Bupati Palas Terbitkan SE Penertiban ASN, Keluyuran Saat Jam Kerja Bakal Ditindak

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 08:00 WIB
Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan , terbitkan SE Nomor 4805 tahun 2026 tentang Penertiban ASN Jam Kerja pada Selasa  15 September 2026. (Mitra Harahap/Sumut Pos)
Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan , terbitkan SE Nomor 4805 tahun 2026 tentang Penertiban ASN Jam Kerja pada Selasa 15 September 2026. (Mitra Harahap/Sumut Pos)

 

PADANG LAWAS, Sumutpos.jawapos.com – Kebiasaan aparatur sipil negara (ASN) berkeliaran di tempat umum saat jam kerja kini mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Palas).

Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4805 Tahun 2026 tentang Penertiban ASN pada jam kerja di lingkungan Pemkab Palas, Selasa (15/9/2026).

Kebijakan tersebut menjadi langkah tegas pemerintah daerah untuk memastikan disiplin ASN berjalan sebagaimana mestinya. Sebab, keberadaan ASN di tempat umum pada jam kerja tanpa alasan kedinasan dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Banggar DPRD Deliserdang Soroti Dugaan Markup Alkes Rp8,3 Miliar di RSUD Amri Tambunan

SE tersebut diterbitkan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Lawas Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.

Salah satu ketentuan yang menjadi dasar penertiban adalah Pasal 25, yang melarang ASN berada di tempat umum selama jam kerja apabila tidak sedang menjalankan tugas kedinasan.

Tak sekadar imbauan, Bupati menginstruksikan sejumlah langkah konkret agar aturan tersebut benar-benar diterapkan di lapangan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) diminta aktif melakukan razia terhadap ASN yang ditemukan berada di tempat umum, termasuk warung makan maupun pusat perbelanjaan, pada jam kerja tanpa kepentingan kedinasan.

Setiap hasil penertiban juga diwajibkan dilaporkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai bahan tindak lanjut.

Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) diperintahkan melakukan pembinaan terhadap ASN yang terjaring. Jika pelanggaran memenuhi unsur disiplin, proses dapat berlanjut hingga pemberian sanksi sesuai ketentuan kepegawaian.

Baca Juga: Resmi Pimpin PB ESI, Herindra Perkuat Prestasi dan Ekosistem Esports Nasional

Penertiban juga tidak hanya menyasar ASN di lapangan. Para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan unit kerja ikut diminta memperketat pengawasan internal.

Pimpinan OPD wajib memantau kehadiran pegawai secara berjenjang. Setiap ASN yang harus meninggalkan kantor untuk menjalankan tugas kedinasan juga harus dibekali izin tertulis.

Dengan demikian, keberadaan ASN di luar kantor selama jam kerja harus dapat dipertanggungjawabkan dan memiliki dasar penugasan yang jelas.

Pemkab Palas berharap kebijakan tersebut tidak semata-mata menjadi instrumen penindakan, tetapi juga mendorong terbentuknya budaya kerja yang lebih disiplin di lingkungan pemerintahan.

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Sumbagut Borong 40 Penghargaan ENSIA 2026

Kedisiplinan ASN dinilai menjadi salah satu fondasi penting dalam memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal. Sebab, ketika jam kerja digunakan sebagaimana mestinya, kehadiran aparatur di tengah masyarakat diharapkan semakin nyata melalui pelayanan yang cepat, tertib dan bertanggung jawab.

SE Nomor 4805 Tahun 2026 sekaligus menjadi penegasan bahwa jam kerja ASN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab aparatur dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat Padang Lawas.(mit/han)

Editor : Johan Panjaitan
berkeliaran opd satpol pp surat edaran asn