Kabut Asap Meluas, Pemprov Sumut Minta Bupati dan Wali Kota Ambil Langkah Antisipasi

Juli Rambe • Dipublikasikan Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:09 WIB
MUNCUL: Kabut asap kembali muncul di sejumlah wilayah Sumatera Utara (Sumut), khususnya Kota Medan tepatnya di Jalan Cik Ditiro Medan, Jumat (23/10/2026).(Dok: Ihsan Syahreza/Sumut Pos)
MUNCUL: Kabut asap kembali muncul di sejumlah wilayah Sumatera Utara (Sumut), khususnya Kota Medan tepatnya di Jalan Cik Ditiro Medan, Jumat (23/10/2026).(Dok: Ihsan Syahreza/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS- Kabut asap kembali muncul di sejumlah wilayah Sumatera Utara (Sumut), khususnya Kota Medan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk memantau situasi dan menentukan langkah penanganan yang diperlukan.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut, Tuahta Ramajaya Saragih, mengatakan hingga saat ini belum ada keputusan terkait pelaksanaan modifikasi cuaca untuk mengatasi kabut asap yang kembali menyelimuti sejumlah wilayah.

Baca Juga: PTPN IV Regional I Salurkan Rp417,6 Juta Bantuan TJSL Triwulan III 2026

Menurutnya, Pemprov Sumut masih menunggu arahan Gubernur Sumut sebelum menentukan langkah lebih lanjut, termasuk kemungkinan kembali melaksanakan operasi modifikasi cuaca (OMC).

“Untuk modifikasi cuaca, sampai sekarang belum ada keputusan. Kita masih menunggu arahan dari Pak Gubernur,” ujar Tuahta saat memberikan keterangannya kepada Sumut Pos, Jumat (23/10/2026).

Ia menjelaskan, penanganan kabut asap membutuhkan koordinasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Sebab, kondisi serta tingkat dampak kabut asap di setiap daerah dapat berbeda-beda sehingga langkah penanganannya perlu disesuaikan dengan situasi di lapangan.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Pemprov Sumut telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh bupati dan wali kota pada 21 Oktober 2026. Surat edaran itu berisi imbauan agar pemerintah daerah mengambil langkah antisipasi terhadap kondisi kabut asap di wilayah masing-masing.

“Pada tanggal 21 kemarin, kita sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh bupati dan wali kota. Kita meminta agar masing-masing daerah menyikapi kondisi kabut asap ini, baik dari sisi masyarakat maupun lingkungan,” jelasnya.

Tuahta menegaskan, penerbitan surat edaran tersebut bukan berarti Pemprov Sumut menyerahkan seluruh tanggung jawab penanganan kabut asap kepada pemerintah daerah. 

“Ini bukan berarti kita menyerahkan sepenuhnya penanganan kepada kabupaten dan kota. Kita ingin ada koordinasi, sehingga kita bisa mengetahui kondisi di lapangan dan menentukan langkah apa yang perlu dilakukan,” katanya.

Ia menyebutkan, melalui koordinasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan segera menyikapi perubahan kondisi kualitas udara di wilayahnya. Pemprov Sumut juga mengingatkan pemerintah kabupaten/kota agar mengimbau masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan, terutama ketika kondisi udara memburuk. Selain itu, masyarakat diminta tidak melakukan pembakaran dalam bentuk apa pun yang dapat menambah polusi udara.

“Kita sudah mengingatkan daerah-daerah agar mengondisikan situasi di wilayah masing-masing. Masyarakat juga perlu diimbau untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan dan tidak melakukan pembakaran dalam bentuk apa pun,” tegas Tuahta.

Terkait daerah yang mengalami dampak paling parah, Tuahta mengatakan hingga saat ini belum ada laporan khusus yang diterima BPBD Sumut dari pemerintah kabupaten/kota mengenai wilayah dengan dampak kabut asap terberat.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa Pemprov Sumut tidak hanya menunggu laporan resmi dari daerah. BPBD Sumut juga berupaya secara aktif mencari informasi untuk mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan.

“Sejauh ini belum ada daerah yang secara spesifik melaporkan kepada kita mengenai dampak kabut asap yang paling parah. Tetapi kita juga tidak hanya menunggu laporan. Kita tetap proaktif mencari tahu bagaimana kondisi riil di daerah,” ungkapnya.

Tuahta berharap seluruh pemerintah daerah dapat menjalankan langkah antisipasi secara aktif dan segera menyampaikan perkembangan kondisi di wilayah masing-masing. Dengan koordinasi yang baik, penanganan kabut asap di Sumatera Utara diharapkan dapat dilakukan secara lebih terarah, sekaligus meminimalkan dampaknya terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.(san/ram)

Editor : Juli Rambe
asap karhutla kabut asap