sumutpos.jawapos.com - Upaya pemberantasan judi online (judol) terus dilakukan oleh pemerintah dan sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan telah menemukan jutaan calon nasabah yang gagal membuka rekening bank karena terindikasi memiliki keterkaitan dengan aktivitas judi online.
Melansir Instagram @pandemictalks, Jumat (17/7/2026), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebut hingga Mei 2026 terdapat sekitar 2,8 juta calon nasabah yang ditolak membuka rekening karena hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi penggunaan rekening untuk aktivitas judi online.
Selain penolakan pembukaan rekening baru, OJK juga mencatat adanya tindakan terhadap rekening yang sudah berjalan. Sebanyak 51.200 rekening nasabah ditutup setelah ditemukan transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian daring.
Baca Juga: Gen Z Mulai Menjadikan Traveling Sebagai Prioritas Hidup, Bukan Sekadar Liburan
Tidak hanya itu, sebanyak 32.453 rekening juga telah diblokir karena terindikasi digunakan untuk mendukung kegiatan judi online. Pemblokiran tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak perbankan melalui proses verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
Dian menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem pencegahan penyalahgunaan layanan perbankan. Industri perbankan diminta semakin aktif melakukan pemantauan terhadap transaksi mencurigakan guna mencegah rekening digunakan sebagai sarana aktivitas ilegal.
Menurut OJK, rekening bank menjadi salah satu jalur yang kerap dimanfaatkan oleh pelaku judi online untuk melakukan penyetoran maupun penarikan dana. Karena itu, penguatan sistem deteksi dini dan kerja sama antarinstansi menjadi penting untuk memutus aliran transaksi tersebut.
Baca Juga: Diduga Edarkan Happy Water ke Pengunjung, Pegawai Spa di Medan Ditangkap
Langkah penindakan ini juga menjadi bentuk perlindungan terhadap masyarakat agar layanan perbankan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang melakukan aktivitas melanggar hukum.
Di tengah meningkatnya kasus judi online, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati menjaga data pribadi dan tidak meminjamkan rekening kepada orang lain. Sebab, rekening yang digunakan untuk aktivitas ilegal dapat berdampak pada pemblokiran hingga proses hukum.
Upaya pemberantasan judol kini tidak hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga jaringan pendukung yang memanfaatkan sistem keuangan untuk menjalankan aktivitas tersebut.(lin)
Editor : Redaksi