sumutpos.jawapos.com - Viral di media sosial, video seorang alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berinisial DS menuai sorotan publik.
Dalam video tersebut, DS memperlihatkan dokumen yang menunjukkan anaknya telah resmi menjadi Warga Negara Inggris. Ia juga menyampaikan pernyataan, “cukup saya WNI, anak jangan”, yang kemudian memicu perdebatan luas di ruang publik.
Unggahan itu dinilai sebagian warganet tidak mencerminkan nilai integritas dan nasionalisme yang selama ini dijunjung LPDP, terlebih karena program beasiswa tersebut dibiayai dari dana publik. Banyak pihak mempertanyakan komitmen kebangsaan penerima beasiswa setelah menyelesaikan studi.
Menanggapi polemik tersebut, dilansir dari Instagram @pandemictalks, Sabtu (21/2/2026), LPDP menyampaikan penyesalan atas pernyataan yang viral dan menegaskan pentingnya etika serta kebijaksanaan dalam penggunaan media sosial, khususnya bagi para awardee dan alumni.
LPDP juga mengingatkan bahwa penerima beasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga nama baik program dan memahami kewajiban kebangsaan yang melekat.
Dalam keterangannya, LPDP menjelaskan bahwa DS telah menyelesaikan studi pada 2017 dan kewajiban kontribusinya kepada negara telah dipenuhi. Dengan demikian, secara hukum hubungan kontraktual antara DS dan LPDP telah berakhir.
Meski begitu, lembaga tersebut tetap menekankan pentingnya profesionalisme dan sikap yang sejalan dengan semangat pengabdian.
Isu ini turut menarik perhatian anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang meminta evaluasi terhadap tata kelola dan pengawasan program beasiswa LPDP. Sorotan menguat setelah diketahui bahwa suami DS, yang juga merupakan awardee LPDP, diduga belum menyelesaikan kewajiban masa pengabdian pascastudi.
LPDP menyebut suami dari DS tersebut masih memiliki kewajiban kontribusi di Indonesia. Lembaga itu memastikan akan melakukan pendalaman internal dan memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi.
Jika terbukti belum memenuhi kewajiban sesuai peraturan program, LPDP menegaskan tidak menutup kemungkinan pemberian sanksi hingga pengembalian dana beasiswa.
Kasus ini kembali memunculkan diskusi tentang makna kontribusi dan komitmen kebangsaan bagi penerima beasiswa negara.
Di tengah meningkatnya mobilitas global, publik berharap para penerima dana pendidikan dari negara tetap menunjukkan tanggung jawab moral dan sosial terhadap Indonesia, tidak hanya secara administratif tetapi juga dalam sikap dan pernyataan di ruang publik.(lin)
Editor : Redaksi