26 Titik Panas Terdeteksi, DPRD Sumut Desak Karhutla Diusut Tuntas

Juli Rambe • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 18:09 WIB
Anggota Komisi B DPRD Sumut, Rudi Alfahri Rangkuti.(Dok : Rudi Alfahri Rangkuti)
Anggota Komisi B DPRD Sumut, Rudi Alfahri Rangkuti.(Dok : Rudi Alfahri Rangkuti)

 

MEDAN, SUMUT POS- Anggota Komisi B DPRD Sumatera Utara, Rudi Alfahri Rangkuti, meminta pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) bergerak cepat menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera Utara.

Desakan tersebut disampaikan menyusul informasi dari BMKG terdeteksinya sedikitnya 26 titik panas yang menyebabkan asap karhutla menyebar ke 14 kabupaten/kota di Sumatera Utara.

Ia menilai kebakaran hutan dan lahan tidak boleh begitu saja dianggap sebagai bencana musiman yang terjadi akibat kondisi cuaca panas. Sebab, kemungkinan adanya unsur kesengajaan dalam pembakaran lahan harus turut diselidiki.

Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkoba, Bandar Hingga Pemilik Gudang Ditangkap

“Pemerintah provinsi melalui BPBD harus segera mengantisipasi dan melakukan pemadaman. Tentunya harus bekerja sama dengan pemerintah pusat,” kata Rudi saat memberikan keterangan kepada Sumut Pos, Selasa (8/9/2026).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) mengungkapkan, salah satu kemungkinan yang perlu diperiksa adalah adanya praktik pembakaran lahan untuk kepentingan pembukaan area perkebunan. Kondisi cuaca yang panas dinilai dapat dimanfaatkan pihak tertentu untuk melakukan pembakaran dengan harapan api lebih mudah menyebar.

Karena itu, ia meminta APH melakukan investigasi secara serius dan profesional terhadap setiap lokasi karhutla yang terjadi.

“Jangan dianggap ini hanya karena musim panas. Harus diinvestigasi secara tuntas apakah memang ada yang sengaja membakar untuk membuka lahan perkebunan atau ada penyebab lainnya,” ujarnya.

Pelaku Harus Dibawa ke Pengadilan

Rudi juga meminta agar proses hukum terhadap pelaku karhutla tidak berhenti pada penindakan terhadap pekerja lapangan atau orang yang berada di lokasi saat kebakaran terjadi.

Menurutnya, selama ini penanganan kasus kebakaran hutan kerap hanya menyasar pelaku di lapangan, sementara pihak yang diduga memiliki kepentingan atau memperoleh keuntungan dari pembukaan lahan justru tidak tersentuh.

“APH harus mengusut tuntas siapa pelakunya dan membawa kasus ini ke pengadilan. Jangan hanya berhenti pada orang yang ada di lapangan,” katanya.

Selain sanksi pidana, Rudi meminta pihak yang terbukti menyebabkan karhutla diwajibkan memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami masyarakat.

Pasalnya, dampak karhutla tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengganggu aktivitas masyarakat dan berpotensi menimbulkan persoalan kesehatan akibat paparan asap.

“Pelaku usaha harus dikenakan pidana dan juga diwajibkan memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang dirugikan,” ujarnya.

Rudi juga mengingatkan agar kasus karhutla tidak diselesaikan melalui mekanisme perdamaian secara diam-diam atau di luar proses hukum.

Rudi menilai respons cepat sangat penting agar titik api tidak semakin meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar.

“Yang paling penting sekarang adalah respons cepat untuk memadamkan api. Tetapi setelah itu, penyebabnya juga harus diusut. Jangan sampai setiap tahun kita hanya memadamkan api tanpa pernah mengetahui siapa yang bertanggung jawab,” pungkasnya.(san/ram)

 

Editor : Juli Rambe
rudi alfahri rangkuti karhutla dprd sumut