Karang Taruna Tebingtinggi Ajak Pemuda Melek Hukum, Bahas Pidana hingga Etika Bermedia Sosial

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Minggu, 20 September 2026 | 17:47 WIB
Pengurus Karang Taruna dan peserta mengikuti “Ngobrol Asyik Seputar Hukum” di Taman Revolusi Mental, kawasan Lapangan Merdeka, Jalan Dr Sutomo, Kota Tebingtinggi, Jumat (18/9/2026). (Azan Purba/Sumut Pos)
Pengurus Karang Taruna dan peserta mengikuti “Ngobrol Asyik Seputar Hukum” di Taman Revolusi Mental, kawasan Lapangan Merdeka, Jalan Dr Sutomo, Kota Tebingtinggi, Jumat (18/9/2026). (Azan Purba/Sumut Pos)  

 

TEBINGTINGGI, SumutPos.Jawapos.com – Pemahaman hukum di kalangan generasi muda menjadi perhatian Karang Taruna Kota Tebingtinggi. Melalui kegiatan bertajuk “Ngobrol Asyik Seputar Hukum”, para pemuda diajak memahami aturan hukum yang bersinggungan langsung dengan kehidupan sehari-hari.

Kegiatan tersebut digelar di Taman Revolusi Mental, kawasan Lapangan Merdeka, Jalan Dr Sutomo, Kota Tebingtinggi, Jumat (18/9/2026). Diskusi berlangsung santai, namun materi yang dibahas cukup serius, mulai dari tindak pidana hingga konsekuensi hukum dalam aktivitas di media sosial.

Ketua Karang Taruna Kota Tebingtinggi, Jatmiko, hadir bersama jajaran pengurus dan anggota. Para ketua Karang Taruna kelurahan se-Kota Tebingtinggi juga turut diundang dalam kegiatan tersebut.

Hadir sebagai narasumber, Sapta Nugraha, SH, MH. Ia memberikan edukasi mengenai sejumlah ketentuan hukum yang penting dipahami generasi muda, baik dalam lingkungan keluarga, masyarakat maupun ruang digital.

Baca Juga: Pemko Binjai Gelar Gotong Royong ASRI Serentak di Lima Kecamatan

Sapta menekankan bahwa hukum tidak semestinya baru dipelajari ketika seseorang berhadapan dengan persoalan. Sebaliknya, pemahaman terhadap aturan perlu menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.

“Jadi, hukum itu bukan hanya untuk diketahui ketika sudah terjadi masalah. Tetapi perlu dipahami dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari lingkungan keluarga, masyarakat, hingga dalam menggunakan media sosial,” ujar Sapta.

Sejumlah materi pidana turut dibahas. Di antaranya ketentuan mengenai tindak pidana perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023.

Peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHP, termasuk unsur perbuatan mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

Tak hanya hukum pidana, perhatian juga diarahkan pada perilaku generasi muda di ruang digital. Sapta mengingatkan bahwa penggunaan media sosial dan teknologi informasi tetap memiliki konsekuensi hukum.

Ia merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE sebagai salah satu landasan hukum yang perlu dipahami masyarakat dalam beraktivitas di ruang digital.

Baca Juga: Kebakaran Hebat di Sidikalang, Ledakan Keras Terdengar dari Rumah yang Terbakar

Menurutnya, kebebasan menggunakan media sosial perlu diiringi dengan tanggung jawab. Setiap orang dituntut bijak dalam menyampaikan informasi, berkomentar maupun berinteraksi di dunia maya.

Sapta juga mengajak para peserta memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara. Ia merujuk Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Diskusi berlangsung interaktif. Peserta tidak hanya menerima materi, tetapi juga diberi ruang untuk menyampaikan pertanyaan serta mengangkat berbagai persoalan hukum yang mereka temui dalam kehidupan sehari-hari. (zan/han)

Editor : Johan Panjaitan
diskusi hukum bermedia sosial etika pidana karang taruna