Abdul Rahim Siregar Bantah Penyalahgunaan Anggaran Wasbang dan Sosper

Juli Rambe • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 23:00 WIB
Anggota DPRD Sumut, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Abdul Rahim Siregar. (Dok: Abdul Rahim Siregar)
Anggota DPRD Sumut, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Abdul Rahim Siregar. (Dok: Abdul Rahim Siregar)
 

 

MEDAN, SUMUT POS- Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Abdul Rahim Siregar, membantah adanya penyalahgunaan anggaran dalam pelaksanaan kegiatan Wawasan Kebangsaan (Wasbang) dan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang dilakukannya bersama anggota DPRD Sumut lainnya, Ahmad Hadian.

Abdul Rahim menegaskan, seluruh kegiatan Wasbang maupun Sosper yang dilaksanakannya bersama Ahmad Hadian telah memiliki laporan pertanggungjawaban (LPJ) dan disebutnya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Ia juga menyebut pelaksanaan kegiatan anggota DPRD Sumut selama ini menjadi bagian dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahun.

Baca Juga: Kuasa Hukum Enda Simakasura Klaim Keterangan Saksi Proyek Waterfront City Konsisten

"Dan terkait Wasbang dan Sosper, yang saya lakukan dan Hadian tidak ada penyalahgunaan anggaran. Semua pelaksanaan kami ada LPJ dan sudah sesuai regulasi serta sudah diperiksa juga oleh BPK setiap tahunnya," ujar Abdul Rahim saat dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (23/9/2026).

Menurutnya, apabila dalam pemeriksaan sebelumnya ditemukan adanya persoalan administrasi ataupun kelebihan pembayaran, hal tersebut telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia menegaskan tidak ada kegiatan yang sengaja dilakukan untuk menyalahgunakan anggaran sebagaimana tuduhan yang disampaikan dalam laporan tersebut.

Abdul Rahim juga mempertanyakan alasan laporan yang disampaikan KAMMI hanya mencantumkan dua nama anggota DPRD Sumut. Menurutnya, DPRD Sumut memiliki sekitar 100 anggota sehingga perlu dipertanyakan dasar pemilihan nama yang disebut dalam laporan tersebut.

"Itu dasarnya mereka hanya menyebut dua nama saja dari 100 anggota dewan. Kenapa hanya kami berdua?" katanya.

Ia menduga adanya persoalan lain di balik munculnya laporan tersebut. Namun demikian, Abdul Rahim tidak ingin mengambil kesimpulan lebih jauh dan menyerahkan kepada aparat penegak hukum untuk mendalami laporan yang telah disampaikan.

Menurutnya, Kejatisu harus melihat laporan secara utuh dan tidak hanya berpedoman pada tuduhan yang disampaikan pelapor. Ia meminta proses pendalaman dilakukan secara objektif, termasuk memastikan legalitas maupun kapasitas lembaga yang menyampaikan laporan.

"Maksudnya Kejati Sumut juga tidak mudah menerima laporan. Laporan harus didalami juga, mana lembaga yang sah dan tidak sah," tegasnya.

Abdul Rahim menyatakan dirinya siap memberikan penjelasan apabila dipanggil Kejatisu untuk dimintai keterangan terkait pelaksanaan kegiatan Wasbang maupun Sosper.

Lebih lanjut, Abdul Rahim meminta media juga mengedepankan prinsip keberimbangan dalam memberitakan persoalan tersebut. Ia berharap pemberitaan tidak hanya mengutip tuduhan dari pihak pelapor, tetapi juga memberikan ruang kepada pihak yang dilaporkan untuk menyampaikan klarifikasi.

Ia kembali menegaskan bahwa dirinya menghormati kewenangan Kejatisu dalam menerima dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Namun, proses verifikasi dan pendalaman tetap diperlukan agar laporan yang masuk tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.

"Kalau memang ada dugaan pelanggaran, silakan dibuktikan. Kami juga siap memberikan keterangan dan menunjukkan dokumen yang ada. Tetapi jangan sampai tuduhan kemudian dianggap sebagai sebuah fakta sebelum ada pemeriksaan dan pembuktian," pungkasnya.(san/ram)

Editor : Juli Rambe
anggaran sosper KAMMI Sumut Abdul Rahim Siregar