Tim Kuasa Hukum Pekerja Bongkar Dugaan Gratifikasi Perjanjian Kerja di PT MDI

Juli Rambe • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 18:34 WIB
DISNAKER: Tim Kuasa Hukum dari Law Office Pamajalniaji and Partners, Panias Purba SH dan rekannya saat berada di Kantor Disnaker Deliserdang. (Dok: Law Office Pamajalniaji and Partners)
DISNAKER: Tim Kuasa Hukum dari Law Office Pamajalniaji and Partners, Panias Purba SH dan rekannya saat berada di Kantor Disnaker Deliserdang. (Dok: Law Office Pamajalniaji and Partners)

 

MEDAN, SUMUT POS- Tim Kuasa Hukum Pekerja dari Law Office Pamajalniaji and Partners membongkar dugaan pelanggaran hukum dan indikasi gratifikasi terkait pengesahan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), di PT Mark Dynamics Indonesia (MDI) Tbk, Deliserdang.

Gratifikasi ini diduga dilakukan oleh Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Deliserdang, semasa dijabat Norma Siagian.

"Pengesahan PKB dan dugaan gratifikasi dokumen Surat Keputusan Disnaker Deliserdang disinyalir cacat prosedur dan aturan, PKB tetap disahkan oleh Plt Kadisnaker Norma. Ia diduga telah menyalahgunakan wewenang dan menerima gratifikasi dari pihak perusahaan," ujar Panias Purba, kuasa hukum salah seorang pekerja PT MDI, Jeky Wijaya kepada Sumut Pos di Medan, Senin (21/9).

Baca Juga: Bobby Nasution Singgung APBD Medan Silpa Rp500 Miliar, Rico Waas: Pembangunan Medan Lancar

Dalam hal ini, kata Panias, konflik kepentingan serikat buruh tersebut, yakni di mana perusahaan membentuk serikat pekerja sendiri, bernama SPDB, yang bagan struktur kepengurusan dengan posisi ketua, sekretaris, dan bendahara dijabat langsung oleh jajaran top managemen perusahaan dan anak perusahaan, yaitu Jumadi merupakan direktur PT Berjaya Dinamics Indonesia Tbk, anak dari perusahaan PT MDI Tbk.

Kemudian, lanjut Panias, seorang Manager di PT MDI Tbk, Irawan dan Direktur PT MDI Tbk, Cahaya Dewi Br Surbakti. "Hal ini dinilai melanggar Undang Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2000 dan Permenaker Nomor 28 Tahun 2014, karena sarat konflik kepentingan," kmbuhnya.

Ia menjelaskan, dalam PKB tersebut banyak pasal pasal yang merugikan pekerja serta potongan upah di slip gaji karyawan. Sedikitnya 2.534 karyawan gajinya dipotong sebesar Rp20.000 per bulan untuk iuran Koperasi SPDB, yang mencapai Rp608,16 juta per tahun, yang dikelola oleh top managemen perusahaan tersebut.

Selain itu, tambah Panias, adanya ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bila bergabung dengan serikat buruh lain, yang melanggar kebebasan berserikat dan UUD 1945.

"PHK sepihak sudah sering terjadi yang penyelesaiannya tanpa dilakukan perundingan terlebih dahulu, dan yang paling miris pembelaan serikat terhadap anggotanya termasuk kepada klien kami Jeky Wijaya, di PHK tanpa penetapan dari Lembaga Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), sebagaimana diatur dalam PKB perusahaan Pasal 46 angka (1), (2) Tentang Prosedur PHK, dalam Pasal 46 angka (1) mewajibkan proses dilakukan nya proses berunding terlebih dahulu antara Pekerja/Buruh atau Serikat yang ada diperusahaan dengan pihak pengusaha," tambahnya.

Panias menegaskan, perusahaan telah mengangkangi sendiri isi pasal dalam PKB dan juga menabrak UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang PPHI dengan cara melakukan PHK tanpa meminta penetapan dari Lembaga PHI. Berikutnya Bab XIII Pasal 53 Huruf (K) yang berbunyi: karyawan yang sudah mendaftar sebagai anggota Serikat Pekerja Deli Bersatu MDI terbukti bergabung dengan organisasi serikat pekerja/buruh lainnya, dapat di PHK dengan alasan pelanggaran yang dikategorikan bersifat mendesak.

Selanjutnya, Pasal 53 Huruf (K) bermuatan intimidatif yang bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat yaitu UUD 1945 Pasal 28E ayat (3), UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM, UU Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Kebebasan Berserikat Pasal 28 yang berbunyi: siapapun dilarang menghalang halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh.

"Karena itu, kami melayangkan tuntutan resmi ke inspektorat dan instansi terkait. Kuasa hukum mendesak inspektorat Pemerintahan Kabupaten Pemkab Deliserdang mengusut tuntas dugaan gratifikasi ini, membatalkan PKB yang merugikan, serta menghentikan PHK sepihak demi melindungi sekitar 2.543 pekerja lainnya," pungkas Panias. (dwi/ram)

 

Editor : Juli Rambe
disnaker deliserdang PT MDI gratifikasi