Perwa Smart City Jadi Kriteria Penilaian Indeks Smart City Pematangsiantar

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 18:00 WIB
Suasana pertemuan di Dinas Kominfo Pematangsiantar. (Pra Evasi/Sumut Pos)
Suasana pertemuan di Dinas Kominfo Pematangsiantar. (Pra Evasi/Sumut Pos)

 

PEMATANGSIANTAR, Sumutpos.jawapos.com – Pemerintah Kota Pematangsiantar terus memperkuat fondasi penyelenggaraan kota cerdas. Salah satunya melalui penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwa) tentang Penyelenggaraan Pematangsiantar Smart City yang kini tengah dimatangkan.

Pembahasan Perwa tersebut digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pematangsiantar di aula kantor Diskominfo, Jalan WR Supratman, Selasa (8/9/2026).

Pembahasan ini sekaligus menjadi bagian dari dukungan terhadap Kepala Diskominfo Pematangsiantar Johannes Sihombing SSTP MSi yang tengah mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sumatera Utara Angkatan 12.

Baca Juga: Pemkab Langkat Alokasikan Rp4,3 Miliar untuk Lindungi Pekerja Rentan

Kepala Diskominfo Pematangsiantar Johannes Sihombing mengatakan, keberadaan Perwa Smart City memiliki posisi strategis karena menjadi salah satu kriteria dalam penilaian Indeks Smart City Kota Pematangsiantar.

“Sudah ada master plan Pematangsiantar Smart City, dan sudah disesuaikan dengan RPJMD serta lainnya,” kata Johannes.

Menurutnya, regulasi tersebut tidak boleh dipandang sebagai aturan internal Diskominfo semata. Penyelenggaraan Smart City menyentuh berbagai sektor pemerintahan sehingga membutuhkan keterlibatan lintas organisasi perangkat daerah (OPD).

Karena itu, Johannes meminta dukungan, masukan, dan saran dari Bagian Hukum maupun OPD terkait agar rancangan Perwa yang disusun benar-benar dapat menjadi landasan bersama dalam pelaksanaan Smart City.

“Jadi, Perwa Smart City tidak hanya untuk Dinas Kominfo, namun juga terkait dengan OPD lainnya, seperti Dinas Pariwisata, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta lainnya,” sebutnya.

Baca Juga: Buntut Setahun Belum Dieksekusi, Jamwas dan Aswas Diminta Turun ke Langkat

Ia menjelaskan, konsep Pematangsiantar Smart City mencakup enam dimensi utama. Masing-masing yakni Smart Governance, Smart Society, Smart Economy, Smart Environment, Smart Branding, dan Smart Living.

Enam dimensi tersebut menjadi kerangka dalam mendorong pengelolaan kota yang lebih terintegrasi, pelayanan publik yang semakin efektif, serta pemanfaatan teknologi untuk mendukung pembangunan daerah.

Johannes menargetkan Perwa tentang Penyelenggaraan Pematangsiantar Smart City dapat ditandatangani wali kota pada tahun ini. Untuk mewujudkannya, pembahasan regulasi dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan tumpang tindih dengan ketentuan maupun program yang sudah berjalan.

Mewakili Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar, Rudi Butar Butar kemudian memaparkan penyesuaian Rancangan Perwa Penyelenggaraan Pematangsiantar Smart City.

Baca Juga: Pedagang Blok A dan B Pusat Pasar Sidikalang Unjukrasa, Tolak Normalisasi ILP

Pembahasan dilakukan secara rinci, bab demi bab. Setiap ketentuan ditelaah untuk memastikan substansi regulasi tidak tumpang tindih sekaligus dapat disempurnakan sebelum ditetapkan menjadi Perwa.

Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan Smart City Pematangsiantar tidak berhenti sebagai konsep, tetapi memiliki pijakan regulasi yang jelas dan dapat dijalankan secara lintas sektor. (pra/han)

Editor : Johan Panjaitan
perwa smart city INDEKS