dilakukan secara langsung oleh Suwandi, petugas yuridis Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Batu Bara.
Menurut Suwandi, penyerahan sertipikat tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat atas tanah yang dimiliki.
Baca Juga: Transaksi Rupiah-Singapura Tak Lagi Lewat Dolar AS
Sertipikat bukan sekadar dokumen administrasi. Keberadaannya menjadi bukti resmi kepemilikan yang memberikan kepastian status hukum atas bidang tanah, sekaligus mendorong masyarakat semakin tertib dalam administrasi pertanahan.
Dengan diterimanya sertipikat tersebut, pemilik tanah diharapkan memiliki rasa aman yang lebih kuat dalam mengelola dan memanfaatkan aset yang dimiliki. Dokumen tersebut juga menjadi bagian penting dalam mencegah munculnya persoalan pertanahan akibat ketidakjelasan status kepemilikan.
Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Batu Bara berharap sertipikat yang telah diserahkan dapat dijaga dan dimanfaatkan secara bijak oleh penerima.
Program PTSL sendiri dirancang untuk mempercepat proses pendaftaran dan sertipikasi tanah masyarakat secara sistematis. Melalui program tersebut, bidang-bidang tanah yang sebelumnya belum memiliki bukti kepemilikan yang kuat didorong untuk segera tercatat dan memiliki sertipikat.
Baca Juga: Sumut Juara Umum Kejuaraan Wushu Taolu Junior Sumatera 2026
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun tertib administrasi pertanahan di daerah. Semakin banyak bidang tanah yang terdaftar dan bersertipikat, semakin kuat pula kepastian hukum masyarakat atas aset yang dimilikinya.
Penyerahan sertipikat PTSL di Desa Suka Ramai pun menjadi bagian dari proses panjang menghadirkan kepastian hukum pertanahan, sehingga masyarakat tidak hanya memiliki tanah secara fisik, tetapi juga memiliki bukti legal yang jelas atas kepemilikannya.(lib/han)
Editor : Johan Panjaitan