MEDAN, SUMUT POS– Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Hadian, membantah tuduhan yang dilayangkan KAMMI Sumatera Utara terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi wawasan kebangsaan.
Laporan tersebut disebut telah disampaikan KAMMI Sumut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Dalam laporan itu, Ahmad Hadian diduga melakukan penyalahgunaan wewenang karena melaksanakan kegiatan sosialisasi wawasan kebangsaan di Kota Medan, sementara daerah pemilihannya (Dapil) mencakup Asahan, Batubara dan Tanjungbalai.
Ahmad Hadian menilai tuduhan tersebut tidak berdasar. Ia menyebut terdapat kekeliruan dalam memahami ketentuan yang mengatur pelaksanaan kegiatan anggota DPRD Sumut, khususnya terkait perbedaan antara kegiatan sosialisasi wawasan kebangsaan dengan kegiatan reses.
"Kalau sosialisasi wawasan kebangsaan atau sosper itu boleh dilakukan di seluruh wilayah Sumatera Utara. Yang tidak boleh di luar dapil itu reses," ujar Ahmad Hadian saat dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (23/9/2026).
Ia menegaskan, pelaksanaan kegiatan di Kota Medan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Sebab, menurut dia, kegiatan tersebut memiliki dasar aturan dalam tata tertib DPRD Sumatera Utara.
Ahmad Hadian bahkan menyatakan siap menunjukkan aturan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia meminta pihak-pihak yang melontarkan tuduhan agar terlebih dahulu memahami ketentuan yang berlaku sebelum menyimpulkan adanya pelanggaran.
"Jadi tidak ada aturan yang saya langgar. Kalau diperlukan, saya siap menunjukkan aturan yang memperbolehkan kegiatan itu dilakukan," katanya.
Selain tuduhan penyalahgunaan wewenang, Ahmad Hadian juga membantah adanya dugaan korupsi dalam pelaksanaan sosialisasi wawasan kebangsaan yang dikaitkan dengan dirinya.
"Korupsi itu dasarnya apa? Datanya dari mana? Jangan hanya membuat tuduhan berdasarkan asumsi yang tidak tepat," tegasnya.
Ahmad Hadian menyatakan dirinya menghormati proses hukum apabila ada pihak yang melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum. Namun, ia berharap laporan yang disampaikan didasarkan pada fakta dan pemahaman terhadap aturan yang berlaku.
Ia juga menilai pihak yang menyampaikan tuduhan seharusnya terlebih dahulu memastikan dasar hukum serta data yang digunakan sebelum menyimpulkan telah terjadi penyalahgunaan anggaran.
Meski demikian, Ahmad Hadian mengatakan dirinya tidak mempermasalahkan apabila ada masyarakat atau organisasi yang ingin menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, setiap orang memiliki hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran apabila memiliki dasar dan bukti.
Namun, ia meminta agar laporan tersebut tidak dibangun berdasarkan informasi yang keliru atau pemahaman yang tidak tepat terhadap aturan DPRD.
"Jadi tuduhan-tuduhan itu tidak berdasar. Mereka tidak memahami aturan yang ada. Sosialisasi wawasan kebangsaan itu berbeda dengan reses," katanya.
Ia menegaskan, kegiatan yang dilaksanakan bukanlah kegiatan reses, sehingga ketentuan mengenai pembatasan wilayah dapil tidak dapat disamakan dengan kegiatan sosialisasi wawasan kebangsaan.
Ahmad Hadian juga menyatakan tidak keberatan apabila persoalan tersebut diklarifikasi melalui mekanisme hukum. Ia meyakini aturan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan dapat menjelaskan duduk persoalan secara objektif.(san/ram)
Editor : Juli Rambe