Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pangkas Jarak dan Biaya Berperkara, Pemkab Padang Lawas dan PN Sibuhuan Sepakati Sidang Keliling

J
Penulis: Johan Panjaitan❯
Pemkab Padang lawas dan PN Sibuhuan sepakati sidang keliling, Rabu 4 November 2026. (mitra/sumut Pos)
Pemkab Padang lawas dan PN Sibuhuan sepakati sidang keliling, Rabu 4 November 2026. (mitra/sumut Pos)

Advertisement

 

PADANG LAWAS, Sumutpos.jawapos.com– Jarak dan biaya perjalanan selama ini menjadi kendala bagi sebagian masyarakat Kabupaten Padang Lawas untuk mendapatkan pelayanan hukum di pengadilan. Menjawab persoalan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Lawas menggandeng Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan untuk menghadirkan layanan sidang keliling hingga ke wilayah pelosok.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan, S.E., dan Ketua PN Sibuhuan Rocky Belmondo Febrianto Sitohang, S.H., M.H., di Ruang Rapat PN Sibuhuan, Rabu (4/11/2026).

Langkah ini menjadi upaya mendekatkan pelayanan peradilan kepada masyarakat, khususnya warga yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan dan gedung pengadilan.

Penandatanganan MoU turut disaksikan Sekretaris Daerah Padang Lawas Dr. H. Panguhum Nasution, S.Sos., M.AP., Asisten I Kesejahteraan Rakyat Harjusli Fahri Siregar, S.STP., M.Si., staf ahli bupati, jajaran pimpinan PN Sibuhuan, serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

Advertisement

Dalam sambutannya, Bupati Putra Mahkota Alam Hasibuan menegaskan, kerja sama antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan tersebut merupakan bentuk komitmen menghadirkan pelayanan publik yang lebih inklusif.

Menurutnya, akses terhadap keadilan tidak boleh hanya dinikmati masyarakat yang tinggal di pusat kota. Setiap warga, termasuk mereka yang berada di kawasan terpencil, harus memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh kepastian hukum.

"Kerja sama ini adalah bukti sinergi positif antara eksekutif dan yudikatif. Kita ingin keadilan tidak hanya tertulis dalam undang-undang, tetapi benar-benar terjangkau oleh setiap warga. Keadilan harus hadir di tengah masyarakat," tegasnya.

Bupati mengakui, kondisi geografis Padang Lawas dengan wilayah yang mencakup 17 kecamatan menjadi tantangan tersendiri dalam pemerataan pelayanan hukum.

Jarak tempuh yang jauh dan biaya transportasi tidak jarang menjadi beban tambahan bagi masyarakat yang harus menghadiri persidangan di Sibuhuan. Bahkan, untuk menyelesaikan satu urusan hukum, warga dari wilayah tertentu harus menghabiskan waktu berjam-jam di perjalanan.

Melalui program sidang di luar gedung pengadilan, hambatan tersebut diharapkan dapat ditekan. Masyarakat nantinya memiliki akses lebih dekat untuk mendapatkan pelayanan peradilan tanpa harus selalu mendatangi kantor PN Sibuhuan.

Advertisement

Artikel Terkait

Dua Dokter Jalani Persidangan Perkara Dugaan Perzinahan di PN Medan

Dua Dokter Jalani Persidangan Perkara Dugaan Perzinahan di PN Medan

Kasus perzinahan dokter mulai disidangkan. Diketahui, kasus ini dari suami seorang dokter yang memergoki isterinya di hotel.

Erni Ariyanti Sitorus Diperiksa Ditreskrimum Polda Sumut, Tegaskan Tak Berkaitan dengan Perkara Dodi

Erni Ariyanti Sitorus Diperiksa Ditreskrimum Polda Sumut, Tegaskan Tak Berkaitan dengan Perkara Dodi

Erni Sitorus diperiksa oleh Polda Sumut. Tegaskan bahwa dia bukan terkait dengan kasus Dhody Thahir.

Polres Batu Bara Amankan Eksekusi Objek Perkara di Tanjung Tiram

Polres Batu Bara Amankan Eksekusi Objek Perkara di Tanjung Tiram

Polres Batu Bara amankan eksekusi objek perkara di Tanjung Tiram. Proses berjalan tertib, aman, tanpa perlawanan massa.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer