Polres Palas Dorong Legalitas Tambang Emas Ulu Barumun, Pembeking PETI Diancam Diproses

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 15:30 WIB
Sat Reskrim Polres Palas memprakarsai rapat koordinasi (rakor), lintas sektoral bersama bersama jajaran Pemkab Palas, Rabu 9 September 2026. (Mitra Harahao/Sumut Pos)
Sat Reskrim Polres Palas memprakarsai rapat koordinasi (rakor), lintas sektoral bersama bersama jajaran Pemkab Palas, Rabu 9 September 2026. (Mitra Harahao/Sumut Pos)

 

 

PADANG LAWAS, Sumutpos.jawapos.com – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Tanjung dan Desa Siraisan, Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas), menghadapi dilema antara penegakan hukum, keberlangsungan ekonomi warga, dan ancaman kerusakan lingkungan.

Di tengah ketergantungan ratusan kepala keluarga terhadap tambang rakyat tersebut, Polres Padang Lawas memilih mendorong solusi legal ketimbang sekadar melakukan penertiban. Namun, langkah itu dibarengi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba melindungi atau mengambil keuntungan dari aktivitas tambang ilegal.

Sikap tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi (rakor) lintas sektoral yang diprakarsai Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Palas bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Padang Lawas di Aula Sat Reskrim Polres Palas, Rabu (9/9/2026).

Baca Juga: Komisi A DPRD Sumut RDP Soal Penggusuran Bioskop Ria Binjai, PT AIJ Diminta Bertanggung Jawab

Rakor melibatkan sejumlah instansi, mulai Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum (PU), Satpol PP, Camat Ulu Barumun, hingga Kepala Desa Tanjung dan Desa Siraisan.

Pembahasan difokuskan pada legalitas aktivitas tambang sekaligus langkah antisipasi terhadap potensi dampak lingkungan yang dapat muncul di kemudian hari.

Ratusan KK Bergantung pada Tambang Rakyat

Kepala Desa Tanjung, Alwinsyah Lubis, mengatakan aktivitas penambangan dilakukan masyarakat di atas lahan pribadi. Kegiatan tersebut, menurutnya, telah menjadi salah satu tumpuan utama ekonomi warga.

Kondisi serupa terjadi di Desa Siraisan. Kepala Desa Siraisan Sangkot Hasibuan menyebut sekitar 400 dari 527 kepala keluarga di desanya menggantungkan penghasilan langsung dari aktivitas tambang rakyat tersebut.

Pihak desa juga menyampaikan bahwa aktivitas penambangan masih dilakukan secara tradisional atau manual. Sejauh ini, mereka menyebut belum menggunakan alat berat maupun bahan kimia berbahaya seperti merkuri.

Karena itu, penutupan secara mendadak tanpa memberikan alternatif solusi dikhawatirkan berdampak langsung terhadap perekonomian masyarakat dan berpotensi memicu persoalan sosial.

Camat Ulu Barumun Parlindungan Hasibuan turut mengakui dilema tersebut. Menurutnya, berbagai aduan maupun aksi unjuk rasa yang muncul tidak selalu menggambarkan kondisi sebenarnya di lapangan.

Baca Juga: P-APBD Sumut 2026, Fraksi PDIP DPRD Sumut Soroti Fiskal dan Ketahanan Pangan

Di sisi lain, penutupan secara sepihak juga dinilai berisiko menimbulkan gejolak di tengah masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan.

Polres Dorong Legalitas, Pembeking Diingatkan

Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Irwansah Sitorus menegaskan, kepolisian tidak menutup mata terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Namun, aspek keselamatan dan lingkungan tetap menjadi perhatian.

Menurut dia, kondisi tambang yang saat ini masih menggunakan cara manual tidak menjadi jaminan bahwa aktivitas tersebut akan selalu aman di masa mendatang.

“Hari ini memang belum pakai alat berat dan merkuri. Tapi ke depannya bagaimana? Hari ini memang belum ada dampak bagi lingkungan dan lainnya, namun ke depannya bagaimana? Seandainya terjadi erosi atau bencana ke depannya, siapa yang mau tanggung jawab?” tegas Irwansah.

Karena itu, Polres Palas mendorong instansi teknis segera mencari jalan keluar berupa payung hukum bagi aktivitas tambang rakyat. Salah satu opsi yang didorong adalah pembentukan kelompok usaha maupun pengajuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah legalisasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus membuka ruang pengawasan terhadap aktivitas pertambangan agar tidak berkembang menjadi persoalan lingkungan.

Baca Juga: 50 Jiwa di Kelurahan Besar Medan Labuhan Mengungsi di Masjid

Namun, di balik upaya mencari solusi, Irwansah memberikan peringatan tegas kepada pihak yang mencoba menjadi pelindung aktivitas PETI.

“Jika ada anggota kepolisian atau pejabat pemerintahan yang terlibat melindungi tambang emas ilegal, saya sikat, saya proses. Saya serius soal ini,” tegasnya.

ESDM dan Penambang Akan Dilibatkan

Sebagai tindak lanjut, rakor menyepakati pertemuan lanjutan dengan melibatkan Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara serta perwakilan penambang lokal.

Tim gabungan juga dijadwalkan turun langsung ke lokasi untuk melakukan verifikasi teknis. Hasil verifikasi nantinya menjadi bahan dalam merumuskan skema penanganan dan legalitas yang tetap mempertimbangkan kepentingan ekonomi masyarakat serta keberlanjutan lingkungan.(mit/han)

Editor : Johan Panjaitan
PETI barumun Tambang Emas Polres Palas