STABAT, Sumutpos.jawapos.com – Penertiban aset Pemerintah Kabupaten Langkat memasuki babak baru. Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti, tidak ingin pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) berhenti pada tumpukan dokumen dan pencatatan administratif.
Ia turun langsung memastikan kendaraan dinas milik Pemkab Langkat benar-benar terdata, jelas keberadaannya, lengkap administrasinya, serta digunakan sesuai peruntukan.
Langkah tersebut ditunjukkan Tiorita saat memimpin Apel Kendaraan Dinas Roda Empat di Halaman Kantor Bupati Langkat, Selasa (8/9/2026). Sejumlah kendaraan yang tercatat sebagai aset daerah diperiksa secara langsung sebagai langkah awal penertiban dan pemutakhiran data aset pemerintah.
Bagi Tiorita, setiap kendaraan dinas membawa tanggung jawab yang lebih besar dari sekadar status kepemilikan. Aset tersebut merupakan kekayaan daerah yang pada hakikatnya bersumber dari dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
Karena itu, keberadaan setiap kendaraan harus dapat dipastikan. Begitu pula dengan pengguna, kondisi fisik, kelengkapan administrasi, status pajak hingga pemanfaatannya.
“Aset menjadi salah satu kriteria penting dalam penilaian opini keuangan daerah. Oleh karena itu, seluruh aset harus tertata dengan baik, tercatat secara akurat, dan dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Tiorita.
Baca Juga: Mengenal BRI Multiguna Pre-Approved: Pinjaman Praktis Khusus Nasabah Terpilih
Pemeriksaan pun tidak sebatas mencocokkan kendaraan yang hadir dengan daftar aset. Tim turut melakukan pendataan, verifikasi administrasi, pengecekan kondisi fisik, pemeriksaan status pajak, serta mencocokkan kendaraan dengan data yang tercatat pada masing-masing perangkat daerah.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Langkat membangun pengelolaan aset yang lebih tertib, akurat dan akuntabel.
Enam Hari Penertiban, 21 Perangkat Daerah Diperiksa
Penertiban kendaraan dinas roda empat dijadwalkan berlangsung selama enam hari kerja, mulai 8 hingga 16 September 2026. Sebanyak 21 perangkat daerah di lingkungan Pemkab Langkat dilibatkan dalam agenda tersebut.
Seluruh kendaraan roda empat yang berada dalam penguasaan perangkat daerah wajib dihadirkan sesuai jadwal untuk menjalani verifikasi dan pemeriksaan oleh tim Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Langkat.
Hari pertama, Selasa (8/9/2026), pemeriksaan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Berikutnya, Rabu (9/9/2026), pemeriksaan dijadwalkan terhadap Bappeda Litbang, Dinas Perikanan dan Kelautan, serta Sekretariat DPRD.
Pada Kamis (10/9/2026), giliran Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Baca Juga: Dari Seragam Kurir Menjadi Produk Baru, J&T Express Dorong Dampak Lingkungan dan Sosial
Pemeriksaan berlanjut Jumat (11/9/2026) dengan melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Pemuda dan Olahraga, serta Dinas Pendidikan.
Kemudian Senin (14/9/2026), pemeriksaan mencakup Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Perempuan, Perlindungan Anak, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.
Selasa (15/9/2026), giliran Dinas Sosial, Inspektorat, serta Badan Pendapatan Daerah. Sedangkan pada hari terakhir, Rabu (16/9/2026), pemeriksaan dijadwalkan terhadap BPKAD dan Sekretariat Daerah.
Bukan Sekadar Data, Aset Harus Bermanfaat
Bagi Tiorita, penertiban kendaraan dinas tidak boleh dipandang sebagai kegiatan administratif semata. Agenda tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan seluruh perangkat daerah memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga kekayaan pemerintah.
Ia meminta seluruh kepala OPD mengikuti proses penertiban secara serius dan kooperatif. Setiap data yang disampaikan harus valid, sementara kendaraan yang menjadi tanggung jawab masing-masing perangkat daerah harus dapat dipastikan keberadaan, kondisi, status administrasi dan pemanfaatannya.
“Seluruh OPD harus serius dan kooperatif dalam melaksanakan instruksi ini. Penertiban kendaraan dinas bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab kita dalam menjaga dan mengelola aset daerah yang merupakan milik masyarakat,” ujar Tiorita.
Melalui pemeriksaan tersebut, Pemkab Langkat menargetkan tersedianya data kendaraan dinas yang lebih akurat dan mutakhir. Pemerintah daerah juga ingin memastikan setiap aset berada dalam penguasaan yang sah dan dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang tugas pemerintahan serta pelayanan publik.
Langkah ini sekaligus memperlihatkan arah pembenahan tata kelola yang ingin didorong Tiorita. Sebab, pemerintahan yang akuntabel tidak hanya ditentukan oleh kebijakan besar, tetapi juga dari kemampuan menjaga dan mengelola apa yang telah dimiliki daerah.
Memastikan data sesuai dengan kondisi di lapangan, menertibkan administrasi, menjaga kondisi aset dan memastikan penggunaannya tepat sasaran merupakan bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan publik.(ted/han)
Editor : Johan Panjaitan