Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Muhammadiyah Tegaskan Merokok Haram dan Membatalkan Puasa Ramadan, Netizen Ramai Berkomentar

Redaksi • Jumat, 20 Februari 2026 | 15:17 WIB
Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid kembali menegaskan bahwa merokok hukumnya haram dan dapat membatalkan puasa Ramadan.
Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid kembali menegaskan bahwa merokok hukumnya haram dan dapat membatalkan puasa Ramadan.

sumutpos.jawapos.com - Organisasi Islam Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid kembali menegaskan bahwa merokok hukumnya haram dan dapat membatalkan puasa Ramadan. Penegasan ini merujuk pada Fatwa Nomor 6/SM/MTT/III/2010 yang menjadi pedoman resmi persyarikatan.

Dalam fatwa tersebut, melansir Instagram @folkative, Jumat (20/2/2026), rokok dikategorikan sebagai khaba’its atau zat berbahaya yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Kandungan zat kimia dalam rokok dinilai merusak kesehatan serta bertentangan dengan prinsip dasar syariat Islam, terutama larangan menimbulkan mudarat.

Majelis Tarjih dan Tajdid menegaskan kaidah fikih la darar wa la dirar; tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh saling membahayakan. Selain itu, merokok dinilai bertentangan dengan tujuan utama syariat (maqashid syariah), khususnya dalam menjaga jiwa dan harta.

Dalam konteks puasa Ramadan, merokok dianggap sebagai tindakan memasukkan zat ke dalam tubuh melalui rongga terbuka secara sengaja, sehingga disamakan dengan makan dan minum yang membatalkan puasa.

*Netizen Terbelah*

Penegasan ini pun menuai beragam respons dari warganet di media sosial. Sebagian mendukung penuh langkah Muhammadiyah.

“Setuju. Ramadan memang momen terbaik untuk berhenti merokok,” tulis seorang netizen.

Komentar lain menyebut, “Kalau memang jelas membahayakan kesehatan, sudah seharusnya ditinggalkan, apalagi saat puasa.”

Namun, ada pula yang mempertanyakan konsistensi penerapan fatwa tersebut di tengah kebiasaan merokok yang masih cukup tinggi di masyarakat.

“Kalau haram, kenapa masih banyak yang santai merokok setelah tarawih?” komentar warganet lainnya.

Ada juga yang menilai pendekatan persuasif lebih efektif. “Menurut saya, edukasi kesehatan harus terus digencarkan, bukan hanya soal hukum haramnya.”

Meski memunculkan pro dan kontra, pernyataan ini kembali mengingatkan publik bahwa Ramadan bukan sekadar menahan lapar dan haus, tetapi juga momentum memperbaiki kebiasaan hidup. Muhammadiyah berharap umat Islam dapat memanfaatkan bulan suci untuk meningkatkan kualitas ibadah sekaligus menjaga kesehatan diri dan keluarga. (lin)

Editor : Redaksi
#Puasa ramadan #Muhammadiah #fatwa