Wabup Syafrizal Sampaikan Tiga Ranperda, Pemkab Batu Bara Dorong Penguatan Regulasi Daerah

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Selasa, 6 Oktober 2026 | 22:22 WIB
Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, S.E., M.AP., saat  penyampaian perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 sekaligus penyampaian nota pengantar tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Selasa (6/10/2026). (Komimfo Batubara/Sumut Pos)
Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, S.E., M.AP., saat penyampaian perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 sekaligus penyampaian nota pengantar tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Selasa (6/10/2026). (Komimfo Batubara/Sumut Pos)

 

BATU BARA, Sumutpos.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Batu Bara mulai mendorong penguatan sejumlah regulasi daerah untuk menyesuaikan kebijakan pemerintahan dengan dinamika pembangunan dan kebutuhan masyarakat.

Hal itu ditandai dengan penyampaian nota pengantar tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, Selasa (6/10/2026).

Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal SE M.AP hadir langsung menyampaikan nota pengantar tersebut. Rapat paripurna yang juga membahas perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 itu digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Batu Bara, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh.

Baca Juga: Trio Pencuri Alat Musik Gereja Diringkus Polisi Saat Hendak Jual Hasil Curian

Tiga Ranperda yang diajukan Pemkab Batu Bara menyentuh tiga sektor penting, yakni penyertaan modal daerah, inovasi daerah, serta penataan perangkat daerah.

Ketiganya terdiri atas Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada PT Pembangunan Batra Berjaya, Ranperda tentang Inovasi Daerah, serta Ranperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Batu Bara.

Syafrizal menjelaskan, ketiga Ranperda tersebut telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026. Penyusunan regulasi dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan pemerintahan dan kebutuhan pembangunan.

Sesuaikan Regulasi Penyertaan Modal

Salah satu regulasi yang diajukan berkaitan dengan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Batu Bara kepada PT Pembangunan Batra Berjaya.

Menurut Syafrizal, perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2020 diperlukan agar kebijakan penyertaan modal daerah memiliki landasan hukum yang lebih jelas dan tertib.

Penyesuaian itu juga berkaitan dengan perubahan bentuk badan hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi PT Pembangunan Batra Berjaya (Perseroda).

Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan Oknum Guru di Binjai, Polisi Periksa Terlapor dan 12 Saksi

Karena itu, regulasi mengenai penyertaan modal pemerintah daerah perlu diselaraskan dengan perubahan kelembagaan serta ketentuan yang mengatur permodalan daerah.

"Perubahan ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan kebijakan penyertaan modal daerah tetap selaras dengan ketentuan yang berlaku," kata Syafrizal dalam penyampaiannya.

Dorong Inovasi Pemerintahan

Ranperda kedua menyangkut inovasi daerah. Pemkab Batu Bara menilai inovasi menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Regulasi tersebut diarahkan untuk mendorong lahirnya berbagai inovasi yang mampu meningkatkan daya saing daerah sekaligus mengoptimalkan potensi lokal.

Syafrizal mengatakan, perkembangan kebutuhan masyarakat dan potensi strategis daerah membutuhkan dukungan regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan inovasi secara berkelanjutan.

Baca Juga: Hati-hati dengan Kardus, Barang Ini Sangat Disukai Kecoa

Penyusunan Ranperda itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.

Dengan adanya regulasi yang lebih jelas, inovasi di lingkungan pemerintah daerah diharapkan tidak berhenti sebagai program sesaat, tetapi dapat menjadi bagian dari sistem penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Penataan Perangkat Daerah

Sementara itu, Ranperda ketiga berkaitan dengan perubahan keempat atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.

Perubahan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Batu Bara menata kelembagaan agar lebih proporsional, efisien, dan tepat fungsi.

Penataan dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan regulasi di tingkat pusat, evaluasi kelembagaan secara berkala, serta kebutuhan mengakomodasi sektor ekonomi kreatif dalam nomenklatur perangkat daerah.

Baca Juga: Mengenal Metode 10-5-5, Cara Masak Nasi agar Lebih Pulen dan Kenyal

Syafrizal menegaskan, struktur organisasi pemerintah daerah tidak cukup hanya memenuhi kebutuhan administratif. Kelembagaan harus mampu bergerak lebih lincah, adaptif, dan responsif terhadap tuntutan pelayanan publik.

"Struktur organisasi pemerintah daerah diharapkan tidak sekadar memenuhi kebutuhan administratif, tetapi juga mampu bersifat lincah, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan pelayanan publik," ujarnya.

Eksekutif-Legislatif Diminta Bersinergi

Syafrizal menyadari, kualitas sebuah peraturan daerah tidak hanya ditentukan dari substansi rancangan awal. Proses pembahasan bersama DPRD menjadi bagian penting untuk memastikan regulasi yang dilahirkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan daerah.

Karena itu, ia mengajak pimpinan dan seluruh anggota DPRD Batu Bara terlibat aktif dalam pembahasan ketiga Ranperda tersebut.

"Kami mengajak pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang terhormat untuk bersama-sama merumuskan peraturan ini. Untuk itu, kami mengharapkan saran, masukan, dan kritik yang membangun dari anggota dewan demi menyempurnakan ketiga Ranperda ini," ujar Syafrizal.

Baca Juga: Khidmat, Maulid Nabi DPW Forsa Sumut Diwarnai Doa Khusus untuk SBY dan Almarhumah Ani Yudhoyono

Ketiga Ranperda tersebut kemudian secara resmi diserahkan kepada DPRD Kabupaten Batu Bara untuk dibahas dan dikaji sesuai mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemkab Batu Bara berharap proses pembahasan berjalan konstruktif melalui sinergi eksekutif dan legislatif. Regulasi yang dihasilkan diharapkan tidak hanya menjadi produk hukum administratif, tetapi mampu menjadi pijakan bagi penguatan tata kelola pemerintahan, peningkatan pelayanan publik, dan percepatan pembangunan daerah.(lib/han)

Editor : Johan Panjaitan
Pemkab Batu Bara regulasi paripurna ranperda