sumutpos.jawapos.com - Pemerintah membuka peluang bagi masyarakat miskin dan masyarakat tidak mampu untuk mendapatkan sejumlah layanan Kementerian Hukum dengan tarif Rp0. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Hukum.
Melansir Instagram @pandemictalks, Selasa (21/7/2026), melalui aturan baru tersebut, pemerintah memberikan ruang untuk penetapan tarif nol rupiah atau gratis terhadap layanan tertentu dengan mempertimbangkan berbagai kondisi. Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk upaya pemerintah agar akses masyarakat terhadap layanan hukum tetap terbuka, terutama bagi kelompok yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 disebutkan, pemberian tarif Rp0 dapat diberikan berdasarkan pertimbangan tertentu. Selain untuk masyarakat miskin dan tidak mampu, pertimbangan lain meliputi alasan kemanusiaan, kondisi kahar atau keadaan di luar kemampuan manusia, kepentingan nasional, pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), serta lembaga pendidikan.
Baca Juga: Korban Tewas Terakhir Ledakan Grand Polonia Ditemukan
Namun, kebijakan tarif Rp0 tidak berlaku secara otomatis untuk seluruh layanan Kementerian Hukum. Pemerintah masih akan mengatur lebih lanjut mengenai jenis layanan yang dapat diberikan tarif gratis, persyaratan penerima manfaat, serta mekanisme pengajuan melalui Peraturan Menteri Hukum.
Aturan teknis tersebut nantinya harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan sebelum diberlakukan.
Kementerian Hukum menjelaskan, penerbitan PP Nomor 30 Tahun 2026 merupakan bagian dari penyesuaian regulasi terkait PNBP. Penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi, kebutuhan masyarakat, serta perubahan nomenklatur kementerian dalam struktur pemerintahan.
Baca Juga: Spotify Hapus 75 Juta Lagu Spam, Perangi Gelombang “AI Slop” di Industri Musik Digital
PP tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026. Regulasi itu akan mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan.
Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap layanan Kementerian Hukum dapat semakin inklusif dan mampu menjangkau masyarakat yang membutuhkan, tanpa terkendala persoalan biaya.
Kebijakan tarif Rp0 juga menjadi langkah untuk memperkuat kehadiran negara dalam memberikan pelayanan publik, khususnya bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan perlindungan dan kemudahan akses terhadap layanan hukum.(lin)
Editor : Redaksi