sumutpos.jawapos.com - Seorang warga bernama Jangkung Sido Sentosa mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan fasilitas tiket gratis kereta api bagi anak-anak. Ia meminta agar batas usia anak yang mendapatkan layanan perjalanan tanpa tarif diperluas hingga anak berusia lima tahun penuh.
Melansir Indtagram @rumpi_gosip, Kamis (30/7/2026), permohonan tersebut diajukan karena adanya perbedaan antara pemahaman pemohon terhadap aturan perundang-undangan dengan praktik yang diterapkan operator kereta api. Selama ini, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) memberikan fasilitas bebas tiket hanya bagi anak usia 0 hingga 3 tahun. Sementara anak yang telah melewati batas usia tersebut harus membayar tarif penuh seperti penumpang dewasa.
Dalam permohonannya, Jangkung menilai pembatasan usia tersebut berpotensi merugikan hak konstitusional masyarakat, khususnya orang tua yang membawa anak balita bepergian menggunakan transportasi publik.
“Bahwa pemohon mengalami kerugian konstitusional potensial akibat penafsiran sepihak dari operator perkeretaapian PT KAI yang membatasi usia anak gratis hanya sampai 3 tahun. Pembatasan ini memaksa pemohon membayar karcis penuh bagi anak usia 3 tahun, padahal teks undang-undang menjamin hak tersebut hingga usia 5 tahun,” demikian isi permohonan yang diajukan ke MK, Selasa (28/7).
Pemohon berpandangan, kebijakan pembebasan tarif bagi anak balita bukan sekadar fasilitas tambahan, melainkan bentuk kebijakan afirmatif negara untuk memberikan perlindungan terhadap kelompok rentan.
Menurutnya, anak usia balita masih berada dalam tahap perkembangan yang membuat mereka belum sepenuhnya mandiri, baik secara fisik maupun dari sisi kemampuan memenuhi kebutuhan perjalanan secara pribadi.
Baca Juga: Semakin Tua Fisik Makin Lemah, Ini Tanda Penurunan Kesehatan yang Jarang Disadari
Karena itu, ia menilai anak hingga usia lima tahun seharusnya mendapatkan perlakuan khusus dalam akses transportasi publik, termasuk fasilitas bebas biaya perjalanan kereta api.
Dalam permohonannya, Jangkung juga membandingkan kebijakan transportasi anak di sejumlah negara. Ia menyebut Inggris menerapkan kebijakan perjalanan kereta api gratis bagi anak di bawah usia lima tahun. Sementara Jepang memberikan fasilitas bebas tarif bagi anak usia satu hingga enam tahun dalam layanan kereta tertentu.
Perbandingan tersebut menjadi salah satu dasar argumentasi bahwa perluasan batas usia penerima tiket gratis bukanlah hal yang tidak lazim dalam kebijakan transportasi publik.
Menurut pemohon, transportasi publik merupakan layanan dasar yang seharusnya dapat diakses secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk keluarga yang bepergian bersama anak kecil.
Ia berharap MK dapat memberikan penafsiran yang lebih jelas terhadap aturan terkait hak anak dalam penggunaan transportasi kereta api, sehingga tidak terjadi perbedaan penerapan antara ketentuan hukum dan kebijakan operator.
Permohonan uji materi tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut kebijakan tarif transportasi publik serta perlakuan khusus terhadap anak-anak sebagai kelompok yang membutuhkan perlindungan. Jika dikabulkan, putusan MK nantinya dapat berdampak pada perubahan kebijakan tiket kereta api bagi penumpang anak di Indonesia.(lin)
Editor : Redaksi