Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Emas: Investasi Abadi dan Tantangan Pajaknya

R
Penulis: Redaksi❯
Emas Antam. (Dok: Pegadaian)
Emas Antam. (Dok: Pegadaian)

Investasi emas seolah tidak pernah kehilangan pesona. Baik dalam bentuk perhiasan maupun logam mulia, keduanya memiliki daya tarik dan pasarnya masing-masing. Bagi wanita, emas kerap menjadi simbol keanggunan sekaligus kebanggaan. Sementara bagi pria yang gemar berinvestasi, rasanya kurang lengkap jika hanya menaruh modal pada saham atau obligasi tanpa menambahkan emas ke dalam portofolio.


Advertisement

Jika menengok ke belakang, harga emas telah mengalami lonjakan yang sangat signifikan. Pada awal tahun 1970, kakek-nenek kita bisa mendapatkan emas seharga Rp450 per gram. Kini, lebih dari lima dekade kemudian, tepatnya Desember 2024, harganya sudah menembus Rp1.500.000 per gram. Bahkan, hanya berselang enam bulan kemudian, Juni 2025, harga emas kembali melonjak hingga Rp2.000.000 per gram. Artinya, dalam periode singkat saja nilainya meningkat hampir 33%. Tak heran jika emas selalu menjadi magnet bagi investor yang ingin mengamankan dan mengembangkan kekayaannya.

Tren kenaikan harga ini juga mendorong banyak pelaku usaha terjun ke sektor perdagangan emas, baik melalui toko fisik maupun platform digital. Bisnis ini relatif mudah dimasuki, membutuhkan modal yang tidak terlalu besar, perputarannya cepat, dan yang terpenting, emas merupakan komoditas yang tahan lama.

Aspek Pajak dalam Perdagangan Emas

Advertisement

Meski terlihat menggiurkan, perdagangan emas bukan hanya soal jual beli. Ada aturan perpajakan yang mengikat pelaku usahanya. Berdasarkan ketentuan terbaru, emas termasuk Barang Kena Pajak (BKP), tetapi tidak digolongkan sebagai barang mewah (Lampiran PMK 15/2023). Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk emas pun tidak dikenakan tarif umum, melainkan menggunakan tarif khusus yang diatur melalui berbagai regulasi, antara lain UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, PP 44/2022, hingga PMK 11/2025.

Selain itu, PMK 48/2023 menegaskan bahwa pedagang emas—baik individu maupun badan usaha—wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), meskipun omzetnya belum mencapai Rp4,8 miliar per tahun. Setelah berstatus PKP, pedagang emas wajib memungut PPN atas transaksi, membuat faktur pajak, serta melaporkan pemungutannya melalui SPT Masa PPN setiap bulan.

Rincian Kewajiban Pajak Pedagang Emas

  • Penjualan emas perhiasan

Jika dokumen pembelian lengkap, PPN yang dipungut sebesar 1,1% dari harga jual. Jika dokumen tidak lengkap, tarifnya naik menjadi 1,65%.

  • Buyback ke pabrikan

Transaksi ini dikenakan tarif PPN 0%.

  • Emas batangan

Penjualan emas batangan (selain untuk cadangan devisa negara) mendapat fasilitas PPN tidak dipungut, tetapi pedagang tetap wajib membuat faktur pajak dengan kode 07.

  • Perhiasan non-emas atau batu permata

Transaksi atas barang ini dikenai PPN efektif sebesar 1,1% dari harga jual.

 

  • Jasa terkait emas

Termasuk jasa pembersihan, modifikasi, penyepuhan, yang juga dikenai PPN 1,1% dari nilai jasa.

  • PPh Pasal 22

Pedagang emas wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual, kecuali bila penjualan dilakukan kepada konsumen akhir, wajib pajak dengan PPh final, atau pemegang SKB (Surat Keterangan Bebas). Pajak ini bersifat tidak final sehingga bisa dikreditkan.

Advertisement

Pedagang Emas Sebagai Mitra Pemerintah

 

Dari ketentuan tersebut, jelas bahwa pedagang emas kini tidak hanya sekadar pelaku bisnis, tetapi juga berperan sebagai mitra pemerintah dalam mengamankan penerimaan negara. Melalui pemungutan PPN dan PPh, mereka turut membantu menjaga stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kewajiban ini sebaiknya tidak dipandang sebagai beban, melainkan sebagai bentuk kontribusi nyata dalam pembangunan. Oleh karena itu, pedagang emas dianjurkan untuk segera mengukuhkan diri sebagai PKP sesuai amanat PMK 48/2023, sebelum dikukuhkan secara jabatan yang berpotensi menimbulkan sanksi.

Pada akhirnya, emas tetaplah menjadi instrumen investasi yang tak pernah kehilangan pesonanya. Namun, bagi pelaku usaha di bidang ini, memahami kewajiban pajak adalah kunci agar bisnis tetap aman, legal, dan berkelanjutan.

 

Natalin Siregar

Fungsional Penyuluh Pajak

KPP Pratama Tebing Tinggi

Advertisement

Artikel Terkait

Dari Takut Pajak menjadi Sadar Pajak: Membangun Kepatuhan Secara Sukarela

Dari Takut Pajak menjadi Sadar Pajak: Membangun Kepatuhan Secara Sukarela

Kepatuhan pajak idealnya lahir dari kesadaran dan edukasi, bukan sekadar rasa takut terhadap sanksi, demi mendukung pembangunan nasional.

Komisi III DPRD Medan Sidak Raeye, Izin Bar Tak Ada, Pajak Dipertanyakan

Komisi III DPRD Medan Sidak Raeye, Izin Bar Tak Ada, Pajak Dipertanyakan

Komisi III DPRD Medan menyoroti Raeye Dining & Experience yang disebut beroperasi tanpa izin bar serta mempertanyakan kesesuaian pembayaran

Pemerintah Bidik 7,5 Juta Pekerja Terima PPh 21 DTP pada 2027

Pemerintah Bidik 7,5 Juta Pekerja Terima PPh 21 DTP pada 2027

Mulai 2027, pemerintah berencana memperluas PPh 21 DTP bagi pekerja bergaji di bawah Rp10 juta. Sekitar 7,5 juta pekerja

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer