Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polres Batu Bara Amankan Eksekusi Objek Perkara di Tanjung Tiram

J
Penulis: Johan Panjaitan❯
Polres Batu Bara Kawal Eksekusi Pengosongan objek perkara  di Jalan Jogja Gang Selamat Ujung, Dusun X, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, berlangsung aman dan kondusif, Kamis (17/9/2026). (Foto Humas Polres Batubara)
Polres Batu Bara Kawal Eksekusi Pengosongan objek perkara di Jalan Jogja Gang Selamat Ujung, Dusun X, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, berlangsung aman dan kondusif, Kamis (17/9/2026). (Foto Humas Polres Batubara)

Advertisement

 

BATUBARA, Sumutpos.jawapos.com – Proses eksekusi pengosongan objek perkara di Jalan Jogja Gang Selamat Ujung, Dusun X, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, berlangsung tertib tanpa gangguan berarti, Kamis (17/9/2026).

Pengamanan dilakukan personel Polres Batu Bara bersama Polsek Talawi untuk memastikan pelaksanaan penetapan Pengadilan Negeri Kisaran berjalan aman dan sesuai prosedur.

Advertisement

Pengamanan dikoordinasikan Kasat Intelkam, Kasat Samapta, serta Kapolsek Talawi. Sebelum eksekusi dimulai, personel mengikuti apel persiapan sekaligus melakukan plotting di sekitar lokasi sekitar pukul 09.30 WIB.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan sekaligus memastikan seluruh rangkaian eksekusi dapat berlangsung dengan tertib.

Advertisement

Sekitar pukul 10.00 WIB, Juru Sita Pengadilan Negeri Kisaran membacakan penetapan eksekusi pengosongan di hadapan pihak pemohon, perangkat desa, serta pihak terkait lainnya.

Setelah pembacaan penetapan, proses eksekusi berlanjut dengan pembukaan pintu rumah yang menjadi objek perkara sekitar pukul 10.25 WIB.

Objek kemudian dikosongkan. Setelah proses tersebut selesai, kunci rumah diserahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Kisaran kepada pihak pemohon.

Rangkaian utama eksekusi selesai sekitar pukul 10.30 WIB. Meski demikian, personel kepolisian masih bertahan di lokasi untuk memastikan situasi tetap terkendali hingga dilaksanakan apel konsolidasi sekitar pukul 11.35 WIB.

Selama pelaksanaan, situasi di lokasi terpantau aman dan tertib. Tidak ditemukan perlawanan massa maupun aksi unjuk rasa yang berpotensi mengganggu jalannya eksekusi.

Termohon atau tergugat berinisial RAMLI tidak hadir dalam pelaksanaan eksekusi. Sementara JAMILAH bersama anaknya, DILA, datang setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai.

Advertisement

Artikel Terkait

Kejari Langkat Eksekusi Pemilik Dapur Minyak Ilegal, Rita Akhirnya Dijebloskan ke Rutan

Kejari Langkat Eksekusi Pemilik Dapur Minyak Ilegal, Rita Akhirnya Dijebloskan ke Rutan

Kejari Langkat mengeksekusi Sri Rita Wati, pemilik dapur minyak ilegal, untuk menjalani hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.

MA Vonis Akuang 10 Tahun, Kejaksaan Kini Bersiap Eksekusi Terpidana

MA Vonis Akuang 10 Tahun, Kejaksaan Kini Bersiap Eksekusi Terpidana

Kejari Langkat segera mengeksekusi Akuang, terpidana korupsi perambahan hutan yang divonis 10 tahun dan uang pengganti Rp856 miliar.

Ahli Waris DR TD Pardede Minta Eksekusi Tanah dan Bangunan UDA Segera Dilakukan, Demi Mahasiswa

Ahli Waris DR TD Pardede Minta Eksekusi Tanah dan Bangunan UDA Segera Dilakukan, Demi Mahasiswa

Ahli waris td pardede meminta agar eksekusi bangunan UDA segera dilakukan. Apalagi sudah ada keputusan dari pengadilan medan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer