Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Lebih dari 40 Juta Anak Indonesia Terpapar Konten Seksual di Medsos, Pemerintah Perkuat Perlindungan Digital

Redaksi • Selasa, 2 Juni 2026 | 21:17 WIB
Ilustrasi Lebih dari 40 juta anak Indonesia telah terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial.(Instagram @ pandemictalks)
Ilustrasi Lebih dari 40 juta anak Indonesia telah terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial.(Instagram @ pandemictalks)

sumutpos.jawapos.com – Ruang digital yang semakin dekat dengan kehidupan anak-anak Indonesia ternyata menyimpan ancaman serius. Pemerintah mengungkapkan bahwa lebih dari 40 juta anak Indonesia telah terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial. Data tersebut menjadi alarm keras bagi seluruh pihak, mulai dari orang tua, sekolah, hingga platform digital.

Melansir Instagram @pandemictalks, Selasa (2/6/2026), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menyebutkan bahwa dari sekitar 80 juta anak di Indonesia, separuhnya pernah terpapar konten yang tidak sesuai dengan usia mereka. Tidak hanya itu, sekitar 48 persen anak juga dilaporkan mengalami kekerasan berbasis gender secara online, mulai dari perundungan, pelecehan verbal, hingga bentuk eksploitasi digital lainnya.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa ancaman terhadap anak di dunia maya tidak lagi bersifat sporadis, melainkan telah menjadi persoalan nasional yang membutuhkan perhatian serius.

Baca Juga: Polda Sumut Razia Helen's Medan

Pemerintah mengidentifikasi dua risiko utama yang mengancam anak-anak di ruang digital. Pertama adalah risiko konten, yakni paparan terhadap informasi berbahaya seperti pornografi, kekerasan, ujaran kebencian, hingga konten yang dapat memengaruhi kesehatan mental anak.

Kedua adalah risiko kontak, yaitu interaksi dengan orang asing di internet yang berpotensi mengarah pada tindakan pelecehan, penipuan, eksploitasi seksual, perundungan siber, hingga penyebaran paham radikal.

Menurut pemerintah, perkembangan teknologi digital memang memberikan banyak manfaat bagi anak, mulai dari akses pendidikan hingga pengembangan kreativitas. Namun tanpa pengawasan dan perlindungan yang memadai, ruang digital juga dapat menjadi tempat yang berbahaya bagi tumbuh kembang mereka.

Baca Juga: Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Kembali Ditunda, Terdakwa Tak Dihadirkan

Sebagai langkah perlindungan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

Aturan tersebut dirancang untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui pengaturan yang lebih ketat terhadap platform digital dan penyelenggara sistem elektronik. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan membatasi kreativitas maupun akses anak terhadap teknologi.

Sebaliknya, PP Tunas hadir untuk memastikan anak-anak dapat memanfaatkan internet secara aman, sehat, dan produktif tanpa harus menghadapi berbagai risiko berbahaya yang mengintai di dunia maya.

Baca Juga: DPRD Batubara Segera Bentuk Pansus Plasma Perkebunan, Harapan Masyarakat Mulai Menemukan Jalan

Pemerintah juga mengajak orang tua, sekolah, komunitas, serta perusahaan teknologi untuk bersama-sama menciptakan ekosistem digital yang ramah anak. Literasi digital, pengawasan penggunaan gawai, dan edukasi mengenai keamanan berinternet dinilai menjadi kunci penting dalam melindungi generasi muda di era digital.

Berbagai pihak berharap penerapan PP Tunas dapat menjadi langkah awal yang efektif untuk menekan angka paparan konten berbahaya dan kekerasan online terhadap anak, sehingga ruang digital benar-benar menjadi sarana belajar dan berkreasi yang aman bagi masa depan Indonesia.

Kabar ini memicu banyak reaksi dari warganet. Sebagian besar mengaku prihatin karena angka paparan konten seksual terhadap anak dinilai sudah sangat mengkhawatirkan. Banyak yang menilai pengawasan orang tua harus diperkuat karena anak kini dapat mengakses berbagai platform digital dengan sangat mudah.

Baca Juga: Kadisdukcapil Dairi Mundur, Bupati Tunjuk Ruspal Simarmata sebagai Plt

Sebagian netizen mendukung penerapan PP Tunas dan berharap platform media sosial lebih bertanggung jawab dalam menyaring konten yang beredar. Ada pula yang meminta pemerintah tidak hanya membuat regulasi, tetapi juga memastikan penegakan aturan berjalan efektif.

Di sisi lain, beberapa warganet menyoroti pentingnya pendidikan literasi digital sejak dini di sekolah. Menurut mereka, perlindungan anak tidak cukup hanya dengan pembatasan akses, tetapi juga perlu dibekali kemampuan mengenali dan menghindari risiko di internet.(lin)

Editor : Redaksi
#PP Tunas #Kemenkomdigi #anak indonesia #literasi digital