STABAT, Sumutpos.jawapos.com– Anggaran penerangan jalan umum (PJU) Kabupaten Langkat senilai sekitar Rp50 miliar menjadi sorotan kalangan mahasiswa. Menanggapi hal itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Langkat membeberkan rincian anggaran dan realisasi pembayaran rekening listrik PJU selama dua tahun anggaran, yakni 2024 dan 2025.
Kepala Dishub Langkat, Arie Ramadhany, menegaskan angka Rp50 miliar tersebut bukan anggaran untuk satu tahun maupun pembayaran yang dilakukan sekaligus. Nilai itu merupakan akumulasi belanja rekening listrik PJU selama dua tahun.
Berdasarkan data penganggaran dan realisasi, Dishub Langkat mengalokasikan Rp25,3 miliar untuk pembayaran rekening listrik PJU pada 2024. Dari jumlah tersebut, realisasi pembayarannya mencapai Rp25,1 miliar.
Baca Juga: Indonesia Jadi Negara dengan Rata-Rata Waktu Bangun Paling Pagi di Asia
Sementara pada 2025, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp24,8 miliar dengan realisasi pembayaran Rp24,4 miliar.
“Dengan demikian, total anggaran belanja rekening PJU selama dua tahun mencapai Rp50,1 miliar dan realisasi pembayaran sebesar Rp49,6 miliar,” ungkap Arie, Selasa (20/10/2026).
Dari total anggaran tersebut, terdapat sisa sekitar Rp572 juta yang tidak terealisasi sebagai belanja rekening listrik PJU selama dua tahun anggaran.
Jika dihitung berdasarkan total realisasi pembayaran selama 24 bulan, kebutuhan listrik untuk penerangan jalan umum di Kabupaten Langkat rata-rata mencapai sekitar Rp2,07 miliar per bulan.
Arie menjelaskan, besarnya kebutuhan anggaran tersebut berkaitan dengan kewajiban pemerintah daerah menyediakan layanan penerangan jalan umum untuk menunjang keselamatan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat di berbagai wilayah Langkat.
Baca Juga: Kukuhkan Apoteker Berkualitas Tinggi, UTND Sukses Gelar Pengambilan Sumpah Angkatan XVII
Ia juga menegaskan bahwa pembayaran rekening listrik PJU dilakukan berdasarkan tagihan resmi yang diterbitkan PLN UP3 Binjai setiap bulan. Pembayaran tersebut, kata dia, ditransfer langsung dari rekening Pemerintah Kabupaten Langkat ke rekening PLN tanpa melalui perantara pejabat.
Menurut Arie, alur transaksi itu dapat ditelusuri melalui dokumen penagihan, administrasi pencairan anggaran, serta bukti pembayaran kepada PLN.
Karena itu, ia meminta besarnya angka anggaran tidak serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penyelewengan keuangan daerah.
“Kami ingin masyarakat mendapatkan informasi yang utuh. Angka Rp50 miliar yang beredar itu merupakan akumulasi anggaran pembayaran listrik penerangan jalan umum selama dua tahun, bukan dana yang dibayarkan sekaligus,” katanya.
Ia kembali menegaskan bahwa total realisasi pembayaran selama 2024 dan 2025 mencapai sekitar Rp49,6 miliar. Seluruh pembayaran tersebut, menurutnya, mengacu pada tagihan resmi PLN dan ditransfer langsung dari rekening pemerintah daerah ke rekening perusahaan listrik negara itu.
“Jadi, perlu dipahami bahwa dana tersebut bukan masuk ke rekening pribadi pejabat. PLN yang menerbitkan tagihan, pemerintah daerah yang memenuhi kewajiban pembayarannya, dan PLN pula yang menerima dananya,” tegas Arie.
Meski demikian, ia menyatakan Dishub Langkat terbuka terhadap kritik dan pengawasan masyarakat. Pihaknya siap memberikan penjelasan sekaligus menunjukkan dokumen pendukung kepada pihak berwenang yang ingin melakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Jakarta Makin Gerah Meski Suhu 33–35 Derajat Celsius, BMKG Ungkap Penyebabnya
Arie mempersilakan pihak yang ingin memastikan kebenaran penggunaan anggaran tersebut untuk menempuh mekanisme pemeriksaan resmi. Dengan begitu, data anggaran dan realisasi pembayaran dapat diuji berdasarkan dokumen yang tersedia.
“Kami menghormati kritik dan pengawasan masyarakat. Jika ada yang ingin memastikan kebenarannya, seluruh data dapat diuji melalui mekanisme pemeriksaan resmi,” ujarnya.
Ia menegaskan, penjelasan tersebut disampaikan agar polemik anggaran PJU tidak hanya bertumpu pada besarnya nominal, tetapi juga mempertimbangkan rincian anggaran, realisasi pembayaran, serta dokumen pendukung yang dapat diperiksa.
“Kami tidak ingin membangun perdebatan, tetapi ingin memberikan penjelasan berdasarkan fakta, angka, dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (ted/han)
Editor : Johan Panjaitan