Pemkab Langkat Dituding Tebang Pilih dalam Penyegelan Diskotik, THM NS Masih Eksis

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 17:30 WIB

THM NS di Kecamatan Bahorok, Langkat, yang masih terus eksis. (Istimewa/Sumut Pos)
THM NS di Kecamatan Bahorok, Langkat, yang masih terus eksis. (Istimewa/Sumut Pos)

 

STABAT, Sumutpos.jawapos.com – Penertiban tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Langkat kembali menuai sorotan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat dituding tebang pilih dalam melakukan penyegelan, menyusul masih eksisnya sebuah tempat diskotek berinisial NS di Kecamatan Bahorok yang disebut mahasiswa pernah terseret penindakan kasus narkotika.

Sorotan tersebut disampaikan mahasiswa Langkat, Edward Gurky. Ia mempertanyakan konsistensi Pemkab Langkat dalam mengawasi dan menertibkan THM yang diduga belum mengantongi kelengkapan perizinan.

Menurut Gurky, keberadaan THM NS menjadi pertanyaan karena tempat tersebut sebelumnya pernah ditindak oleh Polda Sumatera Utara terkait kasus narkotika. Bahkan, pascapenindakan tersebut, manajemen disebut kembali menjalankan aktivitas dengan menggunakan nama berbeda.

“THM NS sebelumnya pernah dibongkar dan kini kembali berdiri hingga beroperasi yang diduga tanpa izin,” ungkap Ketua EK LMND Binjai-Langkat, Selasa (8/9/2026).

Baca Juga: Pemkab Langkat Alokasikan Rp4,3 Miliar untuk Lindungi Pekerja Rentan

Gurky menyebut, sebelum menggunakan inisial NS, tempat hiburan tersebut diketahui pernah menggunakan inisial BS. Sebelumnya lagi, tempat tersebut disebut menggunakan inisial DF.

Ia menilai perubahan nama maupun keberadaan kembali tempat hiburan tersebut semestinya menjadi perhatian serius pemerintah daerah, khususnya dalam memastikan legalitas dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

“Kami menduga NS belum memiliki izin lengkap dan jika dugaan ini benar, Pemkab Langkat harus bertindak tegas. Jangan sampai penegakan aturan terkesan tebang pilih,” tegasnya.

Menurutnya, penertiban harus dilakukan berdasarkan pelanggaran, bukan berdasarkan siapa pemilik atau pengelola usaha. Jika sebuah THM terbukti melanggar ketentuan, maka tindakan hukum maupun administratif harus diberlakukan secara konsisten.

Baca Juga: Sedang Meliput Cuaca Ekstrem di Nisel, Gali-Gali Zebua Selamat dari Terjangan Banjir Bandang

“Kalau satu THM disegel karena melanggar aturan, maka tempat lain yang terbukti melakukan pelanggaran juga harus diperlakukan sama. Hukum jangan tajam ke satu pihak, tetapi tumpul kepada pihak lainnya,” ujarnya.

Selain persoalan penegakan aturan, Gurky menilai keberadaan THM yang beroperasi tanpa legalitas yang lengkap berpotensi berdampak terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Karena itu, ia mendesak Pemkab Langkat melakukan pemeriksaan secara terbuka terhadap legalitas THM NS.

Ia juga meminta hasil pemeriksaan disampaikan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi mengenai keberadaan maupun aktivitas tempat hiburan tersebut.

“Kami tidak menghakimi. Kami meminta aturan ditegakkan secara adil dan transparan,” tukasnya.

DPMP2TSP Belum Merespons

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Kabupaten Langkat, Edi Suratman, belum memberikan respons ketika dikonfirmasi wartawan.

Sejumlah hal telah dipertanyakan, termasuk mengenai dugaan kelengkapan perizinan THM NS serta langkah pemerintah daerah terhadap keberadaan tempat hiburan tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis, belum diperoleh jawaban dari Edi Suratman.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut memang pernah melakukan penggerebekan dan penyegelan terhadap THM NS pada 2025. Penindakan tersebut berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika.

Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap Mimpin Ginting alias Bolang Tupa. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pil ekstasi, 16 butir pil happy five (H5) serta uang tunai.

Pengungkapan bermula ketika petugas yang menyamar sebagai pembeli memesan pil ekstasi kepada Mimpin Ginting saat berada di THM NS.

Baca Juga: Buntut Setahun Belum Dieksekusi, Jamwas dan Aswas Diminta Turun ke Langkat

Mimpin yang disebut belum menguasai narkotika tersebut kemudian mengambil delapan butir pil ekstasi berwarna cokelat bertuliskan RR dari seseorang berinisial Jalok. Pil tersebut selanjutnya diminta untuk dijual seharga Rp300 ribu per butir, dengan setoran Rp250 ribu dan keuntungan Rp50 ribu per butir.

Sebelum bertemu dengan polisi yang menyamar, Mimpin disebut telah menjual dua butir pil. Ketika menyerahkan pil ekstasi kepada petugas, ia kemudian disergap. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa pil ekstasi, H5 dan uang tunai Rp600 ribu yang disebut berasal dari hasil penjualan.

Kini, keberadaan THM NS kembali menjadi sorotan. Pemkab Langkat dituntut memastikan legalitas tempat tersebut sekaligus menjelaskan kepada publik apakah aktivitasnya telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan regulasi yang berlaku.(ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
penertiban Pemkab Langkat thm mahasiswa diskotik