Komdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Pelanggan

Redaksi • Dipublikasikan Senin, 7 September 2026 | 20:35 WIB
Ilistrasi. Seluruh operator seluler diwajibkan menyediakan mekanisme perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan.(Instagram @pandemictalks)
Ilistrasi. Seluruh operator seluler diwajibkan menyediakan mekanisme perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan.(Instagram @pandemictalks)

sumutpos.jawapos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan aturan yang melarang operator seluler di Indonesia menghapus atau menghilangkan sisa kuota internet pelanggan secara sepihak. Kebijakan tersebut menjadi langkah pemerintah untuk memperkuat perlindungan hak pengguna layanan telekomunikasi.

Melansir Instagram @pandemictalks, Minggu (6/9/2026), melalui Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, seluruh operator seluler diwajibkan menyediakan mekanisme perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan.

Aturan yang diterbitkan pada Jumat (28/8/2026) tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026. Operator seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, XLSmart, serta penyelenggara layanan seluler lainnya diberikan waktu hingga 28 September 2026 untuk melaporkan pemenuhan kewajiban tersebut kepada Komdigi.

Baca Juga: SpongeBob SquarePants Tak Lagi Tayang di GTV, Akhiri Perjalanan 20 Tahun di Layar Indonesia

Selain laporan awal, operator juga diwajibkan menyampaikan perkembangan implementasi aturan secara berkala setiap bulan kepada pemerintah.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli pelanggan merupakan bagian dari hak pengguna layanan. Karena itu, sisa kuota tidak dapat dihapus begitu saja tanpa memberikan perlindungan atau pilihan kepada pelanggan.

“Kuota internet yang sudah dibayar pelanggan merupakan hak pelanggan dan tidak boleh dihanguskan secara sepihak,” kata Meutya.

Ia juga memastikan operator tidak diperbolehkan mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan hanya untuk mempertahankan sisa kuota yang masih dimiliki.

Baca Juga: Sidang Waterfront City Samosir, Saksi Beberkan Fakta Pembayaran Proyek Dilakukan Sesuai Mekanisme

Namun, aturan tersebut tidak mewajibkan seluruh paket internet menerapkan sistem akumulasi kuota atau rollover. Pemerintah memberikan ruang bagi operator untuk menyediakan berbagai pilihan layanan yang sesuai dengan kebutuhan pelanggan.

Pilihan perlindungan yang dapat diberikan antara lain mekanisme rollover atau pengumpulan sisa kuota ke periode berikutnya, paket non-rollover dengan ketentuan yang jelas, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, maupun bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pengguna.

Dengan kebijakan ini, Komdigi mendorong adanya transparansi dalam penyelenggaraan layanan internet, sekaligus memastikan pelanggan memiliki pilihan yang lebih adil dalam menggunakan layanan telekomunikasi yang telah mereka bayarkan.

Baca Juga: Gabriel Martinelli Tinggalkan Arsenal! Al-Hilal Tebus Rp1,44 Triliun, Jadi Rekor Baru

Pemerintah berharap penerapan aturan tersebut dapat menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara operator dan pelanggan, terutama dalam menghadapi meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap akses internet dalam aktivitas sehari-hari.(lin)

Editor : Redaksi
kuota internet Operator Seluler perlindungan konsumen komdigi telkomsel