PADANG LAWAS, Sumutpos.jawapos.com – Ratusan masyarakat Dalihan Natolu Aek Nabara Barumun mendatangi Kantor Bupati Padang Lawas, Senin (7/9/2026). Mereka menggelar aksi unjuk rasa damai untuk menyampaikan aspirasi terkait penegakan hak ulayat dan wilayah adat Luat Aek Nabara Barumun, pascapencabutan izin konsesi PT Sumatera Sylva Lestari (SSL) dan PT Sumatera Riang Lestari (SRL).
Aksi berlangsung tertib dan damai dengan pengawalan aparat keamanan serta jajaran Satpol PP. Di tengah massa yang menyampaikan aspirasi, Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan SE memilih hadir langsung menemui warga.
Bupati didampingi sejumlah asisten, staf ahli serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Kehadiran tersebut menjadi ruang dialog langsung antara pemerintah daerah dan masyarakat yang tengah memperjuangkan kepastian atas hak adat mereka.
Di hadapan peserta aksi, Putra Mahkota Alam menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mengabaikan aspirasi masyarakat adat. Menurutnya, persoalan wilayah adat harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang jelas, dialog serta musyawarah dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
Baca Juga: Bendung Sidalu-Dalu Disorot, 211 Rumah di Gambus Laut Kembali Terendam
“Aspirasi Bapak dan Ibu sekalian adalah amanah bagi kami. Pemerintah Kabupaten Padang Lawas berkomitmen penuh mengawal hak-hak masyarakat adat Luat Aek Nabara Barumun sesuai aturan hukum yang berlaku. Kita akan cari solusi terbaik secara bersama-sama,” ujar Bupati.
Pemkab Koordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pusat
Pascapencabutan izin PT SSL dan PT SRL, Pemkab Padang Lawas menyatakan akan memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, kementerian terkait serta pemangku adat setempat.
Langkah tersebut dinilai penting agar status dan pemanfaatan wilayah yang sebelumnya berada dalam konsesi kedua perusahaan tersebut memiliki arah yang jelas. Pemerintah daerah juga menekankan agar kepentingan masyarakat lokal dan kelestarian lingkungan tetap menjadi pertimbangan utama.
Bupati mengatakan, pemerintah tidak ingin persoalan wilayah adat berhenti pada polemik. Sebaliknya, dibutuhkan langkah konkret dan terukur untuk mencari penyelesaian yang memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus tetap berada dalam koridor hukum.
Baca Juga: Dua Siswa SMPN 1 Lubukpakam Sakit Perut Bersamaan, Dilarikan ke RS Grandmed
“Pemerintah akan berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah provinsi, kementerian terkait dan pemangku adat. Kita ingin memastikan tata kelola serta pemanfaatan wilayah ke depan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat lokal, tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Perjuangkan Hak, Jangan Rusak Lingkungan
Selain menyikapi aspirasi masyarakat terkait hak ulayat, Bupati Putra Mahkota Alam juga menyampaikan persoalan lain yang tak kalah penting, yakni ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kabut asap yang mulai menyelimuti sejumlah wilayah Padang Lawas menjadi perhatian pemerintah daerah. Karena itu, masyarakat diminta tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.
“Saya berpesan kepada seluruh masyarakat, jangan pernah melakukan pembakaran lahan. Saat ini kabut asap sudah mulai menyelimuti wilayah kita. Kasihan anak-anak kita yang rentan terdampak masalah kesehatan. Mari kita jaga lingkungan dan kesehatan bersama,” tegasnya.
Menurut Bupati, perjuangan atas hak ulayat dan kepentingan masyarakat harus berjalan seiring dengan tanggung jawab menjaga lingkungan. Hak masyarakat penting untuk diperjuangkan, tetapi kelestarian alam juga menjadi tanggung jawab bersama.
Baca Juga: Hilangkan Gerah di Rumah, Tanam Tanaman Hias Penyerap Panas Ini
Ia pun mengajak masyarakat Luat Aek Nabara Barumun mengedepankan dialog, musyawarah mufakat serta mekanisme hukum yang sah dalam setiap proses penyelesaian persoalan pertanahan.
“Hak ulayat tentu kita hormati dan perjuangkan. Namun, alam sekitar juga harus tetap kita jaga. Jangan sampai niat memperjuangkan hak justru merusak lingkungan yang kelak akan kita wariskan kepada anak cucu,” pungkasnya.(mit/han)
Editor : Johan Panjaitan