Gelombang PHK Tekan Pasar Kerja, Puluhan Ribu Pekerja Klaim JHT

Redaksi • Dipublikasikan Minggu, 16 Agustus 2026 | 06:30 WIB
Ilustrasi.  87 ribu pekerja klaim JHT akibat PHK hingga Mei 2026.(Instagram @pandemictalks)
Ilustrasi.  87 ribu pekerja klaim JHT akibat PHK hingga Mei 2026.(Instagram @pandemictalks)

 

sumutpos.jawapos.com - Pasar kerja Indonesia masih menghadapi tekanan seiring meningkatnya jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan. Hingga Mei 2026, sebanyak 87 ribu pekerja tercatat mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) karena terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Melansir Instagram @pandemictalks, Jumat (14/8/2026), jumlah tersebut mencapai sekitar 5 persen dari total klaim JHT yang diproses oleh BPJS Ketenagakerjaan. Data ini menjadi gambaran bahwa dampak pelemahan pasar kerja masih dirasakan oleh sejumlah pekerja di berbagai sektor.

Di sisi lain, terdapat sekitar 21 juta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang berstatus nonaktif. Kondisi tersebut menunjukkan masih banyak pekerja yang tidak lagi tercatat aktif bekerja atau belum kembali memiliki pekerjaan setelah berhenti dari pekerjaan sebelumnya.

Baca Juga: Lapangan Merdeka Dipastikan Siap, Wali Kota Tebingtinggi Ajak Warga Ramaikan HUT RI

Meski demikian, angka pekerja terdampak PHK masih berbeda antarinstansi. Perbedaan tersebut terjadi karena masing-masing lembaga menggunakan metode pendataan yang berbeda.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mencatat sekitar 126 ribu pekerja terdampak PHK sepanjang Januari hingga Mei 2026. Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah korban PHK sebanyak 23.470 orang.

Perbedaan data tersebut disebabkan oleh pendekatan pencatatan yang digunakan. Apindo mengacu pada data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami perubahan status menjadi nonaktif. Sementara pemerintah menggunakan data penerima manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang membutuhkan dokumen pendukung sebagai bukti resmi terjadinya PHK.

Baca Juga: Sarapan Telur Rebus Tiap Hari, Ini Manfaatnya

Kondisi ini menunjukkan tantangan dalam membaca situasi pasar kerja secara menyeluruh. Tidak semua pekerja yang berhenti bekerja langsung tercatat sebagai korban PHK resmi, karena sebagian belum mengajukan klaim atau belum memenuhi persyaratan administrasi.

Di tengah perbedaan angka tersebut, tekanan terhadap pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap menjadi perhatian. Mereka harus menghadapi masa transisi untuk mencari pekerjaan baru, mempertahankan kondisi ekonomi keluarga, serta menyesuaikan diri dengan perubahan kebutuhan dunia kerja.

Pemerintah, dunia usaha, dan berbagai pemangku kepentingan pun dituntut memperkuat upaya penciptaan lapangan kerja, peningkatan keterampilan tenaga kerja, serta perlindungan sosial agar pekerja terdampak PHK dapat segera kembali masuk ke pasar kerja.

Baca Juga: 131 Titik Kemenangan: BRI KKB Expo 2026, Mobil Impian Bukan Sekadar Harapan

Desakan untuk memperkuat ekosistem ketenagakerjaan semakin penting mengingat perubahan industri dan kondisi ekonomi global terus memengaruhi kebutuhan tenaga kerja. Adaptasi keterampilan menjadi salah satu faktor penting agar pekerja mampu menghadapi dinamika pasar kerja yang semakin kompetitif.(lin)

Editor : Redaksi
jht Pasar Kerja Ketenagakerjaan bpjs ketenagakerjaan phk