DAIRI, Sumutpos.jawapos.com – Aktivitas penyadapan getah pohon pinus di kawasan hutan lindung Desa Silalahi I, Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi, kian meresahkan warga. Praktik yang diduga berlangsung secara ilegal itu dikhawatirkan merusak kelestarian hutan, mengganggu daerah tangkapan air Danau Toba, hingga meningkatkan risiko erosi dan longsor.
Pantauan wartawan di lokasi, Senin (19/10/2026), menunjukkan sejumlah batang pohon pinus di sepanjang jalur Desa Silalahi I telah disadap. Aktivitas tersebut ditemukan mulai dari kawasan sebelum Menara Pandang atau Aek Sipaulak Hosa hingga Simpang Lae Pondom.
Penyadapan berlangsung secara terbuka. Namun, hingga kini, menurut keterangan warga, belum terlihat penindakan terhadap aktivitas tersebut. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, termasuk Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XIV.
Baca Juga: Pasca-Sidak Plt Bupati Langkat, Kantor Kecamatan Hinai Mulai Berbenah
Sejumlah warga Silalahi yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan, aktivitas penderesan getah pinus itu telah berlangsung sekitar enam hingga tujuh bulan.
Mereka menduga kegiatan tersebut berjalan lancar karena adanya pihak yang membekingi. Meski demikian, dugaan tersebut masih perlu ditelusuri dan dibuktikan oleh aparat berwenang.
Warga mendesak Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara segera turun ke lapangan untuk memeriksa legalitas kegiatan sekaligus menindak pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan.
Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Kawasan perbukitan hutan lindung Silalahi memiliki fungsi penting sebagai daerah tangkapan air (DTA) bagi Danau Toba. Kerusakan pohon di kawasan tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap keseimbangan lingkungan, terutama jika penyadapan menyebabkan pohon melemah, mati, atau tumbang.
Baca Juga: Singapura Identifikasi Tujuh Perusahaan Indonesia Diduga Terkait Kabut Asap Karhutla
Jika dibiarkan berlarut-larut, warga khawatir kelestarian kawasan wisata Silalahi ikut terancam. Risiko kerusakan lingkungan, erosi, hingga longsor menjadi perhatian yang perlu diantisipasi melalui pengawasan dan penanganan sejak dini.
Sementara itu, Camat Silahisabungan, Iwan Simarmata, mengatakan pihaknya telah berulang kali mengingatkan para pelaku melalui kepala desa agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi merusak pohon dan lingkungan.
Ia mengajak masyarakat bersama-sama menjaga kelestarian alam Silahisabungan serta tidak mengutamakan keuntungan sesaat dengan mengabaikan dampak jangka panjang.
“Kami mengimbau masyarakat yang melakukan penderesan getah pinus agar menghentikannya sampai ada kejelasan mengenai legalitas dan ketentuan yang berlaku,” ujar Iwan.
Menurutnya, kelestarian lingkungan harus menjadi perhatian bersama. Upaya menjaga kawasan hutan lindung dinilai penting demi melindungi ekosistem dan keberlanjutan kawasan Silalahi.
Baca Juga: Man City vs AEK Athena: Misi Bangkit The Citizens
Kini, warga berharap instansi terkait segera melakukan pemeriksaan langsung di lapangan. Kejelasan mengenai legalitas penyadapan, pengawasan terhadap kawasan hutan lindung, serta tindakan terhadap pihak yang terbukti melanggar dinilai mendesak agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas. (rud/han)
Editor : Johan Panjaitan