Langgar Keputusan Prabowo, Tiga Anggota DPRD Gerindra Deliserdang Disanksi SP-1

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Senin, 19 Oktober 2026 | 21:37 WIB
Dedi SyahpuAtra, S.H., Paian Purba, S.H., dan Marim Sitepu. (Batara/Istimewa)
Dedi SyahpuAtra, S.H., Paian Purba, S.H., dan Marim Sitepu. (Batara/Istimewa)

 

LUBUKPAKAM, Sumutpos.jawapos.com – Gejolak internal Partai Gerindra di Kabupaten Deliserdang mencuat setelah tiga anggota DPRD dari fraksi partai tersebut menerima Surat Peringatan Pertama (SP-1). Ketiganya ditegur Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Deliserdang karena menandatangani mosi tidak percaya terhadap pimpinan DPRD.

Ketiga legislator itu adalah Dedi SyahpuAtra, S.H., Paian Purba, S.H., dan Marim Sitepu. DPC Gerindra menilai langkah mereka menandatangani mosi tidak percaya tersebut merupakan pelanggaran disiplin organisasi yang perlu dipertanggungjawabkan.

Peringatan itu tertuang dalam surat bernomor ST-31/I/0-043/DPC-GERINDRA/DS/2026 tertanggal 16 Oktober 2026. Surat tersebut ditandatangani Ketua DPC Gerindra Deliserdang Zakky Shahri, S.H., bersama Sekretaris DPC Sri Rezekika Handayani.

Baca Juga: Diselamatkan di India, Orangutan Sumatera Kini Dirawat di Langkat

Dalam surat itu, DPC Gerindra menyoroti posisi Zakky Shahri yang menjadi salah satu pimpinan DPRD sasaran mosi tidak percaya. Zakky sendiri merupakan Ketua DPC Gerindra Deliserdang sekaligus rekan ketiga legislator tersebut dalam Fraksi Gerindra.

DPC menegaskan, Zakky Shahri ditunjuk langsung oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Karena itu, tindakan menandatangani mosi tidak percaya terhadap pimpinan DPRD tersebut dinilai berseberangan dengan keputusan pimpinan tertinggi partai.

Atas dasar itu, DPC Gerindra Deliserdang menjatuhkan SP-1 kepada ketiganya. Mereka juga diminta menyampaikan klarifikasi dan penjelasan secara tertulis kepada DPC paling lambat tiga hari sejak surat diterima.

Klarifikasi tersebut harus memuat alasan serta pertimbangan yang mendasari keputusan mereka menandatangani mosi tidak percaya.

Selain meminta penjelasan, DPC mengingatkan ketiganya agar menjaga hubungan baik antarkader, terutama di lingkungan Fraksi Gerindra DPRD Deliserdang. Setiap perbedaan pandangan, menurut DPC, semestinya diselesaikan melalui musyawarah dan mekanisme internal partai.

Baca Juga: Pengurus Ormas Tewas Ditembak di Dalam Mobil, Delapan Warga Ikut Jadi Korban

Ketiganya juga diminta tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai kader sesuai AD/ART, peraturan organisasi, serta ketentuan yang berlaku, dengan tetap menghormati peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD.

Fraksi Benarkan Surat Peringatan

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Deliserdang Ilham Pulungan membenarkan pihaknya telah menerima surat SP-1 dari DPC Gerindra. Ia menyebut surat tersebut sudah diterima fraksi dan tengah diteruskan kepada tiga anggota DPRD yang bersangkutan.

“Surat SP-1 dari DPC sudah kami terima di fraksi. Sudah saya tugaskan staf untuk menyampaikan langsung kepada yang bersangkutan,” ujar Ilham.

Baca Juga: Jaga Kesehatan Usus dengan Meningkatkan Jumlah Bakteri Baik, Ini Caranya

Ia juga mengingatkan seluruh anggota fraksi agar menjaga soliditas dan marwah partai di lembaga legislatif. Menurutnya, perbedaan pandangan sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme internal agar tidak memicu kegaduhan di tubuh partai maupun DPRD.

Tiga Legislator Mengaku Sudah Mengetahui

Terpisah, Dedi SyahpuAtra, Paian Purba, dan Marim Sitepu mengakui telah mengetahui adanya surat peringatan dari DPC Gerindra Deliserdang. Namun, saat dikonfirmasi, mereka menyebut belum menerima surat tersebut secara langsung.

“Sudah tahu, tapi belum mendapat suratnya. Untuk itu, kami hanya melihat keadaan dulu,” kata Dedi.

Pemberian SP-1 ini menjadi ujian bagi soliditas Fraksi Gerindra di DPRD Deliserdang. Di satu sisi, partai menekankan disiplin organisasi dan penghormatan terhadap keputusan pimpinan. Di sisi lain, polemik mosi tidak percaya menunjukkan adanya perbedaan sikap di antara sesama kader partai.(btr/han)

Editor : Johan Panjaitan
prabowo sp-1 dpc deliserdang gerindra dprd