sumutpos.jawapos.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menerbitkan aturan baru yang memungkinkan minimarket menjual dan mengelola obat-obatan tertentu. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 dan akan mulai berlaku pada 17 Oktober 2026.
Melansir Instagram @rumpi_gosip, Minggu (17/5/2026), aturan tersebut membuka peluang bagi jaringan minimarket di seluruh Indonesia untuk menyediakan obat bebas dan obat bebas terbatas. Namun, kebijakan ini langsung memicu perhatian dari kalangan apoteker yang menilai distribusi obat harus tetap berada di bawah pengawasan tenaga profesional.
Ketua Umum Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), apt. Noffendri Roestam, menyatakan bahwa pihaknya tidak menolak modernisasi sistem distribusi obat, tetapi menegaskan bahwa keamanan masyarakat harus menjadi prioritas utama.
Menurutnya, obat bukan sekadar komoditas dagang seperti kebutuhan sehari-hari lainnya. Obat memiliki risiko efek samping, interaksi, hingga kesalahan penggunaan jika tidak disertai edukasi yang tepat.
“Obat bukan barang biasa. Harus ada pendampingan agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar tentang penggunaan obat,” ujarnya.
IAI juga mengingatkan agar aturan baru ini tidak menggeser peran apoteker. Selama ini, apoteker memiliki tanggung jawab memastikan obat yang dikonsumsi masyarakat aman dan sesuai indikasi.
Di sisi lain, BPOM menilai kebijakan ini bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap obat-obatan dasar, terutama di wilayah yang belum memiliki banyak apotek.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyebutkan bahwa minimarket tetap harus memenuhi persyaratan ketat, termasuk standar penyimpanan, pencatatan, dan pengawasan terhadap produk yang dijual.
Kebijakan ini ramai diperbincangkan di media sosial. Banyak netizen menyambut baik langkah tersebut karena dinilai memudahkan masyarakat mendapatkan obat-obatan dasar kapan saja.
“Kalau cuma beli paracetamol atau obat flu, jadi lebih praktis. Tidak perlu cari apotek yang sudah tutup,” tulis seorang netizen.
“Di daerah kecil minimarket lebih mudah ditemukan daripada apotek. Ini bisa sangat membantu,” komentar lainnya.
Namun, tak sedikit pula yang mengingatkan bahwa penjualan obat tidak boleh disamakan dengan produk kebutuhan sehari-hari.
“Obat itu harus ada edukasi. Jangan sampai orang sembarangan minum obat karena terlalu mudah dibeli,” tulis netizen.
“Kasihan apoteker kalau perannya makin dipinggirkan. Padahal mereka punya kompetensi khusus,” ujar pengguna media sosial lain.
Ada pula netizen yang menilai kebijakan ini dapat berjalan baik selama tetap melibatkan tenaga farmasi.
“Kalau minimarket wajib diawasi apoteker, saya setuju. Yang penting keselamatan konsumen tetap nomor satu.”
“Jangan hanya memikirkan kemudahan, tapi juga risiko penyalahgunaan obat.”
Masyarakat berharap aturan baru ini benar-benar memperluas akses obat tanpa mengurangi standar keamanan. Pengawasan ketat dan keterlibatan apoteker dinilai menjadi kunci agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan dampak negatif.
Dengan penerapan yang tepat, minimarket dapat menjadi alternatif untuk memperoleh obat-obatan dasar. Namun, edukasi dan pendampingan profesional tetap dibutuhkan agar masyarakat menggunakan obat secara aman dan rasional.(lin)
Deskripsi:
BPOM resmi menerbitkan aturan yang memungkinkan minimarket menjual obat bebas dan obat bebas terbatas mulai Oktober 2026. Kebijakan ini menuai pro dan kontra. Apoteker mengingatkan bahwa obat bukan barang dagangan biasa dan tetap membutuhkan pengawasan profesional demi keselamatan masyarakat.
Tagar:
#BPOM #MinimarketJualObat #Apoteker #IkatanApotekerIndonesia #TarunaIkrar #ObatBebas #Kesehatan #AturanBaru #BeritaNasional #Farmasi #PelayananKesehatan #Indonesia
Teksfoto: Ilustrasi, BPOM resmi menerbitkan aturan baru yang memungkinkan minimarket menjual dan mengelola obat-obatan. (Freepik.com)
Editor : Redaksi