RANTAUPARAPAT, SUMUT POS- Ratusan pekerja sawit yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan (SPBun) PTPN IV Regional I mendatangi Mapolres Labuhanbatu, Kamis (24/9/2026).
Bertepatan dengan Hari Tani Nasional, mereka mendesak kepolisian segera menuntaskan sejumlah laporan dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang proses hukumnya dinilai belum memberikan kepastian.
Massa dari Group Labuhanbatu (GLB) dan Group Labuhanbatu Selatan (GLS) diterima Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya bersama jajaran pejabat utama (PJU).
Baca Juga: Curi Uang Pedagang Sayur, 2 Pemuda Kena Sergap Tim URC Satreskrim Polres Batubara
Dalam aksi tersebut, pekerja menyampaikan sedikitnya 10 karyawan disebut menjadi korban dugaan tindak pidana. Lima di antaranya telah membuat laporan polisi, namun para terlapor yang dipersoalkan massa belum ditangkap.
Kondisi tersebut mendorong SPBun mempertanyakan perkembangan penanganan perkara sekaligus meminta kepastian mengenai langkah hukum yang akan dilakukan kepolisian.
Ketua SPBun Basis Kebun Rantauprapat, Donal Sipahutar, menegaskan kedatangan mereka bukan untuk meminta perlakuan khusus, melainkan mendesak kepolisian memberikan kepastian hukum.
"Kami datang bukan untuk meminta belas kasihan. Kami datang untuk menagih kepastian hukum. Lima ratus hari bukan waktu yang singkat. Hampir dua tahun bukan persoalan kecil," ujar Donal dalam orasinya di hadapan jajaran Polres Labuhanbatu.
Menurut Donal, kepastian hukum menjadi penting karena para pekerja beraktivitas di lapangan dan berkaitan langsung dengan pengamanan operasional perkebunan. Lambannya penanganan perkara, kata dia, dapat menimbulkan kekhawatiran bagi pekerja saat menjalankan tugas.
Dalam pernyataan sikapnya, SPBun meminta Polres Labuhanbatu menuntaskan perkara dugaan curas secara profesional, objektif dan transparan tanpa intervensi pihak mana pun.
Mereka juga meminta adanya perlindungan hukum serta jaminan keamanan bagi pekerja dan operasional PTPN IV Regional I di wilayah Labuhanbatu.
Selain itu, SPBun meminta penegakan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan terhadap pihak yang terbukti melakukan tindakan yang merusak atau mengganggu aset dan produksi perkebunan.
Desakan tersebut mendapat respons dari jajaran Polres Labuhanbatu. Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu menyatakan akan segera menindaklanjuti perkara dan menangkap terlapor dugaan curas berinisial AM alias AG.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian massa yang selama ini mempertanyakan perkembangan perkara yang dilaporkan sejak 2025.
SPBun juga mengingatkan kepolisian agar tetap menjaga independensi dan profesionalitas dalam menangani laporan masyarakat.
"Hukum harus berdiri tegak, bukan membungkuk kepada siapa pun. Polisi adalah penegak hukum, bukan penjaga kepentingan kekuasaan. Jangan biarkan hukum menjadi macan kertas," tegas perwakilan massa.
Aksi berlangsung aman dan tertib. SPBun mengapresiasi respons serta janji jajaran Polres Labuhanbatu, namun menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Lima Laporan Polisi
Lima laporan polisi yang menjadi dasar tuntutan SPBun tercatat masing-masing atas nama Rody Giedweal melalui LP/B/523/V/2025/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut tertanggal 2 Mei 2025.
Selanjutnya, laporan atas nama Heri Vazli dengan nomor LP/B/740/VI/2025/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut tertanggal 20 Juni 2025.
Kemudian laporan atas nama Suratman Ginting melalui LP/B/559/IV/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut tertanggal 14 April 2026.
Adi Sumanto dengan nomor LP/B/770/V/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut tertanggal 26 Mei 2026.
Nuriadi melalui LP/B/1309/IX/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut tertanggal 16 September 2026.
SPBun berharap janji penanganan perkara tersebut segera diwujudkan sehingga pekerja memperoleh kepastian hukum sekaligus rasa aman dalam menjalankan aktivitas di lingkungan perkebunan. (ila/ram)
Editor : Juli Rambe