BINJAI, Sumutpos.jawapos.com- Langkah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Binjai yang menggusur pedagang kaki lima dan tidak menemukan solusi konkret usai penggusuran, mendapat sentilan dari kalangan legislator. Di tengah hangatnya status buronan atau daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka dugaan korupsi Kejaksaan Negeri Binjai atas nama Dody Alfayed, legislatif menyarankan kepada Satpol PP untuk membantu Korps Adhyaksa.
"Saya kira, lebih produktif apabila kawan-kawan Satpol PP ikut membantu dalam menegakkan perda dan menambah PAD (pendapatan asli daerah) kita. Dan sebagai Anggota DPRD, saya juga menyarankan Satpol PP bantu kejaksaan saja untuk mencari Dody Alfayed, yang saya baca di media jika itu keponakan pak wali sudah ditetapkan tersangka dan Alhamdulillah, sampai saat ini belum ditemukan," kata Anggota DPRD Binjai dari Fraksi Gerindra, Ronggur Simorangkir, Selasa (13/10/2026).
Baca Juga: Di Balik Huruf A, B, C, dan D, Bagaimana Nutri-Level Dipahami?
Sorotan PKL yang setelah digusur tidak mendapat kepastian menyasar pada mereka yang berjualan di Jalan Olahraga, Binjai Timur. Saat ini, nasib mereka terombang-ambing dengan pendapatan disinyalir tak tentu karena berjualan di halaman Masjid Agung Binjai.
Belum lagi janji bantuan steling dan gerobak jualan yang bersumber dari Dana CSR perbankan sebesar Rp127 juta, hingga kini belum terealisasi. Karenanya, PKL pun mempertaruhkan nasib mereka dengan mengadu ke wakil rakyat.
"Beberapa hari ini memang ada masuk keluhan ke kami Anggota DPRD Binjai, terkait tindakan penggusuran dan penertiban pedagang kaki lima di tanah Lapang Merdeka, dan keluhan terkait belum adanya solusi bagi para korban penggusuran yang ada di Jalan Olahraga, Kecamatan Binjai Timur," beber Ronggur.
Dari video curhatan pedagang yang diterima, Ronggur menilai, Pemerintah Kota Binjai condong mempertontonkan sinao arogansi terhadap rakyat kecil. Bahkan, kata Ronggur, juga condong mempertontonkan sikap kasar kepada masyarakat yang sejatinya kegiatan mereka untuk menyambung hidup keluarga.
"Dan juga mempertontonkan ketidakadilan bahwa penertiban terkesan tebang pilih. Bahwa ada hal-hal yang juga melanggar kasat mata yang juga tidak ditertibkan," kata Ronggur.
Baca Juga: PLN Perkuat Dukungan Program KDKMP melalui Kolaborasi Layanan Kelistrikan
"Sementara pedagang-pedagang yang ditertibkan secara ugal-ugalan," sambung dia.
Karena, dia meminta kepada Satpol PP atas nama DPRD Binjai untuk kembali kepada tugas pokok dan fungsinya. "Yakni sebagai mengawal penegakan Perda, Perwal, gang sudah dikeluarkan Pemko Binjai," bebernya.
Dia mencontohkan, Satpol PP Kota Binjai lebih baik ikut membantu Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah dalam menegakkan Perda No 1/2024 terkait retribusi pajak reklame dan sebagainya. Ronggur mengendus, dugaan kebocoran pajak dari berbagai sektor, dan juga banyak reklame-reklame yang diduga tidak punya izin dan tak manfaat bagi retribusi daerah.
Bahkan, dia juga menyinggung soal Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 20 Tahun 2012 terkait kawasan hewan ternak. Menurut dia, kawasan ternak saat ini di Kota Binjai diduga tidak mengantongi izin.
Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Bergerak Cepat Bantu Korban Banjir Bandang Padang
Dampaknya, aktivitas itu mengganggu masyarakat dan tidak bermanfaat bagi pemerintah daerah. "Misalnya di kawasan Bhakti Karya, dan lain sebagainya, padahal jelas ada hal-hal yang melanggar namun Satpol PP Kota Binjai alpa (absen) dalam konteks tersebut," kata dia.
"Jangan kemudian mempertontonkan arogansi itu seolah menunjukkan kita kerja namun yang tindas itu adalah rakyat, tidak fair juga. Jangan lah kita sombong, arogan, menindas rakyat, sementara rakyat yang ditindas itu bukan untuk kaya, mereka hanya untuk hidup satu dua hari dan mencukupi kebutuhannya. Sekali lagi kami mendorong jangan main-main dengan rakyat, jangan menyakiti hati rakyat," pungkasnya. (ted/han)
Editor : Johan Panjaitan