IDI Usulkan Gaji Minimum Dokter, Spesialis Bisa Capai Rp110 Juta per Bulan

Redaksi • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 07:06 WIB
Ilustrasi. IDI mengusulkan standar pendapatan minimum dokter umum hingga dokter spesialis.(Instagram @lambegosiip)
Ilustrasi. IDI mengusulkan standar pendapatan minimum dokter umum hingga dokter spesialis.(Instagram @lambegosiip)

sumutpos.jawapos.com – Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengusulkan penetapan Standar Pendapatan Minimum (Take Home Pay Minimum) bagi dokter umum dan dokter spesialis yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Melansir Instagram @lambegosiip, Senin (31/8/2026), usulan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 2009/PB/E.9/08/2026 yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan. IDI menilai standar pendapatan minimum diperlukan untuk menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga medis di Indonesia.

Dalam kajiannya, IDI menyebut pendapatan dokter seharusnya tidak hanya dihitung berdasarkan jumlah pasien yang dilayani, tetapi berdasarkan waktu kerja profesional yang tersedia. Perhitungan dilakukan dengan acuan jam kerja normal, yakni 8 jam per hari, 40 jam per minggu, atau 160 jam per bulan.

Baca Juga: Jangan Sampai Lupa, Segera Ganti Sikat Gigi jika Sudah dalam Kondisi Ini

Berdasarkan usulan tersebut, dokter umum yang bertugas di puskesmas diusulkan mendapatkan pendapatan minimum sebesar Rp34,83 juta per bulan atau sekitar Rp217.688 per jam.

Sementara dokter umum yang bekerja di rumah sakit diusulkan memperoleh standar pendapatan minimum sebesar Rp30,82 juta per bulan atau sekitar Rp192.656 per jam.

Untuk dokter spesialis, IDI mengusulkan standar pendapatan minimum mencapai Rp110,94 juta per bulan atau sekitar Rp693.396 per jam.

IDI menegaskan skema tersebut bukan pembayaran berdasarkan jumlah pasien, melainkan penghargaan terhadap waktu kerja, kompetensi, tanggung jawab, serta beban profesional dokter dalam memberikan pelayanan kesehatan.

Baca Juga: Senormal Apakah Frekuensi BAK atau BAB dalam Sehari? Ini Ukurannya

Selain standar pendapatan minimum, IDI juga mengusulkan adanya tambahan insentif bagi dokter yang bertugas di wilayah dengan tantangan geografis maupun keterbatasan tenaga medis.

Dalam dokumen yang ditandatangani Ketua Umum PB IDI Slamet Budiarto dan Sekretaris Jenderal Telogo Wismo Agung Durmanto tersebut, IDI mendorong agar dokter yang bekerja di daerah terpencil, sangat terpencil, perbatasan, kepulauan, serta wilayah dengan kekurangan tenaga medis mendapatkan pendapatan lebih tinggi.

Usulan tersebut menetapkan dokter di wilayah khusus memperoleh pendapatan sekurang-kurangnya 50 persen lebih tinggi dibandingkan standar pendapatan minimum.

IDI berharap kebijakan ini dapat menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat pemerataan layanan kesehatan nasional. Selama ini, distribusi dokter masih menjadi tantangan, terutama di daerah tertinggal, kepulauan, dan kawasan perbatasan.

Baca Juga: Maulid Nabi 1448 H di Polres Labusel, Kapolres Tekankan Akhlak dan Integritas dalam Pengabdian

Wacana tersebut menuai beragam respons dari masyarakat. Sebagian netizen menilai peningkatan kesejahteraan dokter merupakan hal yang wajar karena profesi medis memiliki tanggung jawab besar terhadap keselamatan pasien. Mereka berharap kebijakan tersebut juga diikuti dengan peningkatan kualitas layanan dan kemudahan akses kesehatan bagi masyarakat.

Namun, ada pula masyarakat yang mengingatkan agar pemerintah tetap memperhatikan kemampuan anggaran negara serta memastikan kebijakan tersebut tidak berdampak pada biaya pelayanan kesehatan yang semakin tinggi bagi pasien.

Bagi pemerintah, usulan IDI ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan penguatan sumber daya manusia kesehatan. Pemerataan dokter dan peningkatan kualitas layanan kesehatan menjadi tantangan besar yang membutuhkan keseimbangan antara kesejahteraan tenaga medis dan kepentingan masyarakat luas.(lin)

Editor : Redaksi
Reformasi Kesehatan Dokter Indonesia kesehatan indonesia tenaga medis idi