Polemik Pemusnahan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta: Antara Penyelamatan Ekosistem dan Etika Syariat
Redaksi• Selasa, 21 April 2026 | 16:22 WIB
penguburan ikan sapu-sapu tuai sorotan di media sosial. (Instagram @lambegosiip)
sumutpos.jawapos.com - Upaya besar-besaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam membersihkan sungai dari serbuan ikan sapu-sapu mendadak menuai sorotan. Bukan pada tujuannya, melainkan pada cara yang digunakan. Di tengah semangat menjaga lingkungan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan satu hal penting: metode tetap harus beradab.
Di sejumlah titik, ikan sapu-sapu hasil tangkapan dilaporkan dimusnahkan dengan cara dikubur. Praktik ini kemudian menuai kritik setelah muncul dugaan bahwa sebagian ikan dikubur dalam kondisi masih hidup.
Melansir Instagram @lambegosiip, Selasa (21/4/2026), Komisi Fatwa MUI menilai metode tersebut tidak sejalan dengan prinsip dasar dalam Islam. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menegaskan bahwa perlakuan terhadap hewan termasuk yang dianggap merusak tetap harus mengedepankan nilai kasih sayang.
Menurutnya, penguburan dalam kondisi hidup berpotensi menimbulkan penderitaan yang tidak perlu dan bertentangan dengan prinsip rahmatan lil ‘alamin serta kesejahteraan hewan.
Dalam ajaran Islam, membunuh hewan memang diperbolehkan dalam kondisi tertentu, termasuk untuk menjaga keseimbangan ekosistem. Namun, caranya harus dilakukan dengan cepat, tidak menyiksa, dan seminimal mungkin menimbulkan rasa sakit.
Di sisi lain, pemerintah memiliki alasan kuat. Ikan sapu-sapu atau pleco dikenal sebagai spesies invasif yang berkembang pesat dan mendominasi perairan.
Populasinya yang tinggi disebut mengancam keberadaan ikan lokal serta keseimbangan rantai makanan di sungai-sungai Jakarta. Karena itu, langkah pengendalian dinilai sebagai bagian dari upaya menjaga lingkungan.
Dalam perspektif Islam sendiri, tindakan ini masuk dalam tujuan syariat (maqashid syariah), khususnya perlindungan lingkungan (hifzh al-bi’ah).
Di sinilah titik krusialnya. MUI tidak menolak upaya pemberantasan ikan sapu-sapu. Sebaliknya, lembaga tersebut mengapresiasi niat menjaga ekosistem.
Namun, cara pelaksanaannya dinilai perlu diperbaiki. Sebab dalam kaidah Islam, tujuan baik tidak membenarkan cara yang keliru terlebih jika menimbulkan penderitaan bagi makhluk hidup.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun disebut membuka ruang evaluasi dengan mempertimbangkan metode yang lebih sesuai, termasuk melibatkan para ahli agar pendekatan yang diambil tidak menimbulkan polemik baru.
Di media sosial, perdebatan berlangsung tak kalah ramai. Sejumlah warganet mendukung langkah pemerintah, tetapi tetap menyoroti cara yang dianggap kurang manusiawi.
“Kalau memang harus dimusnahkan ya silakan, tapi jangan disiksa. Kasihan juga itu makhluk hidup,” tulis seorang netizen.
Komentar lain menilai pendekatan yang dilakukan perlu lebih terencana.
“Harusnya ada metode yang lebih profesional. Ini kan program pemerintah, bukan sekadar buang ikan,” ujar warganet lainnya.
Di sisi berbeda, ada pula yang menekankan urgensi penanganan cepat terhadap ikan invasif tersebut. “Kalau dibiarkan, ikan lokal bisa habis. Jadi tetap harus diberantas, tapi caranya diperbaiki,” tulis netizen.
Sebagian netizen bahkan mengusulkan solusi alternatif, mulai dari pemanfaatan ikan untuk pakan ternak hingga pengolahan limbah agar tidak terbuang sia-sia.
Polemik ini pada akhirnya membuka ruang refleksi: bahwa menjaga lingkungan tidak bisa dilepaskan dari nilai etika. Upaya menyelamatkan ekosistem tetap harus berjalan beriringan dengan prinsip kemanusiaan dan ajaran agama.
Sungai yang bersih memang menjadi tujuan bersama. Namun, bagaimana cara mencapainya kini menjadi perhatian yang tak kalah penting bukan hanya bagi pemerintah, tetapi juga masyarakat luas yang ikut mengawasi.(lin)