PALUTA, Sumutpos.jawapos.com – Gabungan Aliansi Mahasiswa Tapanuli Bagian Selatan (GAM Tabagsel) mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Kamis (10/9/2026). Massa menyampaikan sejumlah tuntutan terkait dugaan kriminalisasi warga dan sengketa tanah yang dinilai perlu mendapat perhatian serius lembaga legislatif.
Kedatangan massa aksi diterima langsung Ketua DPRD Paluta Mula Rotua Siregar, S.Sos. Dalam pertemuan tersebut, GAM Tabagsel menyerahkan pernyataan sikap yang memuat sejumlah tuntutan, terutama terkait penanganan perkara yang melibatkan Aliwahyudin Dasopang, Amaluddin Dasopang, dan Aidul Fitra Dasopang.
GAM Tabagsel menilai persoalan tersebut tidak cukup hanya dilihat dari sisi proses pidana. Mereka meminta DPRD Paluta menggunakan fungsi pengawasannya untuk memastikan penanganan perkara berjalan objektif sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak keperdataan masyarakat.
Baca Juga: DPRD dan Pemkab Nisel Sepakati Perubahan APBD 2026, Belanja Naik Rp105,78 Miliar
Salah satu tuntutan yang disampaikan adalah meminta DPRD Paluta segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) secara terbuka. Mereka meminta pihak-pihak terkait dihadirkan, di antaranya Kapolres Tapanuli Selatan atau Kapolsek Padang Bolak, Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, Abdul Rahim Harahap selaku pelapor, serta perwakilan keluarga korban atau masyarakat.
Selain itu, GAM Tabagsel mendesak DPRD Paluta mengawal kasus yang mereka sebut sebagai dugaan kriminalisasi terhadap Aliwahyudin Dasopang, Amaluddin Dasopang, dan Aidul Fitra Dasopang.
Ketiganya disebut tengah memperjuangkan tanah warisan atau hak atas tanah milik almarhum Mara Saing Dasopang. Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi perkara hukum yang menurut GAM Tabagsel perlu mendapat pengawasan lebih ketat.
Tak berhenti di situ, massa juga meminta DPRD Paluta mengeluarkan rekomendasi kepada Polda Sumatera Utara maupun Mabes Polri serta Kejaksaan Tinggi untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mereka persoalkan.
Dalam pernyataan sikapnya, GAM Tabagsel menyinggung nama Bripka MR Tanjung yang mereka duga tidak netral dalam proses penyidikan. Mereka juga meminta dugaan ketidaknetralan serta proses penanganan perkara oleh oknum Jaksa Penuntut Umum turut diperiksa sesuai mekanisme yang berlaku.
Tuntutan lainnya menyasar dugaan praktik mafia tanah. GAM Tabagsel mendesak DPRD Paluta membentuk Panitia Kerja (Panja) atau Tim Pencari Fakta (TPF) untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam persoalan penyerobotan maupun eksekusi tanah secara sepihak di wilayah Paluta.
Baca Juga: Rudi Alfahri Dukung Danantara Versi Sumatera, Ingatkan Jangan Bebankan APBD
Bagi GAM Tabagsel, persoalan tanah tidak semestinya berujung pada hilangnya hak keperdataan masyarakat. Karena itu, DPRD diminta mengawal proses hukum sekaligus memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi.
Mereka juga meminta adanya upaya pemulihan nama baik terhadap warga yang mereka sebut sebagai korban dugaan kriminalisasi apabila dalam proses penanganan perkara nantinya ditemukan pelanggaran atau ketidakberesan.
Sementara kepada pihak Kejaksaan, GAM Tabagsel menyampaikan tuntutan agar Aliwahyudin Dasopang, Amaluddin Dasopang, dan Aidul Fitra Dasopang dibebaskan tanpa syarat dari perkara yang tengah mereka hadapi.
Aksi penyampaian aspirasi berlangsung tertib. Seluruh dokumen pernyataan sikap GAM Tabagsel telah diterima langsung Ketua DPRD Paluta untuk selanjutnya ditindaklanjuti melalui mekanisme dan kewenangan legislatif. (mit/han)
Editor : Johan Panjaitan