DPRD Batu Bara Sentil Pajak Perusahaan, Tim Pemburu PAD Diminta Bergerak

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Selasa, 20 Oktober 2026 | 07:00 WIB
Ketua Pansus Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Batubara  dibacakan H. Rohadi, SP, MH saat membacakan laporan Pansus PAD, Senin(19/10/2026). (Liberti H Haloho/Sumut Pos)
Ketua Pansus Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Batubara dibacakan H. Rohadi, SP, MH saat membacakan laporan Pansus PAD, Senin(19/10/2026). (Liberti H Haloho/Sumut Pos)

 

BATUBARA, Sumutpos.jawapos.com – Pertumbuhan industri dan ekspansi perusahaan di Kabupaten Batu Bara semestinya berjalan seiring dengan meningkatnya pendapatan asli daerah (PAD). Namun, potensi penerimaan dari sektor pajak dan retribusi dinilai belum tergali secara optimal.

Kondisi itu menjadi sorotan Panitia Khusus Pendapatan Asli Daerah (Pansus PAD) DPRD Batu Bara. Pemerintah kabupaten didesak lebih serius memetakan dan menagih potensi penerimaan daerah, terutama dari perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di wilayah tersebut.

Salah satu langkah yang didorong adalah pembentukan tim percepatan PAD yang diisi aparatur sipil negara (ASN) berintegritas, kompeten, serta memahami karakteristik perusahaan yang menjadi sasaran pendataan dan pengawasan.

Desakan tersebut tertuang dalam laporan Pansus PAD yang dibacakan H. Rohadi, SP, MH, pada rapat paripurna DPRD Batu Bara, Senin (19/10/2026).

Baca Juga: Diselamatkan di India, Orangutan Sumatera Kini Dirawat di Langkat

Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Batu Bara Nurhaji. Hadir pula perwakilan Bupati Batu Bara, Staf Ahli Sekdakab Ruby Anto Sari Siboro, ST, M.Si, anggota DPRD, organisasi perangkat daerah (OPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Pansus menegaskan, PAD merupakan salah satu indikator kemandirian fiskal daerah. Karena itu, setiap potensi penerimaan harus dipetakan secara serius, terukur, dan berkelanjutan, bukan sekadar mengandalkan sumber pendapatan yang selama ini rutin masuk ke kas daerah.

Apalagi, aktivitas perusahaan di Batu Bara terus berkembang. Kondisi tersebut seharusnya diikuti pendataan yang akurat terhadap objek pajak dan retribusi, termasuk memastikan setiap kewajiban dipenuhi sesuai ketentuan.

Pansus juga menilai, kemampuan aparatur dalam memahami profil usaha, skala kegiatan, hingga kewajiban perpajakan perusahaan perlu diperkuat. Di sisi lain, keterbukaan perusahaan dalam menyampaikan data menjadi faktor penting agar potensi penerimaan tidak luput dari pengawasan.

OPD Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab

Persoalan koordinasi antar-OPD turut menjadi perhatian serius Pansus. Upaya menggali PAD tidak akan berjalan maksimal jika perangkat daerah terkait bekerja sendiri-sendiri, terlebih apabila terjadi saling lempar tanggung jawab.

Karena itu, pertukaran data dan informasi mengenai perusahaan perlu diperkuat. Setiap OPD harus memahami peran dan kewenangannya sehingga pemetaan potensi pajak maupun retribusi dapat dilakukan secara menyeluruh.

Pansus juga mendorong evaluasi terhadap perizinan perusahaan yang terus memperluas kegiatan produksi. Pemisahan pengurusan izin usaha budi daya dan pengolahan, misalnya, perlu diperjelas agar kewajiban perusahaan kepada pemerintah pusat maupun daerah dapat diidentifikasi sesuai kewenangan masing-masing.

Sejumlah sumber penerimaan turut disorot, mulai dari pajak parkir yang dikelola perusahaan hingga fasilitas parkir di jaringan ritel seperti Indomaret, Alfamart, dan Alfamidi, termasuk RSU Bidadari serta perusahaan swasta lainnya.

Baca Juga: Pengurus Ormas Tewas Ditembak di Dalam Mobil, Delapan Warga Ikut Jadi Korban

Potensi penerimaan dari opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor juga diminta mendapat perhatian. Terutama kendaraan yang beroperasi di Batu Bara, tetapi masih menggunakan nomor polisi dari daerah lain.

Persoalan tersebut perlu ditelusuri dan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku agar hak daerah tidak terabaikan.

Selain itu, Pansus meminta pemerintah daerah mengoptimalkan penerimaan dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Penambahan bangunan pabrik, pembangunan jalan di dalam kompleks perusahaan, hingga perumahan karyawan juga harus masuk dalam pendataan. Pemerintah daerah diminta memastikan pemenuhan persyaratan perizinan dan kewajiban terkait dilakukan sesuai aturan.

Pansus bahkan mengusulkan kenaikan tarif PBB-P2 bagi perusahaan secara bertahap, dengan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan.

Pemkab Batu Bara juga diminta berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mengevaluasi pengelolaan PBB-P2 serta PBB sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Kuala Tanjung hingga PLN Masuk Sorotan

Kawasan Industri Kuala Tanjung menjadi salah satu titik yang mendapat perhatian khusus. Sebagai kawasan dengan aktivitas industri dan pengembangan usaha, Kuala Tanjung dinilai menyimpan potensi penerimaan yang perlu dipetakan secara lebih cermat.

Pansus meminta Pemkab Batu Bara tidak membiarkan perkembangan perusahaan berjalan tanpa diikuti pendataan dan pengawasan terhadap kewajiban pajak serta retribusi.

Baca Juga: Langgar Keputusan Prabowo, Tiga Anggota DPRD Gerindra Deliserdang Disanksi SP-1

Pertumbuhan industri semestinya memberikan dampak nyata bagi keuangan daerah. Karena itu, pemerintah harus memastikan potensi penerimaan yang menjadi hak daerah dapat diidentifikasi dan dipungut sesuai aturan.

Perhatian serupa juga diarahkan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), khususnya terkait penerimaan pajak atas tenaga listrik yang menjadi kewenangan daerah.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) diminta serius menelusuri dan mengoptimalkan penerimaan tersebut agar sesuai dengan ketentuan peraturan daerah.

Bagi DPRD Batu Bara, optimalisasi PAD bukan semata-mata mengejar peningkatan angka pendapatan. Lebih dari itu, penguatan penerimaan daerah diperlukan untuk memperbesar kemampuan fiskal pemerintah dalam membiayai pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga: Dinkes Sumut Imbau Warga Tetap Waspada walau Kualitas Udara Membaik

Karena itu, rekomendasi pembentukan tim percepatan PAD, penguatan koordinasi antar-OPD, serta pengawasan terhadap kewajiban perusahaan harus ditindaklanjuti secara konkret.

Pemkab Batu Bara dituntut bergerak dengan langkah yang terukur, mulai dari pemutakhiran data objek pajak, pemeriksaan kepatuhan, hingga evaluasi terhadap sumber penerimaan yang selama ini belum tergarap maksimal.

Sebab, ketika kegiatan usaha terus berkembang, pemerintah daerah tidak cukup hanya menjadi penonton. Potensi ekonomi yang tumbuh harus diikuti kemampuan menggali penerimaan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan demi memperkuat keuangan daerah. (lib/han)

Editor : Johan Panjaitan
dprd batu bara pajak perusahaan pad