TEBINGTINGGI, Sumutpos.jawapos.com– Kecelakaan kerja yang merenggut nyawa Mhd Ikhsan Syahputra, pekerja usaha pengolahan kayu Putra Mandiri di Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, menjadi sorotan serius. Selain memunculkan tuntutan evaluasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3), peristiwa ini juga mendorong Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnaker) setempat meminta perusahaan segera mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua Komisi III DPRD Tebingtinggi, Andar Hutagalung, meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penerapan standar keselamatan kerja, perizinan usaha, hingga standar operasional prosedur (SOP) perusahaan.
Menurut politisi Fraksi Gerindra tersebut, evaluasi diperlukan untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menjamin keselamatan pekerja yang setiap hari menghadapi risiko di lingkungan kerja.
“Seluruh perizinan dan SOP perusahaan harus dievaluasi oleh pihak terkait. Kita ingin memastikan apakah kegiatan usaha tersebut sudah berjalan sesuai aturan, terutama menyangkut keselamatan pekerja,” ujarnya, Selasa (13/10/2026).
Baca Juga: Konflik Agraria di Batu Bara Dibahas, Sejumlah Perusahaan Masuk Pemetaan Reforma Agraria
Andar menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya kesalahan atau kelalaian perusahaan, pihak yang bertanggung jawab harus memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga meminta perusahaan memberikan perhatian kepada keluarga korban, terutama jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya tanggung jawab yang harus dipenuhi akibat peristiwa tersebut.
“Kita meminta apabila memang ditemukan kesalahan atau kelalaian dari pihak perusahaan, agar perusahaan bertanggung jawab dan membantu korban, terutama keluarga yang ditinggalkan,” tegasnya.
Disnaker Turun Langsung ke Lokasi
Di sisi lain, Kepala Disnaker dan Perindustrian Kota Tebingtinggi, Zahidin, bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan dan tim Disnaker mendatangi lokasi usaha untuk menemui pemilik Putra Mandiri, Hendra.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk membahas tindak lanjut kecelakaan kerja yang menewaskan Mhd Ikhsan Syahputra, termasuk upaya memperkuat perlindungan tenaga kerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam pertemuan itu, Zahidin meminta Hendra segera mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ia menegaskan, pemerintah tidak hanya akan menyampaikan imbauan, tetapi juga memantau pelaksanaan komitmen perusahaan tersebut.
Baca Juga: MUI Tebingtinggi Edukasi Pelajar soal Hukum dan HAM, Ingatkan Bahaya Hoaks hingga Cyberbullying
“Secepat mungkin Pak Hendra mendaftarkan seluruh pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan. Sama-sama nanti kita mengawasinya,” kata Zahidin saat ditemui di lokasi.
Menurut Zahidin, pengawasan akan terus dilakukan setelah kunjungan lapangan. Perusahaan juga telah menyatakan komitmen untuk melaporkan perkembangan penyelesaian persoalan kepada Disnaker, termasuk penyelesaian secara kekeluargaan dan proses pendaftaran pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Bukan hanya hari ini datang ke sini lalu selesai, tetapi kita ikut mengawasi. Pak Hendra juga sudah berkomitmen akan melaporkan kepada kami nanti kalau sudah selesai,” ujarnya.
Disnaker, lanjut Zahidin, akan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memantau proses pendaftaran tersebut. Langkah ini diharapkan tidak berhenti sebagai respons atas kecelakaan yang terjadi, tetapi menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban perlindungan pekerja.
Keselamatan Pekerja Tak Boleh Dikesampingkan
Zahidin mengatakan, hubungan yang baik antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja perlu terus dibangun agar iklim investasi di Tebingtinggi berkembang secara sehat. Namun, pertumbuhan usaha harus berjalan seiring dengan perhatian terhadap keselamatan dan hak tenaga kerja.
“Kita menjalin kekeluargaan yang baik supaya investasi di Tebingtinggi ini juga berjalan baik. Jadi, seluruhnya kita perhatikan, baik perusahaan maupun pekerja,” ungkapnya.
Bagi Andar, kecelakaan yang menewaskan Mhd Ikhsan Syahputra harus menjadi momentum evaluasi bagi pelaku usaha dan instansi terkait. Pengawasan terhadap penerapan K3 perlu diperkuat agar risiko kecelakaan dapat ditekan dan kejadian serupa tidak terulang.
Sebab, keselamatan kerja bukan sekadar urusan administratif atau kelengkapan dokumen perusahaan. Penerapan prosedur keselamatan, pengawasan operasional, dan perlindungan jaminan sosial merupakan bagian penting dari tanggung jawab dalam menjalankan usaha.
Hingga berita ini disusun, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan korban sebelum kecelakaan terjadi serta hasil pemeriksaan lebih lanjut mengenai penerapan K3 di lokasi usaha belum dipastikan melalui keterangan resmi pihak terkait.(zan/han)
Editor : Johan Panjaitan