Pengamat: Kamar Khusus Pajak MA Penting untuk Jaga Kepastian Penerimaan Negara

Juli Rambe • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 17:15 WIB
Pengamat Ekonomi Unimed Armin Rahmansyah Nasution.(Dok : Armin Rahmansyah Nasution)
Pengamat Ekonomi Unimed Armin Rahmansyah Nasution.(Dok : Armin Rahmansyah Nasution)

 

MEDAN, SUMUT POS– Pembentukan kamar khusus pajak di Mahkamah Agung (MA) dinilai tidak hanya berkaitan dengan reformasi kelembagaan peradilan, tetapi juga memiliki kaitan erat dengan upaya menjaga kepastian penerimaan negara.

Pengamat Ekonomi Universitas Negeri Medan (Unimed), Armin Rahmansyah Nasution, mengatakan keberadaan kamar khusus pajak menjadi penting di tengah tingginya ketergantungan negara terhadap penerimaan dari sektor perpajakan.

Menurutnya, pembentukan kamar tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023.

Baca Juga: Salmon Sumihar Sagala Desak Dinas BMBKCK Sumut Segera Bertindak Perbaiki Jalan Karo - Langkat

Putusan tersebut mengamanatkan agar pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak beralih sepenuhnya dari Kementerian Keuangan kepada Mahkamah Agung paling lambat 31 Desember 2026.

"Pembentukan kamar khusus pajak di Mahkamah Agung layak dibaca sebagai bagian dari agenda menjaga kepastian penerimaan negara, bukan sekadar reformasi kelembagaan," ujar Armin saat memberikan keterangan kepada Sumut Pos, Minggu (20/9/2026).

Ia menjelaskan, Mahkamah Agung juga telah menyiapkan pembentukan kamar khusus pajak pada 2026. Proses seleksi hakim agung untuk mengisi kamar tersebut pun telah berjalan, dengan enam kandidat kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak dinyatakan lolos seleksi kualitas.

Armin menilai, pembentukan kamar khusus tersebut memiliki urgensi dari sisi fiskal. Pasalnya, penerimaan pajak menjadi salah satu sumber utama pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Berdasarkan data yang disampaikannya, penerimaan pajak hingga Agustus 2026 telah mencapai sekitar Rp1.409 triliun. Angka tersebut tumbuh 24,1 persen secara tahunan dan telah mencapai 59,8 persen dari target penerimaan pajak 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun.

Target penerimaan pajak tersebut, lanjutnya, setara dengan sekitar tiga perempat dari target pendapatan negara dalam APBN 2026 yang ditetapkan sebesar Rp3.153,6 triliun.

Namun, pertumbuhan penerimaan pajak tersebut menurut Armin tidak boleh membuat pemerintah lengah. Ia mengingatkan, penerimaan pajak pada tahun sebelumnya sempat mengalami kontraksi sebesar 5,1 persen.

"Ketika negara begitu bergantung pada pajak, sengketa yang berlarut-larut berarti ketidakpastian pada sumber pembiayaan utama APBN," katanya.

Armin mengatakan urgensi penguatan peradilan pajak juga dapat dilihat dari tingginya jumlah perkara yang ditangani Pengadilan Pajak.

Dalam tiga tahun terakhir, berkas sengketa yang masuk ke Pengadilan Pajak mencapai sekitar 36,8 ribu perkara. Sementara jumlah putusan yang dihasilkan mencapai sekitar 48,9 ribu perkara.

Berdasarkan data Sekretariat Pengadilan Pajak yang dikutip DDTCNews dan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), jumlah berkas sengketa yang masuk pada 2023 mencapai 12.714 perkara dengan 16.278 putusan.

Pada 2024, terdapat 11.834 berkas sengketa masuk dengan 17.200 putusan. Sedangkan pada 2025, jumlah berkas sengketa mencapai 12.238 perkara dengan 15.399 putusan.

Dengan demikian, sepanjang 2023-2025 tercatat 36.786 berkas sengketa masuk dan 48.877 putusan Pengadilan Pajak.

Menurut Armin, data tersebut menunjukkan besarnya beban yang harus ditangani lembaga peradilan pajak sekaligus menggambarkan pentingnya sistem penyelesaian sengketa yang memiliki kepastian, kecepatan, serta konsistensi.

Ia juga menyoroti persentase putusan yang mengabulkan seluruh permohonan wajib pajak. Pada 2023, angka tersebut mencapai 45,45 persen, sedangkan pada 2024 berada di angka 44,41 persen.

"Ini memberikan sinyal bahwa persoalan sengketa pajak bukan hanya berada di ruang pengadilan. Ada persoalan yang perlu dilihat sejak proses pemeriksaan dan pembuktian di tingkat awal," jelasnya.(san/ram)

 

Editor : Juli Rambe
kamar khusus pajak wajib pajak mahkamah agung