Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dua Eks Pejabat PT Inalum Divonis 7 Tahun Penjara

J
Penulis: Juli Rambe❯
DIREKTUR: Mantan Direktur Pelaksana PT Inalum, Oggy Achmad Kosasi menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (11/9/2026) petang. (Dok: Gusman/Sumut Pos)
DIREKTUR: Mantan Direktur Pelaksana PT Inalum, Oggy Achmad Kosasi menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (11/9/2026) petang. (Dok: Gusman/Sumut Pos)

Advertisement

 

MEDAN, SUMUT POS- Mantan Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum, Joko Susilo diganjar hukuman 7 tahun penjara. Hukuman yang sama juga diberikan kepada Oggy Achmad Kosasi, selaku Direktur Pelaksana PT Inalum.

Keduanya dinilai terbukti bersalah turut serta melakukan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), yang merugikan negara Rp141 miliar lebih.

Advertisement

Majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis, dalam amarnya meyakini perbuatan terdakwa, terbukti melanggar Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a dan c Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Joko Susilo dan Oggy Achmad Kosasi oleh karenanya dengan pidana penjara selama 7 tahun denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara pengganti denda," ujarnya dalam sidang di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (11/9/2026) petang.

Advertisement

Keadaan yang memberatkan menurut hakim, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kemudian, terdakwa Joko Susilo selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing serta Oggy Achmad Kosasi selaku Direktur Pelaksana PT Inalum seharusnya menjadi panutan dan teladan bagi bawahannya.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum," sebut As'ad.

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari pikir-pikir kepada penasehat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU), untuk menyatakan menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Batubara, yang semula menuntut kedua terdakwa selama 8 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara.

Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Dante Sinaga selaku mantan Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum dan mantan Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU), Djoko Sutrisno masih menunggu giliran dibacakan vonis oleh hakim.

Advertisement

Artikel Terkait

Duplik Kasus Inalum, Kuasa Hukum Dante Sinaga Bantah Keterkaitan dengan Gagal Bayar PT PASU

Duplik Kasus Inalum, Kuasa Hukum Dante Sinaga Bantah Keterkaitan dengan Gagal Bayar PT PASU

Dante Sinaga menegaskan pihaknya tetap menolak argumentasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus dugaan korupsi inalum.

Di Sidang Pledoi, Dirut PT PASU Minta Bebas: Ini Sengketa Perdata Bukan Korupsi

Di Sidang Pledoi, Dirut PT PASU Minta Bebas: Ini Sengketa Perdata Bukan Korupsi

Direktur pt pasu minta dibebaskan saat membacakan pledoi. Dia menagaskan bahwa kasusnya adalah perdata, bukan korupsi.

Eks Dirut PT PASU Djoko Sutrisno Dituntut 16,5 Tahun

Eks Dirut PT PASU Djoko Sutrisno Dituntut 16,5 Tahun

Mantan dirut PT PASU, Djoko Sutrisno dituntut 16,5 tahun penjara. Menurutnya, tidak ada bukti dia melakukan korupsi.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer