Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dua Kabag di Langkat Mundur dari Jabatan

J
Penulis: Johan Panjaitan❯
 Seorang pengendara saat melintas di depan Kantor Bupati Langkat, Stabat. (Teddy Akbari/Sumut Pos)
Seorang pengendara saat melintas di depan Kantor Bupati Langkat, Stabat. (Teddy Akbari/Sumut Pos)

Advertisement

 

STABAT, Sumutpos,jawapos.com- Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat kembali mengundurkan diri. Setelah kepala dinas pendidikan, Ilhamsyah Bangun, menyusul dua pejabat eselon III yang mengambil langkah serupa.

Adapun dua pejabat yang melepas jabatannya itu yakni, Mahardhika Sastra Nasution dari jabatan kepala bagian umum dan Winanda Akbar, kepala bagian protokol dan komunikasi pimpinan. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Langkat, Eka Depari membenarkan hal tersebut ketika dikonfirmasi, Kamis (10/9/2026).

Advertisement

"Kabag umum mengundurkan diri dengan alasan ingin fokus di jabatan fungsional. Dan kabag prokopim mengundurkan diri dengan alasan ingin fokus menyelesaikan studi S2," kata Eka.

Mundurnya dua pejabat tersebut, kata Eka, diketahui melalui surat pengunduran diri. Keduanya menyatakan mundur dari jabatan melalui surat tersebut.

Advertisement

"Masing-masing yang bersangkutan menyampaikan surat pengunduran diri atas permintaan sendiri kepada pimpinan. Dan saat ini, dalam proses penetapan status jabatan yang bersangkutan," kata Eka. 

Jabatan Kabag Umum Setdakab Langkat saat ini diisi sementara oleh Beni Ginting, yang menjabat definitif sebagai Kabag Organisasi. Sementara jabatan Kabag Prokopim Setdakab Langkat, diisi sementara oleh M Nawawi, dengan jabatan definitif sebagai Kabag Pemerintahan.

Disoal bagaimana cara mengisi terhadap jabatan yang kosong ini, menurut Eka, Pemkab Langkat akan mengajukan persetujuan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Pemerintah Provinsi Sumut. Sebab, saat ini Bupati Langkat belum definitif atau masih dijabat pelaksana tugas.

"Selanjutnya berkoordinasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan proses serta mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku dalam aspek kepegawaian," kata Eka. 

Dia menyebut, perubahan status ASN, baik rotasi atau mutasi, demosi dan promosi merupakan hal yang biasa. Soalnya, itu merupakan bentuk pembinaan terhadap ASN dalam karir dan penyegaran organisasi. 

Advertisement
Editor : Johan Panjaitan

Artikel Terkait

Tak Terbukti Korupsi LKPJ dan LPPD, Eks Kabag Tapem Madina Divonis Bebas

Tak Terbukti Korupsi LKPJ dan LPPD, Eks Kabag Tapem Madina Divonis Bebas

Mantan Kabag Tapem Madina, Hendra Purwana Batubara divonis bebas. Dia tidak terbukti melakukan korupsi lkpj lppd.

Tiga Kapolsek dan Kabag Log Diganti, Kapolresta Deli Serdang Minta Pejabat Baru Bergerak Cepat

Tiga Kapolsek dan Kabag Log Diganti, Kapolresta Deli Serdang Minta Pejabat Baru Bergerak Cepat

Kapolresta Deli Serdang mengganti tiga Kapolsek dan Kabag Log. Pejabat baru diminta segera beradaptasi, memperkuat sinergi,

Kabag Hukum Zahida Hafani Siregar Ditunjuk sebagai Plt Asisten I Pemkab Labura

Kabag Hukum Zahida Hafani Siregar Ditunjuk sebagai Plt Asisten I Pemkab Labura

Zahida Hafani Siregar ditunjuk sebagai Plt Asisten I Pemkab Labura menggantikan Marwansyah yang memasuki masa pensiun.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer