Digitalisasi Paspor Lindungi PMI Sejak dari Tanah Air

Juli Rambe • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 18:30 WIB
Dialog Interaktif di Kantor Imigrasi Kualanamu. (Dok: Imigrasi Kualanamu)
Dialog Interaktif di Kantor Imigrasi Kualanamu. (Dok: Imigrasi Kualanamu)

 

SUMUT POS- Bagi masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri, paspor bukan sekadar dokumen untuk melintasi perbatasan. Di balik sebuah paspor terdapat identitas, rekam perjalanan, hingga aspek perlindungan yang menjadi penting ketika seseorang berhadapan dengan risiko perdagangan orang dan keberangkatan nonprosedural.

Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Dialog bertajuk “Digitalisasi Paspor Perkuat Perlindungan Pekerja Migran” yang digelar di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu, Kamis, 24 September 2026. 

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kualanamu, Dirga Arbas, hadir mewakili Kepala Kantor Imigrasi Kualanamu, Uray Avian, bersama Kepala BP3MI Sumatera Utara Kombespol Budi Novianto dan Ketua LAPK Medan Dr. Padian Adi Siregar.

Baca Juga: Dua Pelaku Curas PT DNS Diringkus Tim Buser Polres Padang Lawas

Dirga menjelaskan, penerapan digitalisasi melalui SIMKIM 1 telah beroperasi di seluruh Kantor Imigrasi pada tahun 2008 dan terus berkembang hingga sistem yang digunakan saat ini.

Pada layanan paspor, masyarakat telah dapat melakukan pendaftaran, pengisian permohonan, hingga pembayaran secara digital melalui M-Paspor.

Meski prosesnya berlangsung secara digital, pemohon tetap harus datang ke kantor. Foto dan wawancara tetap dilakukan untuk memastikan kesesuaian dokumen yang telah diunggah sekaligus mengetahui tujuan perjalanan pemohon. 

“Dari hulu sampai hilir bisa kami sampaikan bahwa imigrasi sudah melakukan digitalisasi,” kata Dirga dalam dialog tersebut.

Bagi perlindungan pekerja migran, kata dia, digitalisasi juga memiliki fungsi yang lebih jauh daripada sekadar mempermudah pelayanan. Integrasi data menjadi salah satu bagian penting dalam mencegah penyalahgunaan identitas.

Sejak tahun 2008, sistem keimigrasian telah terintegrasi secara nasional di seluruh kantor Imigrasi di Indonesia. Integrasi ini memungkinkan data keimigrasian tersimpan dan dapat digunakan secara terpusat, sehingga proses pelayanan dan pemeriksaan dapat mengacu pada data yang sama di berbagai kantor Imigrasi. Dengan sistem tersebut, riwayat dan data keimigrasian pemohon dapat ditelusuri meskipun pelayanan dilakukan di kantor Imigrasi yang berbeda.

Di sisi lain, Imigrasi juga memiliki mekanisme khusus untuk mendukung calon pekerja migran yang berangkat melalui jalur resmi. 

Calon PMI yang terdaftar dan memenuhi persyaratan dapat memperoleh paspor pertama dengan PNBP Rp0, sepanjang dapat melampirkan dokumen yang dipersyaratkan, termasuk surat dari Dinas Tenaga Kerja.

Namun, ketika seseorang berencana bekerja ke luar negeri melalui jalur yang tidak resmi, mekanisme pengawasan mulai bekerja di beberapa titik. Salah satunya adalah wawancara saat pengajuan paspor. 

Petugas dapat menggali tujuan perjalanan dan melihat apakah terdapat indikasi seseorang berpotensi menjadi korban TPPO.

Pemeriksaan kemudian berlanjut di tempat pemeriksaan imigrasi ketika orang tersebut akan meninggalkan Indonesia.

Di Bandara Internasional Kualanamu, digitalisasi juga diterapkan melalui autogate.

Jika ditemukan calon PMI atau calon korban TPPO yang terindikasi akan berangkat secara nonprosedural, petugas dapat melakukan penundaan keberangkatan untuk kemudian melakukan verifikasi lebih lanjut. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk melihat modus, bukti, serta kondisi yang melatarbelakangi keberangkatan.

Kepala Kantor Imigrasi Kualanamu Uray Avian, diwakili Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Dirga Arbas, menegaskan bahwa digitalisasi tidak hanya diarahkan untuk menghadirkan layanan yang lebih mudah, tetapi juga memperkuat proses verifikasi dan pengawasan. 

“Digitalisasi ini bukan hanya soal bagaimana masyarakat mendapatkan pelayanan dengan lebih cepat, tetapi juga bagaimana kita memastikan prosesnya tetap aman dan sesuai prosedur. Jadi, kemudahan pelayanan dan perlindungan masyarakat harus berjalan bersama,” kata Dirga. (rel/ram)

 

Editor : Juli Rambe
imigrasi kualanamu paspor identitas diri