BINJAI, Sumutpos.jawapos.com-Gelombang pengunduran diri dari jabatan kembali terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Binjai. Kali ini, giliran Direktur Perumda Tirtasari, Ashari, yang memilih meninggalkan posisinya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Binjai Rahmad Fauzi membenarkan pengunduran diri tersebut. Ashari resmi mengajukan pengunduran diri terhitung 15 September 2026.
“Ya, per tanggal 15 September kemarin (Ashari mengundurkan diri),” ungkap Fauzi, Kamis (17/9/2026).
Baca Juga: Pemkab Langkat Studi Banding ke Bandung, Dalami Satu Data dan Teknologi Geospasial
Menurut Fauzi, kekosongan jabatan Direktur Perumda Tirtasari untuk sementara diisi Dewan Pengawas, Joko Basuki. Penunjukan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perumda Tirtasari.
“Berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perumda Tirtasari pada Pasal 37 ayat 1 mengharuskan apabila terjadi kekosongan jabatan direksi, harus diisi oleh Dewan Pengawas,” jelasnya.
Dewan Pengawas Isi Kekosongan
Fauzi menegaskan, kekosongan posisi direktur tidak dapat dibiarkan tanpa pengisian. Karena struktur Perumda Tirtasari hanya memiliki satu posisi direksi dan satu Dewan Pengawas, maka mekanisme pengisian sementara mengikuti ketentuan dalam perda.
“Jumlah direksi sama dengan jumlah Dewan Pengawas. Perumda Tirtasari dipimpin satu direksi dan punya satu Dewan Pengawas. Maka sesuai dengan Perda dimaksud, apabila ada kekosongan jabatan, harus diisi Dewas,” bebernya.
Baca Juga: Utamakan Privasi Nasabah, BSI Raih Pengakuan Global Lewat Sertifikasi ISO 27701:2025
Saat ditanya mengenai alasan Ashari mengundurkan diri, Fauzi menyebut faktor keluarga.
“Alasan keluarga,” pungkasnya.
Baru Dua Tahun Menjabat
Ashari sebelumnya terpilih sebagai Direktur Perumda Tirtasari untuk periode 2024–2029. Dalam proses seleksi, ia memperoleh nilai tertinggi dibandingkan dua peserta lainnya, yakni Zul Umri dan Herry Dani.
Ashari kemudian dilantik Wali Kota Binjai Amir Hamzah pada 7 Februari 2024. Namun, masa kepemimpinannya berakhir lebih cepat dari periode yang ditetapkan.
Selama lebih dari dua tahun menjabat, persoalan pelayanan air Perumda Tirtasari masih menjadi sorotan. Keluhan terkait air yang mati dan kualitas air yang dinilai kurang baik masih muncul di tengah masyarakat.
Pengunduran diri Ashari juga menambah daftar pejabat di lingkungan Pemko Binjai yang meninggalkan jabatan sebelum masa tugasnya berakhir.
Baca Juga: Wakil Bupati Batu Bara Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD 2026, Program Berpihak ke Masyarakat J
Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Binjai Irsan Firdaus juga mengundurkan diri. Irsan dilantik pada 9 Januari 2026 dan tercatat mengajukan pengunduran diri pada 18 Agustus 2026.
Langkah serupa juga dilakukan Dasar Martinus Sembiring. Ia baru dilantik pada 8 Juli 2026, namun hanya sekitar sepekan menjalankan tugas sebelum meninggalkan jabatan tersebut.
Dengan mundurnya Ashari, posisi Direktur Perumda Tirtasari kini untuk sementara diisi Dewan Pengawas sesuai mekanisme yang diatur dalam Perda Kota Binjai Nomor 2 Tahun 2024. (ted/han)
Editor : Johan Panjaitan