Penetapan Anggota BPD di Langkat Diduga Keluarga dan Orang Dekat, Kades: Tidak Ikut Campur

Juli Rambe • Dipublikasikan Minggu, 27 September 2026 | 18:20 WIB
Kantor Desa Mancang di Kecamatan Selesai, Langkat. (Dok: warga)
Kantor Desa Mancang di Kecamatan Selesai, Langkat. (Dok: warga)

 

STABAT, SUMUT POS- Proses pemilihan Anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Mancang Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, periode 2026-2034 terus berlanjut. Bahkan, tahapannya sudah tiba di penetapan Anggota BPD yang rencananya dilantik pada November 2026 mendatang.

Informasi dirangkum, sejumlah Anggota BPD Mancang yang terpilih dan ditetapkan, diduga keluarga hingga orang dekat kepala desa. Seperti dari Dusun Cempaka berinisial NGDI (diduga keluarga Kades), Dusun Batugajah berinisial TD (diduga sepupu atau keluarga Kades), Dusun Tempel berinisial YT (diduga keluarga Kades), Dusun Mawar berinisial YSF (diduga orang dekat Kades), Dusun Melati berisinial JM, Dusun Sei Benang berinisial AD (diduga orang dekat Kades) dan Dusun Durian berisinial SYT (diduga Anggota BPD periode sebelumnya).

Baca Juga: Pemkab Langkat Optimis Produk Lokal Tembus Pasar Lebih Luas

Dari tujuh nama Anggota BPD terpilih dengan proses diduga tak transparan dan cacat hukum, seorang diantaranya menyita perhatian. Yaitu JM, diduga guru aktif yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada salah satu sekolah dasar di Langkat.

Ketika dikonfirmasi, Kades Mancang, Ahmad Azuar membantah, jika disebut ketujuh Anggota BPD terpilih berasak dari keluarga ataupun orang dekatnya. Dia mengaku, tidak ikut campur dalam urusan pemilihan Anggota BPD Mancang.

"Saya sebagai kepala desa, tidak ikut campur urusan panitia pemilihan Anggota DPD. Jadi kalau ada dugaan ini itu, itu tidak benar," ujar Azuar, akhir pekan kemarin.

Jika ada kesalahan dari panitia dalam proses pemilihan Anggota BPD Mancang, kata Azuar, sudah menegurnya dan mencari solusi. 

"Kalau pun ada kesalahan panitia sudah saya tegur, dan akan dicarikan solusinya biar tidak lagi ada riak-riak yang negatif di Desa Mancang," kata Azuar.

Desa Mancang mendapat keistimewaan di Kecamatan Selesai. Di desa ini, terdapat banyak pengusaha yang berwirausaha, ternak salah satunya.

Terpisah, Camat Selesai, Yanes Sitepu tidak dapat berbuat banyak. Alasan dia, karena tidak ada laporan masyarakat terkait polemik pemilihan Anggota BPD Mancang.

"Tidak ada laporan permasalahan dari masyarakat ataupun calon BPD kepada saya," Kata Yanes.

"Saya juga tidak membenarkan ada perlakuan khusus untuk Kades Mancang. Terkait pengisian keanggotaan BPD ini sudah diatur dalam peraturan dan ada panitianya (dibentuk desa)," sambung Yanes.

"Kami memantau atau memastikan seluruh tahapan sesuai surat edaran bupati telah berjalan sesuai jadwalnya," tukasnya.

Proses pemilihan Anggota BPD Mancang yang diduga berjalan tidak transparan dan cacat hukum disuarakan Herman dari Dusun Melati. Calon Anggota BPD ini diduga dipaksa mengalah dan mundur dari proses pemilihan tersebut.

Dia mengungkapkan alasan pemilihan BPD berjalan tidak terbuka dan baru mengetahui dua hari jelang berakhirnya pendaftaran. "Sebenarnya pendaftaran dibuka sejak 26 Agustus sampai 8 September 2026. Tapi saya tauhnya pada tanggal 7-8 September 2026," ujar Herman di Binjai.

Dia menambahkan, ketua panitia pemilihan Anggota BPD mendatanginya dan diduga berujar harus mengalah pada Kamis (17/9/2026). "Bahasa saya harus mengalah ini berasal dari Pak Camat," ujar Herman.

"Sabtu (19/9/2026), kepala dusun menemui saya ke rumah dan mengatakan hal itu juga, bahwa saya harus mengalah. Saya tanya juga kepada kepala dusun, mengalah yang bagaimana. Tapi saya tegaskan, saya gak mau mengalah," sambung Herman.

Dugaan tidak terbuka proses pemilihan Anggota BPD Mancang Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, kian terang benderang. Senin (21/9/2026), Herman menerima surat yang ditandatangani Ketua Panitia Pemilihan Anggota BPD bahwa dinyatakan gugur dan tidak dapat lanjut ke tahap berikutnya.

"Dalam surat itu tertulis, saya gugur karena kouta minimal 30 persen keterwakilan perempuan untuk keanggotaan BPD telah terpenuhi oleh peserta lain berdasarkan hasil peringkat/seleksi yang telah ditetapkan terlebih dahulu, sesuai dengan regulasi dan mekanisme pengisian keanggotaan BPD yang berlaku," kata Herman.

"Saya tetap tidak terima. Karena bagaimana kouta ini bisa sedemikian di desain bisa mencukupi," tukasnya. (ted/ram)

 

Editor : Juli Rambe
bpd mancang desa mancang