DAIRI, Sumutpos.jawapos.com – Aktivitas penyadapan getah pohon pinus di kawasan hutan lindung sekitar Danau Toba, Desa Silalahi I, Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi, menuai sorotan aktivis lingkungan. Aparat penegak hukum (APH) didesak segera turun tangan untuk menyelidiki praktik yang diduga ilegal tersebut sebelum kerusakan lingkungan memicu bencana.
Aktivis lingkungan dari Yayasan Petrasa, Duat Sihombing, Selasa (20/10/2026), menegaskan bahwa kerusakan lingkungan merupakan persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebelah mata. Menurutnya, perambahan dan pembakaran hutan menjadi sejumlah faktor yang dapat memperparah kerusakan kawasan hutan.
Kini, dugaan penyadapan getah pinus di kawasan hutan lindung Silalahi juga perlu mendapat perhatian serius dari pihak berwenang. Terlebih, aktivitas tersebut disebut berlangsung tanpa kejelasan legalitas dan diduga mendapat dukungan kelompok tertentu.
“Kita berharap aparat penegak hukum dan lembaga yang berkepentingan, termasuk Pemerintah Kabupaten Dairi, harus melihat ini sebagai persoalan yang serius,” tegas Duat.
Baca Juga: Dishub Langkat Buka-bukaan Anggaran PJU Rp50 Miliar, Pembayaran Langsung ke PLN
Ia mengingatkan, kerusakan pohon pinus di kawasan perbukitan Silalahi berpotensi mengganggu fungsi ekologis hutan. Jika kondisi tersebut dibiarkan, risiko erosi, longsor, hingga banjir bandang dikhawatirkan meningkat dan mengancam keselamatan masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut.
Duat menilai, keberadaan pepohonan di sepanjang jalur menuju Silalahi memiliki peran penting dalam menjaga kestabilan lingkungan. Karena itu, praktik penderesan getah yang berpotensi merusak pohon perlu dihentikan sampai ada kejelasan mengenai legalitas dan dampaknya terhadap kelestarian hutan.
“Tidak ada lagi kayu penahan di sepanjang jalan menuju Silalahi. Jadi, dengan alasan apa pun, pohon pinus itu tidak bisa dirusak dengan cara dideres,” ujarnya.
Ia menambahkan, Silalahi merupakan salah satu kawasan wisata di sekitar Danau Toba yang perlu dijaga dari ancaman kerusakan lingkungan. Upaya mitigasi bencana, menurutnya, harus dilakukan sejak dini, termasuk dengan mencegah aktivitas yang berpotensi menyebabkan pohon pinus mati atau kehilangan fungsinya dalam menjaga kondisi tanah.
Duat pun mendesak instansi terkait tidak menunggu hingga terjadi bencana untuk mengambil tindakan. Pengawasan kawasan hutan lindung serta penelusuran terhadap pihak-pihak yang melakukan penyadapan dinilai penting untuk memastikan aktivitas tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Indonesia Jadi Negara dengan Rata-Rata Waktu Bangun Paling Pagi di Asia
Sebelumnya, aktivitas penyadapan getah pinus dilaporkan marak terjadi di perbukitan kawasan Danau Toba, tepatnya di Desa Silalahi I. Berdasarkan informasi warga, kegiatan tersebut telah berlangsung sekitar enam bulan.
Hingga berita ini ditulis, warga dan aktivis lingkungan masih menantikan langkah konkret dari pihak berwenang untuk memeriksa aktivitas tersebut. Penelusuran terhadap legalitas penyadapan dan potensi dampaknya terhadap lingkungan menjadi penting demi menjaga kelestarian hutan lindung serta keamanan masyarakat di kawasan wisata Silalahi. (rud/han)
Editor : Johan Panjaitan