Pangkas Jarak dan Biaya Berperkara, Pemkab Padang Lawas dan PN Sibuhuan Sepakati Sidang Keliling

PADANG LAWAS, Sumutpos.jawapos.com– Jarak dan biaya perjalanan selama ini menjadi kendala bagi sebagian masyarakat Kabupaten Padang Lawas untuk mendapatkan pelayanan hukum di pengadilan. Menjawab persoalan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Lawas menggandeng Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan untuk menghadirkan layanan sidang keliling hingga ke wilayah pelosok.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan, S.E., dan Ketua PN Sibuhuan Rocky Belmondo Febrianto Sitohang, S.H., M.H., di Ruang Rapat PN Sibuhuan, Rabu (4/11/2026).
Langkah ini menjadi upaya mendekatkan pelayanan peradilan kepada masyarakat, khususnya warga yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan dan gedung pengadilan.
Penandatanganan MoU turut disaksikan Sekretaris Daerah Padang Lawas Dr. H. Panguhum Nasution, S.Sos., M.AP., Asisten I Kesejahteraan Rakyat Harjusli Fahri Siregar, S.STP., M.Si., staf ahli bupati, jajaran pimpinan PN Sibuhuan, serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam sambutannya, Bupati Putra Mahkota Alam Hasibuan menegaskan, kerja sama antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan tersebut merupakan bentuk komitmen menghadirkan pelayanan publik yang lebih inklusif.
Menurutnya, akses terhadap keadilan tidak boleh hanya dinikmati masyarakat yang tinggal di pusat kota. Setiap warga, termasuk mereka yang berada di kawasan terpencil, harus memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh kepastian hukum.
"Kerja sama ini adalah bukti sinergi positif antara eksekutif dan yudikatif. Kita ingin keadilan tidak hanya tertulis dalam undang-undang, tetapi benar-benar terjangkau oleh setiap warga. Keadilan harus hadir di tengah masyarakat," tegasnya.
Bupati mengakui, kondisi geografis Padang Lawas dengan wilayah yang mencakup 17 kecamatan menjadi tantangan tersendiri dalam pemerataan pelayanan hukum.
Jarak tempuh yang jauh dan biaya transportasi tidak jarang menjadi beban tambahan bagi masyarakat yang harus menghadiri persidangan di Sibuhuan. Bahkan, untuk menyelesaikan satu urusan hukum, warga dari wilayah tertentu harus menghabiskan waktu berjam-jam di perjalanan.
Melalui program sidang di luar gedung pengadilan, hambatan tersebut diharapkan dapat ditekan. Masyarakat nantinya memiliki akses lebih dekat untuk mendapatkan pelayanan peradilan tanpa harus selalu mendatangi kantor PN Sibuhuan.



