Kejari Langkat Bantah Pengakuan Saiful Abdi soal Tekanan Akui Terima Rp50 Juta

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Minggu, 20 September 2026 | 13:39 WIB
Kantor Kejaksaan Negeri Langkat di Jalan Proklamasi, Stabat. (Teddy Akbari/Sumut Pos )
Kantor Kejaksaan Negeri Langkat di Jalan Proklamasi, Stabat. (Teddy Akbari/Sumut Pos )

 

STABAT, Sumutpos.jawapos.com – Pengakuan eks Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, dalam persidangan perkara korupsi pengadaan smartboard kembali menjadi sorotan. Saiful mengaku pernah didatangi penyidik saat berada di Rutan Tanjung Gusta dan diminta mengakui menerima uang Rp50 juta dengan iming-iming tuntutan ringan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat membantah pengakuan tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Langkat, Ris Piere Handoko, menegaskan pihaknya telah mengonfirmasi persoalan tersebut kepada penyidik yang menangani perkara korupsi smartboard. Hasilnya, tudingan yang disampaikan Saiful disebut tidak benar.

“Terkait keterangan yang disampaikan terdakwa itu tidak benar,” ujar Ris, akhir pekan lalu.

Baca Juga: RPN-BPDP-Ditjenbun: Salah Pilih Bibit, Pekebun Bisa Menanggung Kerugian Bertahun-tahun

Ris mengatakan, dirinya telah meminta penjelasan langsung kepada penyidik terkait pengakuan Saiful yang muncul dalam persidangan. Ia juga menyebut persoalan tersebut tidak berkaitan dengan pokok perkara yang sedang disidangkan.

“Saya juga tanya ke penyidik. Lagian pula itu tidak masuk dalam pokok perkara,” katanya.

Sebelumnya, Saiful mengungkapkan dugaan tekanan tersebut saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Menurut Saiful, sebelum persidangan dimulai, seorang penyidik mendatanginya di rutan. Saat itu, ia mengaku diminta mengakui telah menerima uang Rp50 juta.

Saiful menyebut, pengakuan tersebut dikaitkan dengan janji tuntutan yang lebih rendah.

“Saat sidang belum dimulai, penyidik menjumpai saya ke rutan. Ia mengatakan, ‘Bapak tolong mengakui menerima Rp50 juta, supaya kami tuntut nanti selama 1,5 tahun nantinya bisa divonis 1 tahun penjara,’” ujar Saiful dalam persidangan.

Namun, Saiful mengaku menolak permintaan tersebut. Ia bersikukuh tidak pernah menerima uang sebagaimana yang disebutkan.

Baca Juga: 325 Atlet Perebutkan Piala Bupati Batu Bara di Kejuaraan Karate INKANAS Open

“Saya tidak mau mengakui menerima Rp50 juta itu, karena saya memang tidak ada menerimanya,” tegasnya.

Di sisi lain, perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard Tahun Anggaran 2024 tersebut masih bergulir di pengadilan. Kejari Langkat sebelumnya menetapkan tiga orang sebagai terdakwa, yakni Saiful Abdi selaku pengguna anggaran, Supriadi selaku mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Langkat sekaligus pejabat pembuat komitmen, serta Budi Pranoto selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, perusahaan penyedia proyek.

Dalam perkara tersebut, nilai proyek disebut mencapai sekitar Rp49,9 miliar. Jaksa menilai perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp29,5 miliar.

Baca Juga: Tak Ada Lampu Penerangan, Mobil Wisatawan Nyemplung ke Sungai Batangserangan: 3 Tewas

Dalam amar tuntutannya, jaksa menuntut Saiful Abdi dan Supriadi masing-masing dengan pidana penjara selama 11 tahun. Sementara Budi Pranoto dituntut 13 tahun penjara.

Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Pengakuan Saiful mengenai dugaan tekanan tersebut kini berhadapan dengan bantahan pihak Kejari Langkat. Sementara proses hukum perkara pengadaan smartboard tetap berjalan hingga putusan pengadilan. (ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
Kejari Langkat rutan tanjung gusta korupsi pengakuan